Aturan Garasi Mobil di Perumahan, Siapkan Dana Segini Jika Melanggar

Reporter

Tempo.co

Jumat, 5 Mei 2023 19:52 WIB

Ilustrasi garasi mobil. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah video viral memperlihatkan mobil yang terparkir di jalan perumahan di Sukasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Rekaman gambar bergerak yang diunggah oleh akun @rizaljibrann5 di TikTok tersebut sukses menarik perhatian warganet +62. Pasalnya, mobil yang ditutup sarung hitam bermotif garis merah itu tepat berada di depan rumah serta dikelilingi besi pembatas.

Setengah badan jalan perumahan di Bekasi tersebut terlihat ditempati mobil yang diketahui milik Ibu M. Akibatnya, kendaraan roda empat lainnya tidak bisa lewat dan hanya sepeda motor yang dapat melintas. Besi-besi yang dipasang berjarak sekitar satu meter seakan-akan menegaskan bahwa jalanan selebar kurang lebih 3 meter itu adalah garasi. Lantas, bagaimana aturan garasi mobil di perumahan?

Aturan Garasi Mobil di Perumahan

Di Indonesia sendiri belum ada dasar hukum kepemilikan garasi mobil yang bersifat menyeluruh untuk semua wilayah. Tercatat baru tiga daerah yang menerbitkan aturan garasi mobil di perumahan, yaitu DKI Jakarta, Depok, Solo, dan Surabaya. Kebijakan yang dimaksud ialah Peraturan Daerah (Perda).

1. DKI Jakarta

Dalam Perda Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta No. 5 Tahun 2014 Pasal 140 mengenai transportasi disebutkan bahwa:

(1) Setiap orang atau badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor diwajibkan mempunyai atau menguasai garasi.

Advertising
Advertising

(2) Setiap orang atau badan usaha yang hendak membeli kendaraan bermotor wajib mempunyai atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya serta dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi yang diberikan oleh kelurahan setempat.

(3) Surat bukti kepemilikan garasi seperti penjelasan di atas (ayat ke-3) menjadi syarat pemberian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

2. Depok

Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat memberlakukan Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No. 1 Tahun 2020 mengenai perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Aturan garasi mobil di perumahan tertuang dalam Pasal 34A yang berbunyi sebagai berikut.

(1) Setiap orang maupun badan usaha pemilik kendaraan bermotor harus mempunyai atau menguasai garasi.

(2) Mempunyai atau menguasai garasi sebagaimana ayat (1) berarti:

- Milik sendiri.

- Sewa.

- Garasi bersama.

Apabila ditemui pelanggaran terhadap Pasal 34A beleid tersebut, pihak yang bersangkutan akan dikenai sanksi administrasi sesuai Pasal 34B. Sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan denda administrasi paling banyak Rp 2 juta.

3. Solo

Melalui Perda Kota Surakarta No. 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dijelaskan aturan garasi mobil di perumahan dalam Pasal 88, yaitu:

(1) Setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor harus mempunyai atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraan.

(2) Setiap orang pemilik atau pengguna kendaraan bermotor wajib menyimpan kendaraannya di dalam garasi maupun tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Lebih lanjut, sanksi administratif yang akan diperoleh pelanggar sesuai Pasal 85 beleid tersebut adalah:

- Teguran.

- Peringatan tertulis sebanyak 3 kali dengan rentang waktu 10 hari kalender.

- Denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 1 juta.

4. Surabaya

Sementara itu, di Surabaya baru sampai tahap penetapan ketentuan penyelenggaraan perparkiran melalui Perda Kota Surabaya No. 3 Tahun 2018. Pada Pasal 24 ayat (1) disebutkan apabila setiap orang dilarang parkir di tempat yang tidak diperuntukkan parkir. Pelanggaran yang dilakukan oleh orang atau badan usaha akan dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif pelanggaran terhadap aturan garasi mobil di perumahan yang dimaksud ialah teguran lisan dan peringatan tertulis. Selain intu, petugas akan memberi tindakan berupa:

- Penguncian terhadap ban kendaraan bermotor dan tidak bermotor.

- Pemindahan kendaraan.

- Pengurangan angin ban kendaraan.

- Pencabutan pentil roda kendaraan.

- Denda paling banyak Rp 500.000.

- Bagi kendaraan yang tidak segera diambil dari tindakan penderekan akan dibebankan biaya Rp 500.000 per hari dan maksimal Rp 2,5 juta (kendaraan bermotor roda empat). Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp 250.000 per hari dan paling banyak Rp 750.000.

Pilihan editor: Garasi Mobil Syarat Wajib Perpanjangan STNK dan SIM di DKI Jakarta, Begini Rencana Polisi

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Berita terkait

Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

1 jam lalu

Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

Kondisi rumah murah program Jokowi di Villa Kencana Cikarang mayoritas terbengkalai dan tak berpenghuni

Baca Selengkapnya

Ibu Pembunuh Anak di Bekasi Kembali Ditahan usai Dirawat di RSJ Grogol

2 jam lalu

Ibu Pembunuh Anak di Bekasi Kembali Ditahan usai Dirawat di RSJ Grogol

Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol menyatakan kondisi kejiwaan ibu yang bunuh anak di Bekasi sudah stabil

Baca Selengkapnya

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

10 jam lalu

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

13 jam lalu

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.

Baca Selengkapnya

Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan Rabu Pagi hingga Sore, kecuali Jakarta Selatan dan Timur

16 jam lalu

Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan Rabu Pagi hingga Sore, kecuali Jakarta Selatan dan Timur

Cuaca diperkirakan masih cerah berawan pada siang hari, kecuali Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

1 hari lalu

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Relawan Daftarkan Kaesang di Pilkada Kota Bekasi, PSI: Murni Aspirasi Warga

1 hari lalu

Relawan Daftarkan Kaesang di Pilkada Kota Bekasi, PSI: Murni Aspirasi Warga

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie mengatakan langkah relawan mendaftarkan Kaesang ikut Pilkada Kota Bekasi murni aspirasi masyarakat.

Baca Selengkapnya

Kembali Aktif Ngonten di Akun YouTube Pribadinya, Apa Saja yang Dibicarakan Ahok?

1 hari lalu

Kembali Aktif Ngonten di Akun YouTube Pribadinya, Apa Saja yang Dibicarakan Ahok?

Ahok kembali aktif di akun YouTube pribadinya dengan membuat konten yang membahas permasalah di Jakarta hingga sosok pemimpin yang ideal.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

1 hari lalu

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

Seluruh wilayah DKI Jakarta diprakirakan cerah berawan pada pagi harinya dan sebagian besar berawan pada siang hari.

Baca Selengkapnya

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

1 hari lalu

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.

Baca Selengkapnya