Syarat Membuat SIM C Terbaru beserta Cara dan Biayanya

Reporter

Tempo.co

Senin, 15 Mei 2023 17:35 WIB

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi syarat wajib yang harus dimiliki para pengemudi kendaraan roda dua atau sepeda motor. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan dokumen ini di ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) dengan masa berlaku 5 tahun. Adapun syarat membuat SIM C terbaru adalah sebagai berikut.

Syarat Membuat SIM C Terbaru

Sebagaimana Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021, calon pemohon SIM C harus memenuhi ketentuan meliputi:

- Berusia minimal usia 17 tahun untuk SIM C (mesin 250 cc), 18 tahun untuk SIM C1 (mesin 250-500 cc), atau 19 tahun bagi pemohon SIM C2 (kapasitas mesin di atas 500 cc).

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor dan dokumen imigrasi lainnya untuk Warga Negara Asing (WNI).

- Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter.

Advertising
Advertising

- Mampu menulis dan membaca juga menjadi syarat membuat SIM C terbaru.

- Lulus ujian teori dan praktik simulator berbasis komputer.

Syarat Administrasi SIM C Terbaru

Pada Pasal 9 ayat (1) dalam beleid yang sama, calon pemohon harus menyiapkan dokumen-dokumen, diantaranya:

- Melengkapi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM C atau bukti registrasi elektronik.

- Menunjukkan KTP asli dan melampirkan fotokopi.

- Menyerahkan fotokopi sertifikat pelatihan atau pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi paling lama 6 bulan (bersifat opsional).

- Melampirkan fotokopi surat izin kerja sebagai syarat membuat SIM C terbaru bagi WNA.

- Melaksanakan perekaman biometrik, meliputi retina mata, pengenalan wajah (face recognition), serta sidik jari (fingerprint).

- Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Cara Membuat SIM C Terbaru

Calon pemohon pembuatan SIM C baru, bisa mengikuti pendaftaran secara daring (online) maupun luring (offline) disesuaikan dengan kebutuhan.

1. Cara Bikin SIM C Terbaru di Kantor Satpas

Adapun tutorial cara membuat SIM C terbaru secara langsung di Kantor Satpas adalah sebagai berikut.

- Isi formulir dan serahkan seluruh berkas kepada petugas.

- Lakukan pembayaran biaya registrasi, asuransi, dan tes kesehatan.

- Lakukan cek kesehatan jasmani.

- Kerjakan soal-soal ujian teori.

- Jika lulus, masuk ke tahap ujian praktik.

- Apabila lolos serangkaian tes, pemohon diminta untuk mengikuti perekaman data biometrik, tanda tangan digital, dan foto.

- Tunggu pencetakan kartu.

2. Cara Buat SIM C Online Terbaru

Berikut langkah-langkah untuk membuat SIM C baru secara online.

- Pasang aplikasi SINAR – Digital Korlantas POLRI pada ponsel pintar dari App Store atau Play Store.

- Daftar akun memakai nomor ponsel aktif.

- Verifikasi akun dengan kode OTP.

- Registrasi NIK.

- Login dengan metode pengenalan wajah (face recognition).

- Tentukan jenis SIM C, SIM C1, atau SIM C2 untuk melanjutkan ke cara membuat SIM C terbaru berikutnya.

- Transfer biaya pendaftaran ke nomor rekening yang tertera.

- Ikuti ujian psikologi pada aplikasi https://app.eppsi.id/ dan kesehatan fisik melalui https://www.erikkes.id/.

- Jika lulus, akan ada kode QR yang ditampilkan.

- Lakukan ujian praktik di kantor Satpas yang dipilih.

- Apabila lulus, SIM C bakal dicetak.

Biaya Membuat SIM C Terbaru

Tarif pembuatan SIM C tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 dengan rincian:

- Registrasi: Rp 100.000.

- Pemeriksaan kesehatan (medical checkup): Rp 25.000.

- Asuransi Rp 30.000.

Itulah informasi mengenai syarat membuat SIM C terbaru beserta biaya dan caranya. Apabila gagal melewati seluruh tes, pemohon diberi kesempatan mengulang sebanyak dua kali di hari yang sama. Semoga bermanfaat.

Pilihan editor: Apa Jenis SIM untuk Mengendarai Moge? Ini Syarat Mendapatkannya

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Berita terkait

Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

11 hari lalu

Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masyarakat berobat ke luar negeri. Es krim Magnum ditarik karena mengandung plastik

Baca Selengkapnya

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

11 hari lalu

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.

Baca Selengkapnya

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

12 hari lalu

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

12 hari lalu

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Ini Komponen yang Wajib untuk Dicek

18 hari lalu

Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Ini Komponen yang Wajib untuk Dicek

Oleh karena itu, perawatan yang baik pasca mudik Lebaran menjadi sangat penting untuk memastikan keamanan dan kinerja optimal sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Catat 876.876 Sepeda Motor Keluar Masuk Jabodetabek saat Arus Balik H+3 Lebaran

19 hari lalu

Kemenhub Catat 876.876 Sepeda Motor Keluar Masuk Jabodetabek saat Arus Balik H+3 Lebaran

Jumlah kendaraan sepeda motor yang keluar Jabodetabek sebanyak 358.707 kendaraan dan 717.414 orang.

Baca Selengkapnya

7 Hal Penting saat Merawat Motor Matic Setelah Mudik

21 hari lalu

7 Hal Penting saat Merawat Motor Matic Setelah Mudik

Motor perlu dirawat setelah digunakan saat mudik. Ini deretan komponen yang perlu dicek?

Baca Selengkapnya

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

22 hari lalu

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.

Baca Selengkapnya

Tips Aman Melintasi Pelabuhan Ciwandan Gunakan Motor saat Arus Balik

24 hari lalu

Tips Aman Melintasi Pelabuhan Ciwandan Gunakan Motor saat Arus Balik

Pelabuhan Ciwandan menjadi tantangan tersendiri bagi pengendara motor saat mudik dan arus balik.

Baca Selengkapnya

Waspada, 3 Faktor Penyebab Kecelakaan Saat Mudik dengan Kendaraan Roda Dua

26 hari lalu

Waspada, 3 Faktor Penyebab Kecelakaan Saat Mudik dengan Kendaraan Roda Dua

Pengendara roda dua wajib memahami tiga faktor penyebab kecelakaan saat mudik Lebaran. Apa saja?

Baca Selengkapnya