ARRC Mandalika ASB1000 Dihentikan Akibat Kecelakaan Fatal, Andi Gilang Selamat

Reporter

Tempo.co

Minggu, 13 Agustus 2023 17:15 WIB

Andi Gilang di ARRC ASB1000 Thailand 2023. (Foto: Instagram/@27_andigilang)

TEMPO.CO, Jakarta - Balapan kedua Asia Road Racing Championship (ARRC) Mandalika kelas ASB1000 pada sore ini, Minggu, 13 Agustus 2023, harus dihentikan. Keputusan itu diambil karena terjadi kecelakaan beruntun di Tikungan 10 Sirkuit Mandalika.

Kecelakaan itu bermula ketika pembalap Malaysia Zaqhwa Zaidi (Honda Asia-Dream Racing with Showa) melebar di Tikungan 10 dan menyentuh bagian depan motor balap Haruki Noguchi (SDG MS Harc-Pro.Honda.Ph.).

Keduanya pun akhirnya terlibat dalam kecelakaan dan membuat motor balap Haruki Noguchi tergeletak di tengah lintasan Sirkuit Mandalika. Beberapa saat kemudian, tiba-tiba Kasma Danial Kasmayudin (Yamaha GEN BLU Racing Team ASEAN) muncul dan menabrak motor balap Noguchi.

Insiden tersebut membuat Kasma Danial Kasmayudin terjatuh, dan membuat Race Direction mengibarkan bendera merah untuk menghentikan balapan kedua ARRC Mandalika kelas ASB1000 2023.

Dalam kecelakaan fatal tersebut, pembalap Indonesia Andi Farid Izdihar atau Andi Gilang berhasil selamat. Beruntung, Pembalap Honda Asia-Dream Racing with SHOWA tersebut berhasil menghindari kecelakaan usai memutuskan mengambil bagian dalam di Tikungan 10 Sirkuit Mandalika.

Advertising
Advertising

Sekedar mengingatkan kembali, Andi Gilang berhasil menampilkan performa apik di balapan pertama ARRC Mandalika kelas ASB1000 2023. Saat itu dirinya berhasil menorehkan podium ke-2 dengan catatan waktu total 16 menit 5,242 detik.

Pembalap asal Sulawesi Selatan tersebut bisa saja menjadi juara di balapan pertama ARRC Mandalika kelas ASB1000 2023, andai tak kalah cepat dari Markus Reiterberger (ONEXOX BMW TKKR Team).

Reiterberger berhasil menjadi juara balapan pertama ARRC di Sirkuit Mandalika dengan mengalahkan Andi Gilang dengan selisih waktu 4,908 detik. Sedangkan dengan pembalap ketiga, Zaqhwwan Bin Zaidi (Honda Asia-Dream Racing with SHOWA), ia unggul 4,986 detik.

Hasil ini membuat Andi Gilang berhasil naik satu peringkat ke posisi 3 di klasemen sementara ARRC 2023 dengan torehan 101 poin. Dirinya tertinggal empat angka dari pembalap kedua, Haruki Noguchi (SDG MS Harc-Pro.Honda.Ph), dan terpaut 42 poin dari pemegang tahta, yakni Reiterberger.

Pilihan Editor: Honda WR-V RS Modifikasi Hadir di GIIAS 2023, Apa Saja yang Diubah?

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Berita terkait

KNKT Ungkap Bus Putera Fajar yang Alami Kecelakaan di Subang Diubah Bentuk: Dari Normal Deck jadi High Deck

1 hari lalu

KNKT Ungkap Bus Putera Fajar yang Alami Kecelakaan di Subang Diubah Bentuk: Dari Normal Deck jadi High Deck

KNKT masih menganalisis ada atau tidaknya pengaruh perubahan bentuk bus pariwisata yang tidak semestinya hingga menyebabkan kecelakaan maut.

Baca Selengkapnya

Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

1 hari lalu

Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

Kakorlantas Polri menyatakan pihak pengusaha dan karoseri bus bisa diperiksa dalam kasus kecelakaan bus SMK Lingga Kencana.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

1 hari lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

Kakorlantas Polri Aan Suhanan mengatakan akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan bus SMK Lingga Kencana di Subang.

Baca Selengkapnya

4 Orang Meninggal, Ini Kronologi Mobil Fortuner Jatuh ke Jurang di Taman Nasional Bromo

1 hari lalu

4 Orang Meninggal, Ini Kronologi Mobil Fortuner Jatuh ke Jurang di Taman Nasional Bromo

Polres Malang mengungkap kronologi mobil Fortuner berpenumpang 9 orang jatuh ke jurang di kawasan Taman Nasional Bromo.

Baca Selengkapnya

Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

2 hari lalu

Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sedang menyiapkan berbagai upaya antisipasi kecelakaan lalu lintas oleh bus yang dinilai masih masif kasusnya.

Baca Selengkapnya

7 Pasien Dipulangkan, RS Bhayangkara Brimob Masih Rawat 5 Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

2 hari lalu

7 Pasien Dipulangkan, RS Bhayangkara Brimob Masih Rawat 5 Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Brimob AKBP Taufik Ismail mengatakan 7 pasien korban kecelakaan bus SMK Lingga Kencana dibolehkan pulang.

Baca Selengkapnya

Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

2 hari lalu

Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan memiliki sejumlah aplikasi guna meningkatkan pelayanan bidang transportasi.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

2 hari lalu

Polda Jabar Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Polda Jabar telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengetahui penyebab kecelakaan bus itu.

Baca Selengkapnya

Inilah 5 Temuan Polisi dan Kemenhub terkait Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana

2 hari lalu

Inilah 5 Temuan Polisi dan Kemenhub terkait Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana

Polisi dan Kemenhub menemukan setidaknya lima temuan terkait kecelakaan bus yang ditumpangi Siswa SMK Lingga Kencana.

Baca Selengkapnya

Kepala SMK Lingga Kencana Jelaskan Pemilihan Travel Will In Urus Rombongan Perpisahan yang Berbuntut Kecelakaan di Subang

2 hari lalu

Kepala SMK Lingga Kencana Jelaskan Pemilihan Travel Will In Urus Rombongan Perpisahan yang Berbuntut Kecelakaan di Subang

Kepala SMK Lingga Kencana Sarojih mengungkapkan kecelakaan bus rombungan perpisahan siswanya di Subang menggunakan travel yang sama seperti study tour ke Garut pada 2023.

Baca Selengkapnya