Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Klaim Jasa Raharja Korban Kecelakaan dan Syaratnya Lengkap

Reporter

image-gnews
Rivan A. Purwantono, Direktur Utama Jasa Raharja
Rivan A. Purwantono, Direktur Utama Jasa Raharja
Iklan

TEMPO.CO, JakartaCara klaim asuransi Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan dengan melengkapi berkas-berkas. Ahli waris dapat mengajukan permohonan santunan dengan menyerahkan dokumen data diri korban dan catatan yang diperoleh dari kantor polisi. 

Syarat Klaim Jasa Raharja

Dikutip dari laman indonesia.go.id, Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan, meliputi penumpang angkutan umum, pejalan kaki, dan penumpang kendaraan pribadi. Namun, tidak semua kasus kecelakaan ditanggung asuransi. 

Korban yang berhak mendapatkan santunan adalah penumpang sah alat transportasi umum yang mengalami kecelakaan diri, penggunaan kendaraan umum seperti bus menyeberang dengan kapal feri akan diberi santunan ganda, serta jasad korban yang tidak ditemukan dengan penyelesaian berdasarkan putusan pengadilan negeri. 

Korban di luar angkutan umum dan setiap orang yang ditabrak juga berhak atas santunan. Sementara itu, syarat klaim Jasa Raharja korban kecelakaan yang terbukti melakukan tindak kejahatan, korban akibat bencana alam, dan terlibat dalam perlombaan kecepatan, maka tidak akan bisa dicairkan. 

Melansir publikasi dari jasaraharja.co.id, hak santunan akan gugur jika permintaan diajukan lebih dari 6 bulan semenjak kecelakaan maupun tidak ditagih dalam kurun waktu 3 bulan sesudah persetujuan Jasa Raharja. Santunan bakal diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala, meliputi:

  1. Janda atau duda sah.
  2. Anak-anak kandung sah.
  3. Orang tua sah.
  4. Apabila tiada ahli waris, akan diberi pengganti biaya penguburan kepada pihak yang melakukan. 

Jumlah Santunan Jasa Raharja

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 dan 16/PMK.10/2017 yang berlaku sejak 13 Februari 2017, jumlah santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, atau udara adalah sebagai berikut. 

1. Darat dan Laut

- Meninggal dunia: Rp 50 juta.

- Cacat tetap: maksimal Rp 50 juta.

- Perawatan: maksimal Rp 20 juta.

- Penggantian biaya penguburan (tidak ada ahli waris): Rp 4 juta.

- Manfaat tambahan pengganti biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K): Rp 1 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Manfaat tambahan penggantian biaya mobil ambulans: Rp 500.000. 

2. Udara

- Meninggal dunia: Rp 50 juta.

- Santunan Jasa Raharja cacat tetap: maksimal Rp 50 juta.

- Perawatan: maksimal Rp 25 juta.

- Penggantian biaya penguburan (tidak ada ahli waris): Rp 4 juta.

- Manfaat tambahan pengganti biaya P3K: Rp 1 juta.

- Manfaat tambahan penggantian biaya sewa ambulans: Rp 500.000. 

Cara Klaim Jasa Raharja

Adapun langkah-langkah mengajukan permohonan santunan asuransi Jasa Raharja adalah sebagai berikut.

  1. Meminta surat keterangan kecelakaan lalu lintas yang diterbitkan oleh Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang berwenang, misalnya PT Kereta Api Indonesia (KAI) atau syahbandar di pelabuhan.
  2. Meminta surat keterangan rekam medis atau kematian dari rumah sakit.
  3. Membawa identitas korban (asli dan fotokopi), terdiri dari:
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
  • Surat nikah (jika sudah menikah).
  1. Datang ke kantor Jasa Raharja dan mengisi:
  • Formulir klaim santunan Jasa Raharja.
  • Formulir keterangan singkat kronologi kesehatan.
  • Formulir kesehatan korban.
  • Keterangan ahli waris jika korban wafat.
  1. Menyerahkan formulir dan dokumen pendukung sebagai salah satu cara klaim Jasa Raharja.
  2. Bagi korban dalam perawatan medis, maka:
  • Laporan kepolisian beserta sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan dari pihak yang memiliki kewenangan lainnya.
  • Bukti pembayaran perawatan dan obat-obatan asli dan sah dari rumah sakit.
  • Fotokopi KTP-el korban.
  • Surat kuasa dari korban (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi KTP korban penerima santunan.
  • Fotokopi surat rujukan jika pindah rumah sakit.
  1. Bagi korban luka-luka hingga cacat, maka:
  • Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan lain dari pihak berwenang.
  • Keterangan cacat tetap dari dokter.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Foto diri korban menunjukkan kondisi cacat tetap.
  1. Korban luka-luka kemudian wafat, maka:
  • Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan lain dari pihak berwenang.
  • Surat kematian dari kelurahan atau rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris santunan Jasa Raharja.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi surat nikah.
  • Fotokopi akta kelahiran jika korban belum menikah.
  • Bukti pembayaran asli perawatan dan obat-obatan.
  • Fotokopi surat rujukan jika pindah rumah sakit.
  1. Korban wafat di TKP, maka:
  • Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan lain dari pihak berwenang.
  • Surat kematian dari kelurahan atau rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi surat nikah.
  • Fotokopi akta kelahiran jika korban belum menikah.
  1. Tunggu proses pencairan untuk menyelesaikan cara klaim Jasa Raharja. 

Pilihan editor: Survei FICO: Separuh Penduduk RI Menggelembungkan Pendapatan Saat Ajukan Kredit

MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

39 menit lalu

Ekonom senior Faisal Basri menghadiri diskusi film Bloody Nickel yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Sabtu, 4 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

Sektor asuransi hanya berkontribusi 6,9 persen terhadap totoal Gross Domestic Product (GDP), membuat Indonesia berada di posisi keenam Asia Tenggara


Pemerintah Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan TPL, Apa Maksud Asuransi Third Party Liability?

10 jam lalu

Tempo Explain: Siap-siap Wajib Asuransi Kendaraan
Pemerintah Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan TPL, Apa Maksud Asuransi Third Party Liability?

Asuransi kendaraan TPL digadang pemerintah bakal diterapkan per Januari 2025. Apakah itu asuransi Third Party Liability?


Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

1 hari lalu

Tangkapan layar produk roti Okko dari situ resmi www.rotiokko.com
Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

BPOM menyatakan pencabutan izin edar roti Okko bisa dibatalkan. Syaratnya, produsen dapat memperbaiki proses produksi sesuai standar yang berlaku.


Jokowi Sebut Belum Ada Kepastian soal Wajib Asuransi Kendaraan

1 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Jokowi Sebut Belum Ada Kepastian soal Wajib Asuransi Kendaraan

"Belum ada rapat mengenai itu," kata Presiden Jokowi soal wacana kendaraan wajib asuransi.


Pemerintah Bakal Wajibkan Asuransi Kendaraan Mulai Januari 2025, Apa Manfaatnya?

1 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Pemerintah Bakal Wajibkan Asuransi Kendaraan Mulai Januari 2025, Apa Manfaatnya?

Mulai Januari 2025, semua pemilik mobil dan motor wajib mengikuti asuransi kendaraan bermotor dari pemerintah. Apa manfaatnya bagi peserta asuransi?


Wajib Asuransi Kendaraan, Ini Tanggapan YLKI dan Pengamat Asuransi

1 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Wajib Asuransi Kendaraan, Ini Tanggapan YLKI dan Pengamat Asuransi

Pemerintah mewajibkan semua pemilik kendaraan bermotor mengikuti asuransi kendaraan TPL. Kebijakan baru ini disorot pengamat asuransi dan YLKI.


Sama-sama Dikritisi Publik, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

1 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Sama-sama Dikritisi Publik, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

Wacana iuran wajib Tapera menuai kritik dari publik, kini pemerintah rencanakan wajib asuransi kendaraan bermotor TPL. yang juga disorot publik.


Soal Rencana Wajib Asuransi Kendaraan, AAUI Sebut Pengelola Dana Tidak Boleh Ambil Keuntungan

3 hari lalu

Sejumlah kendaraan menuju Jalan Raya Puncak terjebak kemacetan di kawasan Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 11 Agustus 2021. Pemerintah menggeser libur Tahun Baru Islam yang semula 10 Agustus menjadi 11 Agustus dengan harapan daat mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Soal Rencana Wajib Asuransi Kendaraan, AAUI Sebut Pengelola Dana Tidak Boleh Ambil Keuntungan

Pengelola dana asuransi wajib kendaraan bermotor yang akan ditetapkan pada awal tahun depan, tidak boleh mengambil keuntungan.


Terkini: Beda BPOM dan SGS Mengenai Pengawet Roti Aoka dan Okko, Tiket Pesawat akan Turun sebelum Jokowi Diganti Prabowo

3 hari lalu

Roti Okko dan Aoka (rotiokko.com/ ptindonesiabakeryfamily.com)
Terkini: Beda BPOM dan SGS Mengenai Pengawet Roti Aoka dan Okko, Tiket Pesawat akan Turun sebelum Jokowi Diganti Prabowo

Berita terkini: BPOM dan SGS beda pendapat mengenai dugaan pengawet kosmetik di roti Aoka dan Okko. Tiket pesawat akan turun sebelum Jokowi diganti Pr


Rencana Wajib Asuransi Kendaraan: Perusahaan Asuransi Mendukung, Pekerja Angkutan Menolak

3 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Rencana Wajib Asuransi Kendaraan: Perusahaan Asuransi Mendukung, Pekerja Angkutan Menolak

Pemerintah berencana memberlakukan aturan wajib asuransi kendaraan pada 2025. Perusahaan asuransi menyambut gembira. Pekerja angkutan menolaknya.