Tips dan Cara Mengurus STNK Robek atau Rusak

Jumat, 4 Agustus 2023 17:53 WIB

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK merupakan surat penting. Namun tak jarang dokumen legal kendaraan itu rusak bahkan sobek. STNK robek baiknya diurus untuk menghindari risiko hilang. Mengutip dari indonesia.go.id, berikut tata cara mengurus STNK yang rusak :

1. Membuat Laporan Kehilangan

Bila STNK hilang maka Anda harus ke kepolisian terdekat dan meminta surat keterangan kehilangan. Namun bila STNK rusak, Anda cukup foto copy saja STNK tersebut sebagai persyaratan pembuatan STNK baru.

2. Menyiapkan Berkas

Berkas yang harus dipersiapkan sebagai persyaratan pembuatan STNK baru diantaranya adalah : KTP (asli atau fotocopy), STNK (fotocopy), Surat keterangan kehilangan dari polisi setempat, dan BPKB (asli atau fotocopy).

Advertising
Advertising

3. Pergi ke Kantor SAMSAT

Jika Berkas untuk persyaratan sudah siap, maka Anda bisa pergi ke kantor SAMSAT terdekat. Di kantor SAMSAT nantinya ada beberapa tahapan yang harus dialalui yaitu :

- Hal pertama yang dilakukan di kantor SAMSAT adalah melakukan cek fisik kenderan. Setelah hasilnya keluar, hasil tersebut bisa di foto copy.

- Mengisi Form Pendaftaran secara lengkap dan benar, Anda juga harus memberikan berkas yang tadi sudah Anda siapkan untuk kemudian diserahkan pada Loket STNK hilang.

- Cek Blokir atau Surat Keterangan STNK hilang berisi keabsahan dari STNK terkait.

- Mengurus Pembuatan STNK Baru di Loket BBN II, Anda hanya perku menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan dari SAMSAT di loket BBN II.

- Membayar pajak kendaraan bermotor bagi yang belum, namun bila sudah membayar Anda akan dinyatakan bebas biaya pajak.

- Membayar biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp. 50.000 untuk kendaraan bermotor roda 2, roda 3 atau angkutan umum. Rp 75 ribu untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih.

- Jika semua tahapan tadi sudah Anda lewati. Anda hanya tinggal menyerahkan bukti pembayaran pada kasir. Tunggu nama Anda dipanggil untuk pengambilan STNK baru beserta SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)

Pilihan Editor: Cara Mengurus STNK Mati, Perhatikan 5 Poin Ini

Berita terkait

Tim Pembina Samsat Nasional Gelar Evaluasi Proker Samsat Tingkat Provinsi

10 jam lalu

Tim Pembina Samsat Nasional Gelar Evaluasi Proker Samsat Tingkat Provinsi

Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengevaluasi program kerja Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Regional Sumatera, pada Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

1 hari lalu

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

Peristiwa kerusuhan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 8 Mei 2018 disertai penyanderaan perwira Polri oleh ratusan napi terorisme.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

5 hari lalu

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

8 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

8 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

13 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Penembakan di Memphis Amerika Serikat, 2 Tewas dan 6 Luka-luka

19 hari lalu

Penembakan di Memphis Amerika Serikat, 2 Tewas dan 6 Luka-luka

Dua pelaku penembakan di Memphis Amerika Serikat masih dalam pengejaran polisi. Belum diketahui motif penembakan.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

28 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Lebaran 2024, Ada Pos Ramah Ibu Anak di Bandara Soekarno-Hatta

29 hari lalu

Lebaran 2024, Ada Pos Ramah Ibu Anak di Bandara Soekarno-Hatta

Ada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Booth Mobile dan Pos Ramah Ibu Anak Ramadhan di Bandara Soekarno-Hatta pada musim Lebaran kali ini.

Baca Selengkapnya

Ungkap Ada Gesekan dengan Kejaksaan dan Kepolisian, KPK Minta Presiden Jadi Panglima Pemberantasan Korupsi

37 hari lalu

Ungkap Ada Gesekan dengan Kejaksaan dan Kepolisian, KPK Minta Presiden Jadi Panglima Pemberantasan Korupsi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap selama ini ada gesekana antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian dalam pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya