Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Klaim Jasa Raharja Korban Kecelakaan dan Syaratnya Lengkap

Reporter

image-gnews
Rivan A. Purwantono, Direktur Utama Jasa Raharja
Rivan A. Purwantono, Direktur Utama Jasa Raharja
Iklan

TEMPO.CO, JakartaCara klaim asuransi Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan dengan melengkapi berkas-berkas. Ahli waris dapat mengajukan permohonan santunan dengan menyerahkan dokumen data diri korban dan catatan yang diperoleh dari kantor polisi. 

Syarat Klaim Jasa Raharja

Dikutip dari laman indonesia.go.id, Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan, meliputi penumpang angkutan umum, pejalan kaki, dan penumpang kendaraan pribadi. Namun, tidak semua kasus kecelakaan ditanggung asuransi. 

Korban yang berhak mendapatkan santunan adalah penumpang sah alat transportasi umum yang mengalami kecelakaan diri, penggunaan kendaraan umum seperti bus menyeberang dengan kapal feri akan diberi santunan ganda, serta jasad korban yang tidak ditemukan dengan penyelesaian berdasarkan putusan pengadilan negeri. 

Korban di luar angkutan umum dan setiap orang yang ditabrak juga berhak atas santunan. Sementara itu, syarat klaim Jasa Raharja korban kecelakaan yang terbukti melakukan tindak kejahatan, korban akibat bencana alam, dan terlibat dalam perlombaan kecepatan, maka tidak akan bisa dicairkan. 

Melansir publikasi dari jasaraharja.co.id, hak santunan akan gugur jika permintaan diajukan lebih dari 6 bulan semenjak kecelakaan maupun tidak ditagih dalam kurun waktu 3 bulan sesudah persetujuan Jasa Raharja. Santunan bakal diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala, meliputi:

  1. Janda atau duda sah.
  2. Anak-anak kandung sah.
  3. Orang tua sah.
  4. Apabila tiada ahli waris, akan diberi pengganti biaya penguburan kepada pihak yang melakukan. 

Jumlah Santunan Jasa Raharja

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 dan 16/PMK.10/2017 yang berlaku sejak 13 Februari 2017, jumlah santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, atau udara adalah sebagai berikut. 

1. Darat dan Laut

- Meninggal dunia: Rp 50 juta.

- Cacat tetap: maksimal Rp 50 juta.

- Perawatan: maksimal Rp 20 juta.

- Penggantian biaya penguburan (tidak ada ahli waris): Rp 4 juta.

- Manfaat tambahan pengganti biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K): Rp 1 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Manfaat tambahan penggantian biaya mobil ambulans: Rp 500.000. 

2. Udara

- Meninggal dunia: Rp 50 juta.

- Santunan Jasa Raharja cacat tetap: maksimal Rp 50 juta.

- Perawatan: maksimal Rp 25 juta.

- Penggantian biaya penguburan (tidak ada ahli waris): Rp 4 juta.

- Manfaat tambahan pengganti biaya P3K: Rp 1 juta.

- Manfaat tambahan penggantian biaya sewa ambulans: Rp 500.000. 

Cara Klaim Jasa Raharja

Adapun langkah-langkah mengajukan permohonan santunan asuransi Jasa Raharja adalah sebagai berikut.

  1. Meminta surat keterangan kecelakaan lalu lintas yang diterbitkan oleh Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang berwenang, misalnya PT Kereta Api Indonesia (KAI) atau syahbandar di pelabuhan.
  2. Meminta surat keterangan rekam medis atau kematian dari rumah sakit.
  3. Membawa identitas korban (asli dan fotokopi), terdiri dari:
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
  • Surat nikah (jika sudah menikah).
  1. Datang ke kantor Jasa Raharja dan mengisi:
  • Formulir klaim santunan Jasa Raharja.
  • Formulir keterangan singkat kronologi kesehatan.
  • Formulir kesehatan korban.
  • Keterangan ahli waris jika korban wafat.
  1. Menyerahkan formulir dan dokumen pendukung sebagai salah satu cara klaim Jasa Raharja.
  2. Bagi korban dalam perawatan medis, maka:
  • Laporan kepolisian beserta sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan dari pihak yang memiliki kewenangan lainnya.
  • Bukti pembayaran perawatan dan obat-obatan asli dan sah dari rumah sakit.
  • Fotokopi KTP-el korban.
  • Surat kuasa dari korban (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi KTP korban penerima santunan.
  • Fotokopi surat rujukan jika pindah rumah sakit.
  1. Bagi korban luka-luka hingga cacat, maka:
  • Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan lain dari pihak berwenang.
  • Keterangan cacat tetap dari dokter.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Foto diri korban menunjukkan kondisi cacat tetap.
  1. Korban luka-luka kemudian wafat, maka:
  • Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan lain dari pihak berwenang.
  • Surat kematian dari kelurahan atau rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris santunan Jasa Raharja.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi surat nikah.
  • Fotokopi akta kelahiran jika korban belum menikah.
  • Bukti pembayaran asli perawatan dan obat-obatan.
  • Fotokopi surat rujukan jika pindah rumah sakit.
  1. Korban wafat di TKP, maka:
  • Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan lain dari pihak berwenang.
  • Surat kematian dari kelurahan atau rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi surat nikah.
  • Fotokopi akta kelahiran jika korban belum menikah.
  1. Tunggu proses pencairan untuk menyelesaikan cara klaim Jasa Raharja. 

Pilihan editor: Survei FICO: Separuh Penduduk RI Menggelembungkan Pendapatan Saat Ajukan Kredit

MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

17 hari lalu

Aktivitas pelayanan nasabah Taspen di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) Persero membukukan nilai investasi lebih tinggi sekitar 20% dari hasil investasi rata-rata industri sejenis dalam beberapa tahun terakhir. Tempo/Tony Hartawan
Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.


HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

18 hari lalu

Apa itu asuransi jiwa? Asuransi jiwa merujuk pada perlindungan finansial dalam bentuk santunan. Berikut manfaat dan jenis asuransi jiwa. Foto: Canva
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.


Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan KM 58

20 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan KM 58

Santunan diserahkan secara simbolis kepada masing-masing ahli waris, bersamaan dengan serah terima jenazah dari pihak kepolisian.


Lepas Arus Balik One Way, Dirut Jasa Raharja Minta Pemudik Kooperatif Ikuti Arahan Petugas

20 hari lalu

Lepas Arus Balik One Way, Dirut Jasa Raharja Minta Pemudik Kooperatif Ikuti Arahan Petugas

Pemberlakuan one way ditandai dengan flag off pada pukul 15.00 WIB


Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

24 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

Jasa Raharja sudah memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang-Semarang. Berapa nilainya?


Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

25 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.


Jasa Raharja Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kilometer 58

25 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kilometer 58

Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada satu ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kilometer 58 beberapa waktu lalu.


Perlindungan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja Bagi Pemudik, Apa yang perlu Diketahui?

27 hari lalu

Polisi memeriksa bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Perlindungan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja Bagi Pemudik, Apa yang perlu Diketahui?

Bagi pemudik, memiliki asuransi kecelakaan langkah cerdas untuk memastikan keamanan dan kenyamanan selama perjalanan menuju kampung halaman.


Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di KM 58

28 hari lalu

Seorang petugas melihat bangkai bus Primajasa pascakecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 di Pool Derek Cikopo, Purwakarta, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Seluruh penumpang dan sopir Grand Max dikabarkan tewas dalam kecelakaan. ANTARA/Bayu Pratama S
Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di KM 58

Kecelakaan lalu lintas di KM 58+600 arah Jakarta ruas Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat terjadi pada Senin, 8 April 2024, pukul 07.04.


Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, Ketahui Syarat dan Prosedurnya Sebelum Mudik Lebaran

33 hari lalu

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, Ketahui Syarat dan Prosedurnya Sebelum Mudik Lebaran

Besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas mencapai Rp50 juta. Begini cara klaim asuransi Jasa Raharja. Apa syaratnya,?