Cara Lakukan Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Segini Biaya Tilang Jika Tak Melakukannya

Selasa, 15 Agustus 2023 10:45 WIB

Petugas mengukur kualitas emisi gas buang kendaraan roda empat di perumahan Pesona Khayangan Depok, Jawa Barat, Selasa, 16 November 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Uji emisi kendaraan bermotor menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas udara dan lingkungan yang lebih bersih. Jakarta, sebagai salah satu kota padat penduduk dan lalu lintas, telah menerapkan kewajiban uji emisi bagi kendaraan sebagai upaya untuk mengendalikan polusi udara.

Menurut situs ujiemisi.jakarta.go.id, disebutkan bahwa Sasaran uji emisi adalah mobil penumpang perorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Uji emisi ini hukumnya wajib, sesuai dengan Pergub 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Namun, sebelum mengikuti prosedur uji emisi, penting untuk mengetahui cara melakukan uji, besaran biayanya, serta sanksi yang mungkin dikenakan jika kendaraan tidak memenuhi kriteria.

Cara Melakukan Uji Emisi

  1. Pilih Tempat Uji Emisi

Uji emisi kendaraan dapat dilakukan di tempat-tempat uji emisi yang telah ditunjuk oleh Pemprov DKI Jakarta. Informasi mengenai lokasi tempat uji emisi dapat diakses melalui aplikasi e-uji emisi yang tersedia di Play Store.

  1. Persiapkan Kendaraan
Advertising
Advertising

Pastikan kendaraan dalam kondisi baik dan mesin dalam posisi hidup saat pengujian. Selama proses pengujian, matikan alat-alat elektronik seperti radio, pendingin udara, dan lampu.

  1. Proses Pengujian

Alat pendeteksi akan dipasang pada knalpot kendaraan yang berada dalam posisi hidup. Proses pengujian akan berlangsung sekitar 5-7 menit.

Selama pengujian, kendaraan akan diuji untuk mengukur kadar dan kandungan zat pada asap kendaraan, termasuk karbon monoksida, hidrokarbon, karbon dioksida, oksigen, dan nitrogen oksida.

Biaya Uji Emisi

Biaya uji emisi dapat bervariasi tergantung pada tempat pengujian yang Anda pilih. Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru mengenai biaya uji emisi melalui aplikasi e-uji emisi atau situs resmi Pemprov DKI Jakarta.

Sanksi Jika Tidak Melakukan Uji Emisi

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi atau tidak melakukan uji emisi akan dikenai disinsentif parkir dengan tarif tertinggi. Selain disinsentif parkir, sanksi tilang juga akan dikenakan sesuai ketentuan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Biaya tilang untuk sepeda motor adalah Rp 250 ribu, sedangkan untuk mobil adalah Rp 500 ribu.

Dengan memahami prosedur uji emisi, biaya yang harus dikeluarkan, serta konsekuensi hukuman jika tidak melakukannya, Anda dapat menjalani uji emisi secara tepat waktu dan mendukung keberlanjutan lingkungan serta kesehatan masyarakat. Pastikan untuk selalu mengikuti informasi terbaru dari aplikasi e-uji emisi atau situs resmi Pemprov DKI Jakarta.

PUTRI SAFIRA PITALOKA | VIVIA AGARTA FEBRIATI

Pilihan Editor: Aturan Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Masih Digodok

Berita terkait

Pemprov DKI Jakarta Gencarkan Edukasi Polusi Udara

7 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta Gencarkan Edukasi Polusi Udara

Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan kampanye edukasi dengan tema 'Udara Bersih Untuk Jakarta', di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Pandawa Tanah Tinggi.

Baca Selengkapnya

Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

9 hari lalu

Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

Jakarta hanya satu level di bawah Delhi (India).

Baca Selengkapnya

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

10 hari lalu

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

12 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

12 hari lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

13 hari lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

15 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

16 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

16 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

16 hari lalu

Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

Berita tentang kenaikan UKT di ITB masih mengisi Top 3 Tekno Berita Terkini.

Baca Selengkapnya