Berapa Lama Batas Waktu Klaim Jasa Raharja? Simak Sebelum Kedaluwarsa

Reporter

Tempo.co

Senin, 19 Juni 2023 12:16 WIB

Ahli waris dari keluarga korban tewas kecelakaan bus Karunia Bakti di Puncak Bogor, Jumat (10/2) warga Kabupaten Garut, mendapatkan santunan dari Asuransi Jasa Raharja yang diserahkan di Pendopo Garut, Jawa Barat, Senin (13/2). ANTARA/Feri Purnama/ss/nz/12

TEMPO.CO, Jakarta - Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bertugas mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan yang terlibat kecelakaan lalu lintas, meliputi penumpang angkutan umum, pejalan kaki, dan penumpang kendaraan pribadi. Namun, tidak serta merta semua orang bisa mengajukan klaim santunan. Lantas, berapa lama batas waktu klaim Jasa Raharja?

Berapa Lama Batas Waktu Klaim Jasa Raharja?

Melansir jasaraharja.co.id, hak santunan dinyatakan gugur atau kedaluwarsa apabila pengajuan lebih dari 6 bulan semenjak kecelakaan lalu lintas, maupun tidak ditagih dan jatuh tempo dalam kurun waktu 3 bulan sesudah persetujuan klaim Jasa Raharja. Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala, antara lain:

  1. Janda atau duda sah.
  2. Anak-anak kandung sah.
  3. Orang tua sah.
  4. Apabila tiada ahli waris, akan diberi pengganti biaya penguburan kepada pihak penyelenggara.

Jumlah Santunan Jasa Raharja

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 dan 16/PMK.10/2017 yang berlaku sejak 13 Februari 2017, nominal santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, atau udara adalah sebagai berikut.

1. Darat dan Laut

- Meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.

- Cacat tetap maksimal sebesar Rp 50 juta.

Advertising
Advertising

- Perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta.

- Penggantian biaya penguburan (tidak ada ahli waris) sebesar Rp 4 juta.

- Manfaat tambahan pengganti biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) sebesar Rp 1 juta.

- Manfaat tambahan penggantian biaya mobil ambulans sebesar Rp 500.000.

2. Udara

- Meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.

- Santunan Jasa Raharja cacat tetap maksimal sebesar Rp 50 juta.

- Perawatan maksimal sebesar Rp 25 juta.

- Penggantian biaya penguburan (tidak ada ahli waris) sebesar Rp 4 juta.

- Manfaat tambahan pengganti biaya P3K sebesar Rp 1 juta.

- Manfaat tambahan penggantian biaya sewa ambulans sebesar Rp 500.000.

Berapa Lama Santunan Jasa Raharja Cair?

Jaminan santunan korban kecelakaan diatur dalam UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964. Selain itu, terdapat pula Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 69 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Sesuai Pasal 40 dalam beleid itu, disebutkan apabila perusahaan asuransi dalam hal itu Jasa Raharja wajib menyelesaikan pembayaran klaim sesuai jangka waktu dalam polis atau paling lama 30 hari setelah adanya kesepakatan.

Sementara itu, sebagaimana Pasal 77 dalam regulasi yang sama, perusahaan asuransi yang melanggar Pasal 40 akan dikenai sanksi administratif, meliputi:

- Teguran tertulis.

- Pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian maupun seluruh kegiatan.

- Pencabutan izin pembentukan perusahaan asuransi.

Selain sanksi administratif, OJK berhak melayangkan hukuman tambahan berupa larangan memasarkan produk asuransi untuk lini usaha tertentu. Serta sanksi lain, yaitu larangan menjadi pemegang saham, pengendali dewan direksi, dewan komisaris, atau jabatan yang setara pada perusahaan perasuransian.

Apakah Kecelakaan Tunggal Bisa Klaim Jasa Raharja?

Mengutip rri.co.id, menurut Staf Administrasi Tingkat II Jasa Raharja Purwokerto Muhammad Sunu, untuk tabrak lari petugas akan memeriksa laporan kepolisian dan melakukan survei di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Apabila dinyatakan benar tabrak lari, maka klaim asuransi dapat dilakukan.

Sedangkan jika dari hasil pengecekan dinyatakan kecelakaan tunggal, maka sesuai UU No. 34 Tahun 1967, korban tidak akan dijamin santunan Jasa Raharja. Hal serupa juga disampaikan oleh Penanggungjawab (PJ) Hubungan Masyarakat (Humas) Jasa Raharja Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Aryo W. Kusuma.

“Yang tidak ditanggung Jasa Raharja adalah kecelakaan tunggal yang korbannya mengendarai kendaraan pribadi. Sedangkan angkutan umum yang menghadapi kecelakaan tetap mendapat santunan,” kata Aryo.

Pilihan editor: Cara Klaim Jasa Raharja Korban Kecelakaan dan Syaratnya Lengkap

MELYNDA DWI PUSPITA

Berita terkait

43 Tahun PT Inka, Berikut Profil Perusahaan BUMN Manufaktur Kereta Api

15 jam lalu

43 Tahun PT Inka, Berikut Profil Perusahaan BUMN Manufaktur Kereta Api

PT Inka tahun ini memasuki usia ke-43. Perusahaan persero ini memproduksi manufaktur untuk perkeretaapian, produknya telah menyebar ke mancanegara.

Baca Selengkapnya

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

1 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Pertamina Bentuk Direktorat Manajemen Risiko di Seluruh Subholding

2 hari lalu

Pertamina Bentuk Direktorat Manajemen Risiko di Seluruh Subholding

PT Pertamina (Persero) resmi menetapkan direktorat baru, yaitu direktorat manajemen risiko di seluruh subholding.

Baca Selengkapnya

Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

2 hari lalu

Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I atau YKKAP I mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tangkap koruptor pengadaan lahan bandara.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

2 hari lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Resmikan ANTARA Heritage Center di Pasar Baru

4 hari lalu

Erick Thohir Resmikan ANTARA Heritage Center di Pasar Baru

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meresmikan ANTARA Heritage Center (AHC) di Pasar Baru, Jakarta

Baca Selengkapnya

Kolaborasi Menjadi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Salurkan Santunan Korban Laka Bus Ciater

4 hari lalu

Kolaborasi Menjadi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Salurkan Santunan Korban Laka Bus Ciater

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyerahkan santunan kepada 11 ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater.

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

5 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

Wamen BUMN Ungkap Kemungkinan Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota

5 hari lalu

Wamen BUMN Ungkap Kemungkinan Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo ungkap kemungkinan Prabowo bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota.

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri BUMN Sebut Pengadaan Perumahan Masih Kurang Dukungan Pemerintah

5 hari lalu

Wakil Menteri BUMN Sebut Pengadaan Perumahan Masih Kurang Dukungan Pemerintah

Wakil Menteri BUMN sebut pemerintah masih kurang memberikan pendanaan untuk developer, guna memberikan pengadaan hunianuntuk masyarakat

Baca Selengkapnya