Begini Cara Bayar Denda Surat Tilang Elektronik Mobil dan Motor

Rabu, 19 Juli 2023 09:09 WIB

Kendaraan melintas di bawah papan digital bertuliskan "Anda Memasuki Kawasan Tilang Elektronik" di Jalan Jenderal Sudirman, Rabu, 17 Maret 2021. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 30 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile untuk menindak pelanggar lalu lintas. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Saat mendapat surat tilang elektronik, masih banyak yang bingung bagaimana cara bayar dendanya. Pengemudi bisa menunggu surat pemberitahuan dari kepolisian atau melakukan pemeriksaan pelanggaran secara mandiri dan berkala melalui portal resmi ETLE. Setelah itu dapat membayar biaya atas sanksi administratif terhadap pelanggaran lalu lintas secara daring maupun luring.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengarahkan Korps Lalu Lintas atau Korlantas memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022.

Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE sendiri merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang memanfaatkan teknologi elektronik berupa kamera CCTV. Hal ini bertujuan agar meningkatkan disiplin berkendara dan meminimalisir oknum yang melakukan pungli saat menindak para pelanggar lalu lintas.

Pemberitahuan tilang elektronik diketahui setelah petugas mengidentifikasi pelanggaran melalui electronic registration and identification (ERI) yang terhubung dengan perangkat ETLE. Mengutip dari wuling.id, Petugas kemudian mengirimkan surat konfirmasi melalui pos ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi terkait pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan.

Surat tersebut merupakan langkah awal dari penindakan tilang elektronik. Oleh sebab itu, pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran. Lalu melakukan konfirmasi dengan mendatangi kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum atau melalui website etle-pmj.info/id.

Advertising
Advertising

Tak hanya itu, surat konfirmasi tersebut juga melampirkan foto atau video kendaraan yang diduga melanggar lalu lintas. Hal ini bertujuan memudahkan si pemilik kendaraan melakukan konfirmasi. Termasuk mengkonfirmasi jika kendaraan itu bukan lagi miliknya.

Selain dilayangkan surat dari kepolisian, pengemudi juga dapat melakukan pemeriksaan pelanggaran secara mandiri dan berkala melalui portal resmi ETLE. Adapun caranya sebagai berikut.

- Kunjungi alamat URL https://etle-pmj.info/id/check-data.

- Ketikkan data nomor pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.

- Tekan tombol ‘Cek Data’.

- Apabila terdapat pelanggaran, informasi akan ditampilkan.

Usia terbukti melakukan pelanggaran, petugas akan mengeluarkan blanko tilang. Pembayaran tersebut dilakukan melalui BRI Virtual Account dengan menggunakan kode pembayaran yang telah diterima.

Berikut beberapa metode untuk pembayaran denda ETLE.

Nasabah BRI

Bagi nasabah BRI, pembayaran dapat dilakukan melalui teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC dengan prosedur berikut.

1. Pilih menu pembayaran

2. Pilih menu Transaksi Lain

3. Pilih menu Pembayaran

4. Pilih menu Lainnya

5. Pilih menu BRIVA

6. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

7. Pada halaman konfirmasi, pengendara harus memastikan detail pembayaran sesuai sistem mobile banking. Selanjutnya, ikuti langkah hingga transaksi selesai.

Non-Nasabah BRI

Pelanggar non nasabah BRI, denda hanya bisa dibayarkan melalui mesin ATM dengan langkah-langkah sebagai berikut.

1. Pilih menu Pembayaran

2. Pilih Transaksi Lainnya

3. Pilih Transfer

4. Pilih Ke Rek Bank Lain

5. Memasukkan kode BRI (002) diikuti 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

6. Memasukkan nominal pembayaran denda.

7. Ikuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.

8. Sebagai catatan, setelah selesai membayar, pelanggar wajib menyimpan bukti pembayaran berupa struk transaksi, slip setoran, atau bukti notifikasi SMS.


Pilihan Editor: 3 Cara Bayar Denda Tilang Elektronik, Cek Jenis Pelanggarannya

Berita terkait

Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

11 menit lalu

Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

Casis bintara Polri Satrio Mukhti berharap, tidak ada korban begal lain seperti dirinya.

Baca Selengkapnya

Kapolri Rekrut Casis Bintara yang Jarinya Putus karena Dibegal

16 jam lalu

Kapolri Rekrut Casis Bintara yang Jarinya Putus karena Dibegal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut Satrio Mukhti calon siswa (casis) Bintara Polri yang jarinya putus karena dibegal

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

21 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

10 Motor Termahal di Dunia 2024, Harganya Mencapai 2,3 Miliar

1 hari lalu

10 Motor Termahal di Dunia 2024, Harganya Mencapai 2,3 Miliar

Berikut ini deretan sepeda motor dengan harga fantastis pada 2024, ada dibanderol hingga Rp2,3 miliar per unit.

Baca Selengkapnya

10 Mobil Termahal di Dunia 2024, Ada yang Mencapai 450 Miliar

1 hari lalu

10 Mobil Termahal di Dunia 2024, Ada yang Mencapai 450 Miliar

Berikut ini deretan mobil bernilai fantastis di dunia, sebagian besar didesain eksklusif dan diproduksi terbatas, tidak lebih dari 10 unit.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden

1 hari lalu

Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden

DPR RI berencana membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Revisi UU tersebut salah satunya mengatur perubahan batas usia pensiun anggota dan perwira kepolisian.

Baca Selengkapnya

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.

Baca Selengkapnya

BRI Regional Surabaya Buka Lowongan Kerja, Fresh Graduate Bisa Lamar

2 hari lalu

BRI Regional Surabaya Buka Lowongan Kerja, Fresh Graduate Bisa Lamar

Bank BRI membuka rekrutmen Brilian Banking Officer Program (BPOP) Batch 2 tahun 2024 periode 15-22 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

2 hari lalu

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Satrio Mukhti, 18 tahun calon siswa Bintara korban begal menjadi anggota Polri.

Baca Selengkapnya

Cegah Kerugian Saat Kredit Mobil, Perhatikan 5 Tips Berikut

2 hari lalu

Cegah Kerugian Saat Kredit Mobil, Perhatikan 5 Tips Berikut

Untuk ajukan kredit mobil ada beberapa hal perlu diperhatikan. Salah satunya mengukur kemampuan finansial jangka pendek maupun panjang. Apa lagi?

Baca Selengkapnya