Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ganjil Genap Jakarta: Biaya Denda Tilang dan Cara Pembayarannya

Polisi berjaga untuk mengarahkan kendaraan saat penerapan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 1 September 2021. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai melakukan penindakan kepada masyarakat dalam penerapan sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan di Jakarta per hari ini. Dalam penindakannya, Polisi Lalu Lintas akan melakukan penilangan secara manual dan juga elektronik. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polisi berjaga untuk mengarahkan kendaraan saat penerapan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 1 September 2021. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai melakukan penindakan kepada masyarakat dalam penerapan sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan di Jakarta per hari ini. Dalam penindakannya, Polisi Lalu Lintas akan melakukan penilangan secara manual dan juga elektronik. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya masih memberlakukan sistem ganjil genap di tiga ruas jalan di wilayah Ibu Kota. Penerapan ganjil genap Jakarta ini berlaku selama periode PPKM Level 3 hingga 20 September 2021.

Ada tiga kawasan pemberlakuan ganjil genap ini, yakni di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, dan Jalan HR. Rasuna Said. Aturan ini berlaku dari pukul 06.00-20.00 WIB.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, penerapan ganjil genap ini sudah diberlakukan sanksi bagi pelanggarnya. Sanksi tersebut berupa tilang dan denda administratif.

"Kami sudah lakukan penilangan baik lewat kamera ETLE maupun tilang manual oleh petugas di lokasi," kata Sambodo, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Kamis, 16 September 2021.

Para pengendara yang ditilang akibat melanggar ganjil genap ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas. Dalam aturan tersebut, pelanggar ganjil genap akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

Terkait cara pembayaran denda tilang ganjil genap Jakarta, Unit III Satgatur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigadir Ahmad Effendi mengatakan ada dua cara yang bisa dilakukan. Pertama, pembayaran langsung di lokasi penilangan dan bisa melalui mekanis pengadilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ahmad menjelaskan pembayaran tilang langsung di lokasi akan dilakukan melalui sistem tilang elektronik alias e-Tilang Polri. Mekanismenya pelanggar harus mendaftar nomor teleponnya terlebih dahulu di aplikasi e-Tilang Polri.

"Setelah didaftarkan, sistem akan secara otomatis mengirimkan nomor tilang atau Briva ke ponsel pelanggar," kata Ahmad, seperti yang sudah dipublikasikan Tempo.co sebelumnya.

Setelah nomor Briva muncul, selanjutnya pelanggar bisa membayar denda melalui teller bank, ATM, atau internet banking (e-Banking). Data tilang pelanggar yang terdaftar di aplikasi e-Tilang Polri akan berubah warna dari biru menjadi hijau bila denda lunas.

Sementara untuk penyelesaian perkara tilang melalui pengadilan, pelanggar harus mengikuti proses pengadilan tersebut. Kemudian besaran dendanya juga akan ditentukan oleh hakim.

Baca: Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku, Bakal Diperluas ke Lokasi Wisata

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Jadwal Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Akhir Pekan Ini

1 hari lalu

Petugas Sat Lantas Polres Bogor dan petugas Dishub Kabupaten Bogor mengarahkan mobil wisatawan saat penyekatan kendaraan bernomor polisi ganjil genap di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 18 Mei 2023. Sat Lantas Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil-genap bagi kendaraan bermotor menuju kawasan Puncak mulai Rabu (17/5) hingga Minggu (21/5). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Jadwal Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Akhir Pekan Ini

Polres Bogor kembali menggelar pembatasan kendaraan melalui skema ganjil genap di jalur Puncak. Simak jadwal dan titik permberlakuannya di sini!


12 Pelanggaran Bakal Disemprit dan Kena Tilang Manual, Termasuk Kendaraan ODOL

3 hari lalu

Personel Satlantas Polres Badung menghentikan warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis 9 Maret 2023. Jajaran Polda Bali terus melakukan penindakan berupa tilang manual di berbagai titik kawasan wisata di Pulau Dewata menyusul maraknya WNA yang melanggar aturan berlalu lintas. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
12 Pelanggaran Bakal Disemprit dan Kena Tilang Manual, Termasuk Kendaraan ODOL

Jenis-jenis pelanggaran tilang manual untuk apa saja? Berikut 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan disemprit polisi dan dikenai tilang manual.


Tilang Manual yang Sempat Dihapuskan, Kemudian Dihidupkan Lagi

3 hari lalu

Petugas kepolisian menindak pengendara motor yang memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Patuh Jaya di kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2020.  Operasi Patuh Jaya tersebut tidak menggunakan sistem razia di tempat untuk menghindari kerumunan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tilang Manual yang Sempat Dihapuskan, Kemudian Dihidupkan Lagi

Tilang manual berlaku kembali setelah Polri merespons atas berbagai pelanggaran di jalan raya. Tilang manual ditiadakan pada Oktober 2022.


Polisi Kini Harus Memiliki Sertifikasi untuk Tilang Pelanggar Lalu Lintas

5 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Polisi Kini Harus Memiliki Sertifikasi untuk Tilang Pelanggar Lalu Lintas

Tidak semua polisi lalu lintas bisa melakukan tilang manual terhadap pengguna jalan.


Meta Didenda Rp 19,3 Triliun di Eropa karena Transfer Data Pengguna Facebok, Begini Kronologinya

5 hari lalu

Metaverse adalah istilah yang diciptakan dalam novel dystopian
Meta Didenda Rp 19,3 Triliun di Eropa karena Transfer Data Pengguna Facebok, Begini Kronologinya

Induk perusahaan Facebook, Meta didenda sebesar US$ 1,3 miliar atau sekitar Rp 19,3 triliun oleh Uni Eropa. Begini kronologinya.


Tak Semua Pelanggaran Ditindak Tilang Manual, Polda Metro: Itu Langkah Terakhir

6 hari lalu

Petugas kepolisian menindak pengendara motor yang memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Patuh Jaya di kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2020.  Operasi Patuh Jaya tersebut tidak menggunakan sistem razia di tempat untuk menghindari kerumunan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tak Semua Pelanggaran Ditindak Tilang Manual, Polda Metro: Itu Langkah Terakhir

Polda Metro Jaya mengatakan bahwa tilang manual yang kembali diberlakukan itu merupakan opsi terakhir dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.


Tilang Manual Diberlakukan Kembali: Soal Alasan dan Hotline Kecurangan di Lapangan

6 hari lalu

Personel Satlantas Polres Badung menghentikan warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis 9 Maret 2023. Jajaran Polda Bali terus melakukan penindakan berupa tilang manual di berbagai titik kawasan wisata di Pulau Dewata menyusul maraknya WNA yang melanggar aturan berlalu lintas. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Tilang Manual Diberlakukan Kembali: Soal Alasan dan Hotline Kecurangan di Lapangan

Tilang manual kembali diterapkan sejak 14 April 2023 lalu. Kembalinya penerapan tilang oleh polisi di jalanan itu disebabkan oleh beberapa faktor.


Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Diberlakukannya Kembali Tilang Manual

6 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Diberlakukannya Kembali Tilang Manual

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pemberlakuan kembali tilang manual ini bukan dikarenakan tilang elektronik yang tidak maksimal dalam penindakan.


Mabes Polri Sebutkan Tiga Syarat Polisi Bisa Lakukan Tilang Manual

6 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Mabes Polri Sebutkan Tiga Syarat Polisi Bisa Lakukan Tilang Manual

Polri kembali memberlakukan tilang manual setelah sempat mempraktikkan tilang elektronik.


11 Jenis Pelanggaran yang Diincar Saat Tilang Manual Kembali Diterapkan

7 hari lalu

Personel Satlantas Polres Badung menghentikan warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis 9 Maret 2023. Jajaran Polda Bali terus melakukan penindakan berupa tilang manual di berbagai titik kawasan wisata di Pulau Dewata menyusul maraknya WNA yang melanggar aturan berlalu lintas. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
11 Jenis Pelanggaran yang Diincar Saat Tilang Manual Kembali Diterapkan

Polri menerbitkan aturan baru terkait optimalisasi penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual. Simak 11 jenis pelanggaran yang diincar: