Syarat Membuat SIM A Terbaru beserta Cara dan Biayanya

Reporter

Tempo.co

Selasa, 16 Mei 2023 11:36 WIB

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) A wajib dimiliki oleh para pengemudi kendaraan bermotor dari golongan roda empat. Terdapat dua jenis SIM A yang berlaku di Indonesia, yakni untuk perseorangan dan umum dengan bobot mobil maksimal 3.500 kg. Syarat membuat SIM A terbaru diperlukan sebelum mengajukan pendaftaran ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi).

Syarat Membuat SIM A Terbaru

Dilansir dari laman resmi Polresta Denpasar, ketentuan permohonan pembuatan SIM A baru meliputi:

- Calon pemohon berusia minimal 17 tahun.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik aktif bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian untuk Warga Negara Asing (WNA).

- Dinyatakan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh surat yang diterbitkan dokter.

Advertising
Advertising

- Mampu membaca dan menulis.

- Lulus tes teori dan ujian keterampilan melalui simulator juga menjadi syarat membuat SIM A terbaru.

Syarat Administrasi SIM A Terbaru

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021, berikut persyaratan dokumen administrasi yang perlu disiapkan oleh calon pemohon.

- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara fisik atau bukti registrasi elektronik.

- Memperlihatkan KTP asli dan melampirkan fotokopi.

- Melampirkan fotokopi sertifikat pelatihan atau pelatihan mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi paling lama 6 bulan (opsional).

- Menyertakan fotokopi surat izin kerja sebagai syarat membuat SIM A terbaru bagi WNA.

- Melaksanakan perekaman data biometrik, antara lain retina mata, pengenalan wajah (face recognition), dan identifikasi sidik jari (fingerprint).

- Melampirkan bukti pembayaran registrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Cara Membuat SIM A Terbaru

Tidak hanya berbasis luring (offline), masyarakat kini dipermudah dengan kehadiran layanan pembuatan SIM A secara daring (online) melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).

1. Cara Bikin SIM A Terbaru di Kantor Satpas

Adapun langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran SIM A terbaru adalah sebagai berikut.

- Kunjungi Kantor Satpas terdekat.

- Mengisi formulir dan serahkan dokumen syarat buat SIM A terbaru.

- Serahkan uang untuk asuransi dan tes kesehatan.

- Ikut seluruh rangkaian tes sesuai nomor urut antrean.

- Kerjakan soal ujian teori dengan kesempatan mengulang sebanyak dua kali di hari yang sama.

- Jika lolos, pemohon akan melewati ke ujian simulator.

- Lakukan perekaman biometrik, foto, dan tanda tangan digital.

- Tunggu proses pencetakan kartu.

2. Cara Buat SIM A Terbaru Online

- Unduh aplikasi SINAR – Digital Korlantas POLRI dari Google Play Store atau AppStore.

- Registrasi memakai nomor HP dan verifikasi dengan kode OTP.

- Masukkan NIK.

- Masuk ke akun dengan sistem pengenalan wajah.

- Pilih jenis SIM A.

- Transfer biaya pendaftaran untuk masuk ke tahap cara membuat SIM A terbaru selanjutnya.

- Ikut ujian psikologi melalui portal https://app.eppsi.id/ dan kesehatan jasmani https://www.erikkes.id/.

- Jika lulus, pemohon akan memperoleh kode QR.

- Tentukan lokasi ujian praktik di kantor Satpas.

- Tunjukkan bukti pendaftaran dan pembayaran ke petugas Satpas.

- Ikuti perekaman biometri, foto, dan tanda tangan digital.

- SIM A akan dicetak.

Biaya Membuat SIM A Terbaru

Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016, rincian tarif membuat SIM A perseorangan dan SIM A Umum meliputi:

- Pendaftaran: Rp 120.000.

- Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP): Rp 50.000 khusus SIM A Umum.

- Asuransi: Rp 30.000.

- Pemeriksaan kesehatan: Rp 25.000.

Demikian syarat membuat SIM A terbaru beserta cara dan biayanya. Apabila hendak mendaftar secara langsung ke kantor Satpas, maka usahakan datang lebih awal untuk mencegah antrean panjang. Semoga bermanfaat.

Pilihan editor: Lima Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini di Jakarta

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Berita terkait

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

5 hari lalu

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Biaya Perpanjang SIM A 2024 Beserta Syarat dan Caranya

17 Januari 2024

Biaya Perpanjang SIM A 2024 Beserta Syarat dan Caranya

Biaya perpanjangan SIM A 2024 diketahui tidak ada perubahan dan masih sama seperti tahun lalu. Berikut cara perpanjang SIM A beserta syaratnya.

Baca Selengkapnya

Hari Minggu, Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Dua Tempat

14 Januari 2024

Hari Minggu, Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Dua Tempat

Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling hari ini

Baca Selengkapnya

Sopir Truk Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Cuma Punya SIM A, Apa Sanksinya?

25 September 2023

Sopir Truk Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Cuma Punya SIM A, Apa Sanksinya?

Kecelakaan maut terjadi di lampu lalu lintas persimpangan Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu malam, 23 September 2023.

Baca Selengkapnya

Cara Membuat SIM Internasional

19 September 2023

Cara Membuat SIM Internasional

SIM Internasional menjadi suatu hal yang sangat vital, khususnya bagi mereka yang merencanakan perjalanan ke luar negeri dan ingin mengemudi di sana.

Baca Selengkapnya

Syarat Membuat SIM B1

18 September 2023

Syarat Membuat SIM B1

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, berikut syarat dan ketentuan pembuatan SIM B1.

Baca Selengkapnya

Apa Saja Syarat Membuat SIM A?

17 September 2023

Apa Saja Syarat Membuat SIM A?

Di Indonesia, terdapat dua kategori SIM A yang berlaku, yaitu untuk individu dan untuk umum, dengan syarat mobil tidak melebihi berat 3.500 kg.

Baca Selengkapnya

Warga Kelahiran 17 Agustus Bisa Dapat SIM A dan SIM C Gratis

14 Agustus 2023

Warga Kelahiran 17 Agustus Bisa Dapat SIM A dan SIM C Gratis

Satlantas Polres Mimika Papua memberikan SIM A dan SIM C gratis bagi warga Mimikia yang lahir di tanggal 17 Agustus.

Baca Selengkapnya

Mulai Senin Depan Korlantas Polri Resmi Ubah Sirkuit Praktik Ujian SIM C, Tak Berlaku Lagi Kelokan 8

6 Agustus 2023

Mulai Senin Depan Korlantas Polri Resmi Ubah Sirkuit Praktik Ujian SIM C, Tak Berlaku Lagi Kelokan 8

Mulai Senin depan, Korlantas Polri mulai memberlakukan praktik ujian SIM C menjadi bentuk sirkuit, tak lagi tes zigzag. Apalagi perubahan lainnya?

Baca Selengkapnya

Lima Lokasi Layanan Perpanjangan SIM Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini

29 Juli 2023

Lima Lokasi Layanan Perpanjangan SIM Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini

Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling hari ini Sabtu, 29 Juli 2023 di lima lokasi di DKI Jakarta mulai pukul 08.00-14.00 WIB

Baca Selengkapnya