Surat-surat Kendaraan yang Harus Dibawa Selama Operasi Patuh Jaya 2023

Reporter

Andika Dwi

Kamis, 13 Juli 2023 11:00 WIB

Petugas Kepolisian bertugas saat Operasi Patuh Jaya 2023 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 10 Juli 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 selama dua pekan mulai 10-23 Juli. Operasi ini dilakukan guna menindak pelanggaran lalu lintas bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto berharap agar pelaksanaan operasi ini dapat memberikan efek pendisiplinan terhadap pengguna jalan.

“Ini merupakan agenda yang rutin, agenda pusat Korlantas dalam rangka mendisiplinkan masyarakat berlalu lintas,” ucap Karyoto dalam sambutannya, Senin, 10 Juli 2023.

Agar pengendara tidak mendapatkan sanksi tilang selama Operasi Patuh Jaya, terdapat beberapa hal yang harus disiapkan, tak terkecuali surat-surat kendaraan. Berikut ini surat kendaraan yang harus dibawa pengendara saat Operasi Patuh Jaya:

1. Surat Izin Mengemudi (SIM)

Advertising
Advertising

Surat pertama yang harus dibawa pengendara saat Operasi Patuh Jaya adalah Surat Izin Mengemudi atau SIM. Bahkan, di luar Operasi Patuh Jaya pengendara pun harus selalu membawa surat ini.

Melansir dari situs Polri, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Hal ini tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1992. Adapun fungsi dari SIM adalah untuk sarana identifikasi atau data diri seseorang, alat bukti, sarana upaya paksa, dan sarana pelayanan masyarakat. Terdapat lima jenis SIM yang ada di Indonesia, sesuai dengan jenis kendaraannya, yaitu SIM A, B I, BI1, C, dan D.

2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK adalah tanda bukti pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikan yang telah didaftarkan. Oleh karena itu, STNK harus selalu dibawa pengemudi saat berkendara, termasuk saat Operasi Patuh Jaya. Hal ini untuk membuktikan jika kendaraan yang dipakai resmi dan bukan didapatkan dari hasil ilegal, seperti pencurian.

STNK berisi identitas kepemilikan, seperti nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik, dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, dan lain sebagainya).

Adapun untuk nomor polisi dan masa berlaku yang terdapat pada STNK dicetak pada pelat nomor untuk dipasang pada kendaraan. Adapun masa berlaku dari STNK adalah 5 tahun dan setiap perpanjangan, kendaraan harus diperiksa kondisinya secara fisik.

Daftar Target Pelanggaran di Operasi Patuh Jaya

Dalam Operasi Patuh Jaya, terdapat beberapa target pelanggaran lalu lintas akan dikenakan sanksi. Berdasarkan unggahan pada media sosial resmi Traffic Management Centre Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, berikut daftar target pelanggaran di Operasi Patuh Jaya 2023:

- Melawan arus.

- Sepeda motor atau kendaraan bermotor roda dua berboncengan lebih dari satu orang.

- Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

- Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.

- Mengoperasikan handphone (HP) saat mengemudi.

- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi ketentuan layak jalan.

- Tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

- Kendaraan tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

- Mengendarai kendaraan tanpa memakai sabuk pengaman.

- Pengemudi melanggar marka atau bahu jalan.

- Melebihi batas kecepatan juga termasuk daftar pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2023.

- Kendaraan dipasangi rotator atau sirine yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

- Pengendara di bawah umur atau tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).

- Penertiban kendaraan bermotor roda empat yang dipasangi pelat nomor Reformasi Sekretariat Negara (RFS) atau Reformasi Polisi (RFP).

RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Motorhome Marc Marquez Disewakan, Harganya Rp 1,5 Juta Semalam

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Berita terkait

GEM Indonesia Targetkan Busworld 2026 Hadirkan 70 Persen Kendaraan Energi Hijau

18 jam lalu

GEM Indonesia Targetkan Busworld 2026 Hadirkan 70 Persen Kendaraan Energi Hijau

Direktur PT GEM Indonesia Baki Lee menargetkan dalam agenda Busworld 2026 mendatang kendaraan yang dipamerkan 70 persen energi hijau.

Baca Selengkapnya

13 Negara Layangkan Surat Pernyataan Bersama untuk Israel soal Risiko Serangan ke Rafah

19 jam lalu

13 Negara Layangkan Surat Pernyataan Bersama untuk Israel soal Risiko Serangan ke Rafah

Sebanyak 13 negara melayangkan surat pernyataan bersama untuk Israel yang berisi peringatan jika nekat menyerang Rafah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, KNKT: Sopir Kurang Istirahat dan Kendaraan Tidak Layak Jalan

3 hari lalu

Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, KNKT: Sopir Kurang Istirahat dan Kendaraan Tidak Layak Jalan

Kasus kecelakaan bus ilegal tidak bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya

Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

3 hari lalu

Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sedang menyiapkan berbagai upaya antisipasi kecelakaan lalu lintas oleh bus yang dinilai masih masif kasusnya.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek Kelayakan Bus di Aplikasi Spionam

3 hari lalu

Begini Cara Mengecek Kelayakan Bus di Aplikasi Spionam

Berikut cara mengecek kelayakan bus di aplikasi Spionam milik Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Libatkan Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Pemkot Tangsel Evaluasi Study Tour Luar Daerah

4 hari lalu

Kecelakaan Maut Libatkan Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Pemkot Tangsel Evaluasi Study Tour Luar Daerah

Pasca-kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang pelajar SMK di Depok, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel melalukan evaluasi.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang Akhir Pekan, Sebanyak 414.538 Kendaraan Lintasi Jalan Tol Trans Sumatera

4 hari lalu

Libur Panjang Akhir Pekan, Sebanyak 414.538 Kendaraan Lintasi Jalan Tol Trans Sumatera

Libur panjang akhir pekan baru saja berlalu. Selama periode tersebut terjadi peningkatan signifikan penggunaan Jalan Tol Trans Sumatera atau JTTS.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Volume Lalu Lintas Tol Trans Jawa Meningkat

7 hari lalu

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Volume Lalu Lintas Tol Trans Jawa Meningkat

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus 2024, PT Jasamarga Transjawa Tol mencatat peningkatan volume kendaraan di sejumlah Gerbang Tol Trans Jawa.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang, 328 Ribu Kendaraan Keluar Jabotabek

8 hari lalu

Libur Panjang, 328 Ribu Kendaraan Keluar Jabotabek

Jasa Marga mencatat 328 ribu kendaraan keluar dari Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek) di awal libur panjang pekan ini.

Baca Selengkapnya

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

12 hari lalu

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.

Baca Selengkapnya