Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok
Reporter
Tempo.co
Editor
Rafif Rahedian
Kamis, 18 Mei 2023 18:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati hari ini, Kamis, 18 Mei 2023, boleh diurus pada keesokan harinya. Nantinya pemohon bisa langsung memperpanjang SIM-nya tanpa harus buat baru.
Seperti diketahui, SIM yang masa berlakunya habis lewat satu hari harus buat baru. Pemohon diwajibkan melewati mekanisme penerbitan, seperti ujian teori dan praktik, untuk bisa mendapatkan SIM baru.
Itu sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Akan tetapi, SIM yang masa berlakunya habis di hari libur nasional akan mendapatkan pengecualian.
Maka dari itu, pemilik SIM yang mati pada hari ini masih tetap bisa diurus pada esok hari, Jumat, 19 Mei 2023. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh TMC Polda Metro Jaya melalui akun media sosial resminya.
“Pada tanggal 18 Mei 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit Gerai SIM dan unit Simling DKI Jakarta diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Jumat tanggal 19 Mei 2023,” tulis pihak berwajib.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 18 Mei 2023, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Jumat, tanggal 19 Mei 2023,” lanjut bunyi pernyataan TMC Polda Metro Jaya.
Sekedar informasi tambahan, biaya perpajangan SIM A dilaporkan mencapai Rp 80 ribu. Sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi.
Pilihan Editor: Ditetapkan Tersangka, Mobil Toyota Fortuner Johnny Plate Digeledah Kejagung
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto