Operasi Patuh Jaya Dimulai, Ini 14 Pelanggaran Incaran Polisi

Reporter

Tempo.co

Selasa, 11 Juli 2023 10:26 WIB

Petugas Kepolisian menindak pengendara yang melanggar di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 10 Juli 2023. Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya berencana menggelar Operasi Patuh Jaya mulai 10-23 Juli 2023. Operasi dilakukan untuk menindak pelanggaran lalu lintas bagi pengendara kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua. Lantas, apa saja pelanggaran yang diincar saat Operasi Patuh Jaya 2023?

Daftar Pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2023

Dilansir dari unggahan akun Instagram @tmcpoldametro pada Minggu, 9 Juli 2023, berikut deretan target pelanggaran lalu lintas yang bakal dikenai sanksi dalam operasi Kepolisian RI kewilayahan Metro Jaya.

- Melawan arus.

- Sepeda motor atau kendaraan bermotor roda dua berboncengan lebih dari satu orang.

- Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Advertising
Advertising

- Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.

- Mengoperasikan handphone (HP) saat mengemudi.

- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi ketentuan layak jalan.

- Tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

- Kendaraan tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

- Mengendarai kendaraan tanpa memakai sabuk pengaman.

- Pengemudi melanggar marka atau bahu jalan.

- Melebihi batas kecepatan juga termasuk daftar pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2023.

- Kendaraan dipasangi rotator atau sirine yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

- Pengendara di bawah umur atau tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).

- Penertiban kendaraan bermotor roda empat yang dipasangi pelat nomor Reformasi Sekretariat Negara (RFS) atau Reformasi Polisi (RFP).

Biaya Denda Tilang 2023

Sebagaimana publikasi pusiknas.polri.go.id, ketentuan besaran denda pelanggaran lalu lintas diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Adapun rincian dendanya berdasarkan target pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2023 adalah sebagai berikut.

- Berkendara melawan arus akan diganjar kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000 untuk pengendara sepeda motor, sedangkan pengemudi mobil sebesar Rp1 juta atau kurungan maksimal empat bulan.

- Berboncengan lebih dari dua orang pada sepeda motor akan diberi denda maksimal Rp250.000 atau penjara paling lama sebulan.

- Mengacu pada Pasal 106 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, setiap pengendara harus mengemudikan kendaraan dalam kondisi penuh konsentrasi. Makna dari penuh konsentrasi mengarah pada tidak terganggu perhatiannya akibat menonton, menggunakan telepon, mengonsumsi minuman mengandung alkohol atau obat-obatan, sakit, mengantuk, hingga lelah. Apabila melanggar, pengemudi akan dikenai denda maksimal Rp750.000 atau dipenjara paling lama tiga bulan.

- Setiap pengemudi sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, akan diberi denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama sebulan. Sedangkan pengendara mobil yang melanggar akan dijatuhi hukuman kurungan maksimal dua bulan atau membayar denda Rp500.000.

- Pelanggar yang tidak memiliki SIM dibayangi pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta. Jika pengendara memiliki SIM, tetapi tidak bisa menunjukkannya, maka terancam pidana kurungan maksimal sebulan atau membayar denda Rp250.000.

- Setiap pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas, termasuk dalam Operasi Patuh Jaya 2023 bisa diancam dengan denda paling banyak Rp500.000 atau dipenjara selama dua bulan.

- Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK bisa dijatuhi hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp500.000.

- Apabila pengemudi mobil atau penumpang di sebelahnya tidak mengenakan sabuk keselamatan, akan dikenai denda maksimal Rp250.000 atau penjara sebulan.

- Jika pengendara sepeda motor tidak memakai helm SNI, bisa dijatuhi hukuman kurungan paling lama sebulan atau denda Rp250.000.

- Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan harus membayar denda maksimal Rp500.000 atau dipenjara selama dua bulan.

- Pengemudi kendaraan yang dipasangi rotator atau sirine akan diberi denda tilang berupa kurungan penjara paling lama sebulan atau denda Rp250.000.

- Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) No. 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), pelanggaran penggunaan pelat nomor, termasuk dalam Operasi Patuh Jaya 2023 akan dijatuhi sanksi administratif berupa pidana penjara paling lama dua bulan atau denda Rp500.000.

Pilihan editor: Operasi Patuh Jaya 2023 Hari Ini, 2.938 Polisi Siap Tindak Pelanggar Lalu Lintas

MELYNDA DWI PUSPITA

Berita terkait

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

16 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

1 hari lalu

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

5 orang mencoba begal calon siswa bintara Polri di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Para begal itu asal Pandeglang, Banten.

Baca Selengkapnya

Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

1 hari lalu

Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

Seorang calon siswa Bintara Polri berusia 18 tahun menjadi korban begal saat berangkat ke lokasi tes. Polisi bergerak cepat menangkap para begal.

Baca Selengkapnya

Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

1 hari lalu

Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

Tim Jatanras Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas terhadap satu begal yang melawan saat hendak ditangkap.

Baca Selengkapnya

5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

1 hari lalu

5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

Lima begal merampas motor milik calon siswa bintara Polri. Salah satu pelaku melawan saat hendak ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

2 hari lalu

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh

Baca Selengkapnya

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

4 hari lalu

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

4 hari lalu

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

Pelaku pembunuhan berencana menghabisi sepupunya dengan alasan sakit hati karena diperlakuan tak baik.

Baca Selengkapnya