TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 pada hari ini, Senin, 10 Juli 2023. Operasi ini akan melibatkan personel gabungan sebanyak 2.938 personel yang akan menindak pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Secara keseluruhan gabungan 2.938 personel untuk meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas, untuk keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari situs berita Antara.
Latif mengimbau masyarakat dan pengguna jalan untuk menaati aturan berlalu lintas. Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan semua pihak di jalan.
"Dalam berkendara, kita harus bertanggung jawab terhadap keselamatan diri kita dan orang lain yang ada di sekitar kita," ucapnya.
Operasi Patuh Jaya 2023 akan digelar selama dua pekan hingga 23 Juli 2023. Akan ada 14 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi sasaran polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2023 ini.
Berikut adalah 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Polda Metro Jaya dalam Operasi Patuh Jaya 2023.
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm SNI
- Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
- Motor dan mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
- Motor dan mobil yang tidak dilengkapi dengan STNK
- Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan
- Kendaraan yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukkannya
- Penertiban mobil yang menggunakan pelat nomor RFS atau RFP.
DICKY KURNIAWAN | ANTARA
Pilihan Editor: Operasi Keselamatan Jaya, Mobil Pakai Strobo Siap-siap Kena Tilang
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto