Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ganjil Genap Jakarta: Biaya Denda Tilang dan Cara Pembayarannya

image-gnews
Polisi berjaga untuk mengarahkan kendaraan saat penerapan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 1 September 2021. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai melakukan penindakan kepada masyarakat dalam penerapan sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan di Jakarta per hari ini. Dalam penindakannya, Polisi Lalu Lintas akan melakukan penilangan secara manual dan juga elektronik. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polisi berjaga untuk mengarahkan kendaraan saat penerapan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 1 September 2021. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai melakukan penindakan kepada masyarakat dalam penerapan sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan di Jakarta per hari ini. Dalam penindakannya, Polisi Lalu Lintas akan melakukan penilangan secara manual dan juga elektronik. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya masih memberlakukan sistem ganjil genap di tiga ruas jalan di wilayah Ibu Kota. Penerapan ganjil genap Jakarta ini berlaku selama periode PPKM Level 3 hingga 20 September 2021.

Ada tiga kawasan pemberlakuan ganjil genap ini, yakni di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, dan Jalan HR. Rasuna Said. Aturan ini berlaku dari pukul 06.00-20.00 WIB.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, penerapan ganjil genap ini sudah diberlakukan sanksi bagi pelanggarnya. Sanksi tersebut berupa tilang dan denda administratif.

"Kami sudah lakukan penilangan baik lewat kamera ETLE maupun tilang manual oleh petugas di lokasi," kata Sambodo, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Kamis, 16 September 2021.

Para pengendara yang ditilang akibat melanggar ganjil genap ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas. Dalam aturan tersebut, pelanggar ganjil genap akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

Terkait cara pembayaran denda tilang ganjil genap Jakarta, Unit III Satgatur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigadir Ahmad Effendi mengatakan ada dua cara yang bisa dilakukan. Pertama, pembayaran langsung di lokasi penilangan dan bisa melalui mekanis pengadilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ahmad menjelaskan pembayaran tilang langsung di lokasi akan dilakukan melalui sistem tilang elektronik alias e-Tilang Polri. Mekanismenya pelanggar harus mendaftar nomor teleponnya terlebih dahulu di aplikasi e-Tilang Polri.

"Setelah didaftarkan, sistem akan secara otomatis mengirimkan nomor tilang atau Briva ke ponsel pelanggar," kata Ahmad, seperti yang sudah dipublikasikan Tempo.co sebelumnya.

Setelah nomor Briva muncul, selanjutnya pelanggar bisa membayar denda melalui teller bank, ATM, atau internet banking (e-Banking). Data tilang pelanggar yang terdaftar di aplikasi e-Tilang Polri akan berubah warna dari biru menjadi hijau bila denda lunas.

Sementara untuk penyelesaian perkara tilang melalui pengadilan, pelanggar harus mengikuti proses pengadilan tersebut. Kemudian besaran dendanya juga akan ditentukan oleh hakim.

Baca: Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku, Bakal Diperluas ke Lokasi Wisata

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Uji Coba ETLE Drone Meluas ke Kudus, Catat Lokasinya

2 hari lalu

Ilustrasi drone. Efrem Lukatsky/Pool via REUTERS
Uji Coba ETLE Drone Meluas ke Kudus, Catat Lokasinya

Ditlantas Polda Jawa Tengah menggelar uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement menggunakan Drone di wilayah Kudus.


Tindak Pidana Cukai Kini Bisa Dihentikan, DJBC: Aturan Ini Semacam Restorative Justice

4 hari lalu

Personel Bea dan Cukai memantau kapal yang dicurigai saat melintas di Perairan Selat Malaka di Perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, 6 September 2020. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang merupakan instansi pemegang tugas kepabeanan memiliki peran yang cukup strategis menjaga wilayah perbatasan yang sebagian besar terdiri dari perairan ini. ANTARA FOTO/M N Kanwa
Tindak Pidana Cukai Kini Bisa Dihentikan, DJBC: Aturan Ini Semacam Restorative Justice

Untuk menghentikan penyidikan tindak pidana cukai, tersangka diwajibkan membayar sanksi administratif berupa denda empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.


ETLE Drone Mulai Diuji Coba di Kabupaten Sukoharjo

4 hari lalu

Kanit Sigar Ditlantas Polda Jateng Ajun Komisaris Agista Ryan M  (memegang remote drone) mengoperasikan ETLE drone untuk memantau lalu lintas di kawasan Bulakan, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin, 11 September 2023. (Foto: TEMPO/Septhia Ryanthie)
ETLE Drone Mulai Diuji Coba di Kabupaten Sukoharjo

Satlantas Polres Sukoharjo melakukan uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan drone.


Uji Coba ETLE Drone di Exit Tol Salatiga, 10 Pelanggaran Tercatat dalam 2 Menit

5 hari lalu

Ilustrasi petugas sedang mengoperasikan ETLE drone untuk memantau lalu lintas. (Foto: TEMPO/Septhia Ryanthie)
Uji Coba ETLE Drone di Exit Tol Salatiga, 10 Pelanggaran Tercatat dalam 2 Menit

Ditlantas Polda Jawa Tengah menggelar uji coba ETLE drone dan mampu mencatatkan 10 pelanggaran lalu lintas hanya dalam 2 menit.


Top 3 Metro: Konflik PLN Vs Pelanggan Didenda Rp 33 Juta Berakhir, Arya Sinulingga Salahkan Drainase JIS

6 hari lalu

Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. PLN memastikan seluruh petugas akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar. TEMPO/Tony Hartawan
Top 3 Metro: Konflik PLN Vs Pelanggan Didenda Rp 33 Juta Berakhir, Arya Sinulingga Salahkan Drainase JIS

Tiga berita Top 3 Metro tentang denda Rp 33 juta yang dialami pelanggan PLN, lalu Arya Sinulingga salahkan drainase JIS bikin lapangan tergenang.


PLN: Denda Pelanggaran Pemakaian Listrik Tak Bisa Dikurangi Namun Bisa Dicicil

9 hari lalu

Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. PLN memastikan seluruh petugas akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar. TEMPO/Tony Hartawan
PLN: Denda Pelanggaran Pemakaian Listrik Tak Bisa Dikurangi Namun Bisa Dicicil

PLN UID Jakarta Raya menyebut bahwa denda pelanggan pemakaian listrik tak bisa dikurangi, tetapi pelanggan bisa mencicil.


700 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas di Sulteng Terekam Kamera ETLE

14 hari lalu

Ilustrasi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). TEMPO/M Taufan Rengganis
700 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas di Sulteng Terekam Kamera ETLE

Ditlantas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatatkan 714.812 pelanggar lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).


Polda Metro Jaya Tambah 70 Kamera Tilang Elektronik di Jakarta

18 hari lalu

Kendaraan melintas di bawah Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Polda Metro jaya akan memperluas jangkauan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan menambahkan 70 kamera ETLE statis dan 60 ETLE mobile. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kedisiplinan berkendara di DKI Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polda Metro Jaya Tambah 70 Kamera Tilang Elektronik di Jakarta

Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Ibu Kota sebanyak 70 kamera.


Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

24 hari lalu

Politisi Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman berbicara selama wawancara dengan Reuters di Petaling Jaya, Malaysia 3 September 2020. [REUTERS/Lim Huey Teng]
Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman juga dihukum denda Rp33 miliar dan cambuk dua kali


Kendaraan Tiga Tahun ke Atas Bukan Tak Boleh Masuk Jakarta, Tapi Harus Uji Emisi

27 hari lalu

Petugas melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan pengenaan saksi tilang di Jalan Kemerdekaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kendaraan Tiga Tahun ke Atas Bukan Tak Boleh Masuk Jakarta, Tapi Harus Uji Emisi

Kendaraan bermotor dengan usia di atas tiga tahun diwajibkan melakukan uji emisi untuk masuk ke Jakarta.