Cara Perpanjang STNK 2023, Syarat, dan Biayanya

Reporter

Tempo.co

Selasa, 18 Juli 2023 10:15 WIB

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - STNK di Indonesia memiliki dua jenis perpanjangan, yaitu perpanjangan tahunan dan perpanjangan 5 tahunan dengan biaya yang berbeda-beda. Untuk STNK 5 tahunan, biaya yang dibebankan sekitar Rp200.000. Kemudian, untuk biaya perpanjangan STNK per tahun, Anda perlu melunasi biaya sekitar Rp50.000.

STNK umumnya harus diperpanjang sebelum masa berlaku kadaluarsa. STNK yang melewati masa berlaku biasa disebut STNK mati. Untuk memperpanjang STNK ada yang tahunan dan ada juga yang setiap per 5 tahun sekali. Berikut syarat-syarat lengkap perpanjang STNK 5 tahunan dan STNK tahunan 2023.

Syarat Perpanjang STNK Online

Perpanjangan STNK di Indonesia memiliki berbagai persyaratan. Secara spesifik dalam hal ini, perbedaan pengurusan perpanjangan STNK milik pribadi dan perusahaan terletak pada administrasi surat kuasa. Berikut selengkapnya:

1. Syarat Perpanjang STNK Perorangan

Persyaratan administrasi perpanjang STNK pribadi Anda cukup mudah. Berikut ini adalah syarat perpanjangan STNK online:

  • Siapkan KTP asli dan fotokopi Anda atau yang sesuai dengan nama pemilik pada STNK atau BPKB kendaraan
  • Siapkan STNK asli yang lama dan fotokopi Anda sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan tersebut
  • Lalu, siapkan jumlah biaya perpanjangan STNK dengan jumlah yang sesuai. Anda pun bisa memastikan berapa biaya asli yang sudah ditetapkan berdasarkan peraturan resmi. Jangan sampai Anda terkena Pungli.

2. Syarat Perpanjang STNK Perusahaan

Kedua adalah syarat perpanjangan STNK tahunan perusahaan. Syarat perpanjangan ini membutuhkan surat kuasa yang secara administratif dibuat resmi oleh perusahaan untuk bukti otentik. Catat syarat di bawah ini:

  • STNK dan BPKB perusahaan yang asli dan fotokopi
  • Siapkan juga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), NPWP perusahaan, dan alamat perusahaan yang akan Anda urus
  • Bawa surat kuasa jika Anda adalah pihak lain yang ingin melakukan perpanjangan STNK kendaraan perusahaan tertentu. Surat kuasa tentu harus resmi mencantumkan kop surat dan stempel, serta tanda tangan basah atau resmi dari pemberi kuasa.

3. Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun

Advertising
Advertising

Apa itu perpanjangan STNK 5 tahun? Perpanjangan 5 tahunan ini termasuk perpanjangan STNK Anda pada tahun kelima pembayaran pajak. Di 5 tahun ini, Anda akan mendapatkan STNK, plat, dan nomor kendaraan yang baru.

Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahun:

  • STNK dan BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data identitas pemilik kendaraan pada STNK atau BPKB kendaraan pribadi atau perusahaan
  • Jika Anda mengurus kendaraan milik perusahaan, maka siapkanlah fotokopi domisili perusahaan, TDP perusahaan, NPWP perusahaan, dan SIUP perusahaan
  • Surat kuasa
  • Terakhir, Anda harus membawa kendaraan saat melakukan perpanjangan STNK 5 tahun. Hal ini demi mengikuti syarat cek fisik kendaraan.

Perpanjang STNK dengan Metode Manual

Selain perpanjangan STNK online, Anda juga bisa memilih perpanjangan STNK offline atau manual. Berikut langkah yang harus Anda lakukan:

  • Kunjungi langsung gerai Samsat terdekat Anda
  • Lalu, isi formulir dari petugas loket STNK dan serahkan formulir itu segera. Jangan lupa sembari serahkan syarat-syarat administrasi perpanjang STNK Anda
  • Petugas loket kemudian akan memverifikasi data Anda. Lalu, ia akan memberi Anda nota nominal pajak yang harus dilunasi di tempat
  • Jika petugas sudah menerima uang Anda, maka STNK baru Anda segera diserahkan.

Pilihan editor: Rencana STNK Bakal Pakai Chip dan Berbentuk Kartu, Korlantas: Masih Tahap Pengembangan

ALFI MUNA SYARIFAH

Berita terkait

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

16 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

29 hari lalu

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.

Baca Selengkapnya

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

49 hari lalu

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

17 Maret 2024

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

24 Januari 2024

Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

Menurut Luhut kenaikan pajak motor bensin diharapkan dapat mengurangi polusi udara yang semakin memburuk.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.

Baca Selengkapnya

Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

19 Januari 2024

Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

Pajak kendaraan disesuaikan dengan faktor nilai, bobot potensi kerusakan jalan, dan pencemaran yang berisiko ditimbulkan dari penggunaan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024

7 Januari 2024

Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024

Pemutihan pajak ini mencakup bebas pajak progresif dan juga bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

Pembuat STNK dan Pelat Nomor Dinas Palsu Ditangkap, Bisa Dipenjara 6 Tahun

21 Desember 2023

Pembuat STNK dan Pelat Nomor Dinas Palsu Ditangkap, Bisa Dipenjara 6 Tahun

Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor dinas palsu. Simak selengkapnya di sini:

Baca Selengkapnya

Pajak Mobil Listrik Neta V Hanya Rp 400 Ribuan per Tahun

16 Desember 2023

Pajak Mobil Listrik Neta V Hanya Rp 400 Ribuan per Tahun

Konsumen mobil listrik Neta V diuntungkan dalam mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Simak informasi selengkapnya di sini:

Baca Selengkapnya