TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri berencana mengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi berbentuk kartu dan akan disematkan chip. Hingga saat ini, Korlantas masih melakukan pengembangan terhadap rencana pengadaan STNK versi terbaru ini.
"Masih dalam progres, belum bisa kami tampilkan sekarang. Seperti yang saya katakan, masih dalam tahap pengembangan," kata Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan saat ditemui di Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu, 12 Juli 2023.
STNK kartu dengan chip ini dicanangkan sebab STNK berbentuk kerta memiliki risiko mudah rusak, hilang, dan gampang dipalsukan. Selain itu, pencatatan dan penyimpanan data STNK berbentuk surat juga masih dilakukan secara manual sehingga membutuhkan waktu lama.
"Ke depannya akan sangat membantu sekali, asli atau palsu langsung terbuka data semuanya," jelas Aldo.
STNK baru ini disebut sebagai modernisasi dalam perekaman data-data kendaraan bermotor. Chip yang disematkan pada STNK elektronik ini nantinya akan berfungsi untuk menyimpan data-data kendaraan.
STNK ini menerapkan pencatatan dan penyimpanan data yang modern. Kemudian dengan bentuknya yang berubah menjadi kartu, STNK baru ini juga diklaim tahan lipatan dan tahan perubahan cuaca, serta lebih sulit ditiru karena memiliki karakteristik dan fitur keamanan canggih.
Pilihan Editor: Cara Mengurus STNK Mati, Perhatikan 5 Poin Ini
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.