TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan insentif motor listrik resmi berlaku hari ini, Senin, 20 Maret 2023, hingga Desember 2023.
Adapun untuk insentif mobil dan bus listrik baru akan diberlakukan pada 1 April 2023.
"Bantuan pemerintah KBLBB roda dua, baik motor baru dan konversi sudah diluncurkan. Untuk KBLBB roda empat akan diluncurkan kebijakannya tepat tanggal 1 April 2023," kata Luhut Pandjaitan dalam Konferensi Pers Program Bantuan Pemerintah dan Insentif Fiskal untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), hari ini.
Luhut Pandjaitan mengungkapkan kebijakan insentif mobil listrik dan bus listrik masih dalam tahap finalisasi.
Sementara untuk insentif pembelian motor listrik dan motor listrik konversi sebesar Rp 7 juta per unit.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani membeberkan sejumlah insentif yang diberikan pemerintah terhadap kendaraan listrik.
Setidaknya ada 7 insentif yang diberikan dari sisi fiskal untuk konsumen, produsen, hingga bengkel modifikasi atau konversi, yaitu:
1. Insentif Tax Holiday sampai 20 tahun
Insentif untuk industri logam dasar hulu besi baja atau bukan besi baja, tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi termasuk smelter nikel dan produksi baterai.
2. Insentif Super Tax Dediction hingga 300 persen
Insentif ini diberikan hingga batas biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik baterai dan alat listrik.
3. Insentif pembebasan PPn barang tambang
PPn dibebaskan atas barang tambang termasuk biji bikel sebagai bahan baku utama pembuatan baterai.
4. Insentif pembebasan PPn impor
PPn dibebaskan untuk impor dan perolehan barang model berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.
5. Insentif PPnBM 0 persen mobil listrik
Insentif PPnBM 0 persen untuk mobil listrik dalam negeri, berbanding dengan kendaraan konvensional yang PPnBM-nya 15 persen.
6. Insentif bea masuk
Insentif bea masuk most favoured nation (MFN) impor mobil IKD (incompletely knock down) 0 persen dan bea masuk completely knock down (CKD) 0 persen.
7. Insentif pengurangan bea balik nama (BBN)
Pengurangan BBN kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor sebesar 90 persen.
Menurtut Menkeu Sri Mulyani dengan seluruh insentif yang diberikan tersebut, Sri Mulyani mengatakan bisa mengurangi harga jual dari kendaraan listrik.
"Secara kumulatif, insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk harga jual motor listrik," ujar Sri Mulyani.
Insentif Sepeda Motor Listrik Rp 7 Juta
Pada 6 Maret 2023, pemerintah telah mengumumkan besaran insentif untuk pembelian motor listrik.
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio N. Kacaribu, besaran motor listrik adalah Rp 7 juta per unit, berlaku untuk motor listrik baru dan motor listrik konversi.
"Motor listrik yang mendapatkan bantuan pemerintah ini adalah yang diproduksi di Indonesia, dengan TKDN sebesar 40 persen atau lebih," kata Febrio.
Insentif motor listrik ini diberikan kepada pelaku UMKM, khususnya penerima KUR (Kredit Usaha Rakya), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), serta pelanggan listrik 450-900 VA. Sementara menurut Sri Mulyani, penerima insentif untuk motor listrik konversi tidak ada batasannya.
"Untuk motor listrik, bantuan diberikan dengan syarat tidak menaikkan harga jual selama masa pemberlakuan bantuan pemerintah tersebut," ujar Sri Mulyani.
Pilihan Editor: Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta: Satu KTP hanya Bisa Satu Kali
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.