Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Cara Bayar Denda Tilang Elektronik, Cek Jenis Pelanggarannya

Reporter

image-gnews
Kendaraan melintas di jalan Tol Dalam Kota, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Maret 2022. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana memberlakukan pemberian bukti pelanggar (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya, mulai 1 April 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kendaraan melintas di jalan Tol Dalam Kota, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Maret 2022. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana memberlakukan pemberian bukti pelanggar (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya, mulai 1 April 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, JakartaCara bayar denda tilang elektronik atau e-tilang dapat dilakukan dengan mudah. Masyarakat bisa menunaikan kewajibannya untuk membayar biaya atas sanksi administratif terhadap pelanggaran lalu lintas. Proses transaksi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu dapat diselenggarakan secara daring (online) maupun luring (offline). 

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik

Mengutip situs Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), langkah-langkah proses penilangan elektronik adalah sebagai berikut.

-  Perangkat electronic traffic law enforcement (ETLE) secara otomatis akan menangkap gambar bukti pelanggaran dan dikirimkan ke kantor (back office) kepolisian di masing-masing daerah.

-   Petugas mengidentifikasi jenis pelanggaran tilang dan data kendaraan memakai electronic registration and identification (ERI).

-   Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor sebagai wujud permohonan konfirmasi.

-   Pelaku pelanggaran memiliki tenggat waktu selama 8 hari untuk konfirmasi melalui website maupun datang langsung ke kantor sub direktorat penegakan hukum.

-   Sesudah terkonfirmasi, petugas menerbitkan surat tilang dengan metode pembayaran via rekening BRI Virtual Account (BRIVA) dengan batas waktu maksimal 15 hari.

Selain itu, pengendara dapat melakukan pemeriksaan pelanggaran secara mandiri dan berkala melalui portal resmi ETLE dengan prosedur sebagai berikut.

- Kunjungi alamat URL https://etle-pmj.info/id/check-data.

- Ketikkan data nomor pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.

- Tekan tombol ‘Cek Data’.

- Apabila terdapat pelanggaran, informasi akan ditampilkan. 

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Setelah terbukti melakukan pelanggaran yang dapat dibuktikan melalui surat tilang, pengemudi harus segera membayar denda. Berikut beberapa metode untuk pembayaran denda ETLE. 

1. Cara Bayar Denda e-Tilang

Adapun cara menyelesaikan pembayaran denda tilang elektronik melalui situs web adalah sebagai berikut.

- Pergi ke laman https://tilang.kejaksaan.go.id/.

- Ketikkan nomor berkas tilang.

- Tekan tombol ‘Cari’.

- Selanjutnya, layar akan menunjukkan nominal denda.

- Pilih opsi ‘Bayar’ dan metode yang diinginkan.

- Pastikan membayar sesuai ketentuan yang ditetapkan.

- Tekan ‘Konfirmasi Pembayaran’ dan simpan bukti transaksi. 

2. Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via ATM atau M-Banking

Pengendara dapat memanfaatkan mesin ATM, fitur internet banking, maupun mobile banking (M-banking) untuk membayar denda e-tilang dengan langkah-langkah sebagai berikut.

-  Masukkan kartu debit BRI ke mesin ATM.

-  Tekan menu ‘Transaksi Lain’.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Klik menu ‘Lainnya’.

-  Pilih menu ‘BRIVA’.

-  Ketikkan 15 digit nomor pembayaran tilang.

Pastikan data sudah sesuai, lalu ketikkan PIN,

-  Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. 

Sementara itu, bagi non-nasabah BRI, denda tilang juga tetap dibayarkan lewat ATM dengan prosedur di bawah ini.

- Masukkan kartu ATM ke mesin sesuai bank masing-masing.

- Tekan menu ‘Pembayaran’.

- Pilih opsi ‘Transfer’.

- Tekan menu ‘Ke Rekening Bank Lain’.

- Ketikkan kode bank BRI (002) diikuti 15 digit nomor rekening pembayaran tilang.

- Selesaikan transaksi. 

3. Cara Bayar Denda ETLE via Kantor Bank

Alternatif lain yang dapat diambil ialah meminta bantuan langsung ke petugas teller bank BRI dengan langkah sebagai berikut.

- Pergi ke kantor cabang BRI.

- Ambil nomor antrian dan isi formulir slip setoran.

- Tulis 15 angka nomor pembayaran tilang pada kotak nomor rekening, nominal, dan data lainnya.

- Tunggu nomor antrian dipanggil.

- Serahkan slip setoran dan uang kepada teller.

- Validasi akan dilakukan dan jika tidak sesuai, maka transaksi ditolak.

- Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran dan mengakhiri cara bayar denda tilang elektronik. 

Pilihan editor: Polda Metro Jaya Sebut Tilang Manual Bukan untuk Persulit Masyarakat

MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

2 hari lalu

Sejumlah kendaraan bermotor melintasi kamera  E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 14 Maret 2021. Satlantas Polres Metro Bekasi akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau E-TLE mulai 17 Maret 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

Cara cek tilang elektronik dapat dilakukan dengan mudah melalui situs web dan aplikasi ponsel untuk Android atau iOS.


Sasaran Tilang Operasi Patuh Jaya 2024: Tidak Pakai Helm Hingga Pelat Palsu

11 hari lalu

Petugas Kepolisian menindak pengendara yang melanggar di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 10 Juli 2023. Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sasaran Tilang Operasi Patuh Jaya 2024: Tidak Pakai Helm Hingga Pelat Palsu

Polisi mengutamakan penggunaan tilang elektronik kepada pelanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2024.


Polda Metro Jaya Kerahkan 2.938 Personel Gabungan dalam Operasi Patuh Jaya

11 hari lalu

Petugas Kepolisian bertugas saat Operasi Patuh Jaya 2023 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 10 Juli 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Kerahkan 2.938 Personel Gabungan dalam Operasi Patuh Jaya

Operasi Patuh Jaya 2024 dilakukan selama dua pekan.


Polda Metro Jaya Catat Ada 10 Juta Pelanggaran Lalu Lintas per Bulan di Jakarta

20 hari lalu

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman meminta maaf usai seorang polantas viral di TikTok terima pungli saat di jalan tol, Jumat, 5 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Catat Ada 10 Juta Pelanggaran Lalu Lintas per Bulan di Jakarta

10 juta pelanggaran lalu lintas ini yang terekam melalui kamera ETLE


Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

11 Mei 2024

Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di Bandar Lampung, Lampung, Senin 1 Maret 2021. Polresta Bandar Lampung akan memberlakukan tilang elektronik mulai 17 Maret 2021 dengan memasang kamera pengawas di beberapa titik jalan protokol di Kota Bandar Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.


Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

9 Mei 2024

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan. Foto: Istimewa
Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.


Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

9 Mei 2024

Sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakuka oleh pengendara sepeda motor. ANTARA/Fianda Rassat
Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.


Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

8 Mei 2024

Polisi memegang surat tilang saat sosialisasi Operasi Simpatik Lodaya 2016 di jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, 1 Maret 2016. Operasi Simpatik ini digelar dengan sasaran kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.


Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

6 Mei 2024

Pengendara membawa surat tilang dalam razia batas kecepatan di ruas tol Cikampek-Palimanan KM.165 arah Palimanan, di Majalengka,14 Desember 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.


Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

5 Mei 2024

Tilang manual. ANTARA
Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.