Kendaraan dinas listrik Kapolri. (Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Bali)
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap Jakarta per hari ini, Rabu, 26 April 2023, setelah ibur Lebaran 2023. Pelanggar ganjil genap akan ditindak dengan tilang elektronik.
"(Penindakan ganjil genap) di semua titik ETLE, dan yang tidak terjangkau ETLE statis akan menggunakan ETLE mobile," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Rabu, 26 April 2023.
Ganjil genap Jakarta berlaku di 26 titik Ibu Kota setiap hari kerja Senin-Jumat pada jam sibuk kerja (rush hours) pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Pengemudi mobil yang melanggar ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi denda tilang, seperti diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Beleid tersebut mengatur, pengendara mobil yang melanggar ganjil genap bakal dijatuhi denda Rp 500 ribu.
Aturan ganjil genap Jakarta dikecualikan kepada 17 jenis kendaraan, antara lain kendaraan dinas TNI dan Polri, pelat merah, pengangkut oksigen, dan kendaraan logistik.
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan
3 hari lalu
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan
Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.