Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cara dan Syarat Uji Emisi Kendaran Bermotor, di Mana Bisa Dilakukan?

image-gnews
Mobil antre untuk melakukan pemeriksaan uji emisi gas buang kendaraan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Jakarta, Selasa, 26 Januari 2021. Jakarta mulai mengetatkan aturan uji emisi gas buang dari sepeda motor dan mobil sebagai langkah pengendalian polisi udara. Para pemilik kendaran, terutama yang berusia 3 tahun lebih, wajib melakukan uji emisi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mobil antre untuk melakukan pemeriksaan uji emisi gas buang kendaraan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Jakarta, Selasa, 26 Januari 2021. Jakarta mulai mengetatkan aturan uji emisi gas buang dari sepeda motor dan mobil sebagai langkah pengendalian polisi udara. Para pemilik kendaran, terutama yang berusia 3 tahun lebih, wajib melakukan uji emisi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Selain melakukan identifikasi kinerja mesin berkendara, uji emisi menjadi syarat dari perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bagi seluruh kendaraan. Melalui mesin khusus, uji emisi akan melacak kinerja mesin mengenai tingkat efisiensi pembakaran pada mesin dan pengujian ini memiliki syarat dan ketentuan khusus untuk sejumlah jenis kendaraan yang berbeda.

Pada 2022, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta telah mengkonfirmasi program uji emisi ini juga melakukan koordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Kerja sama tersebut bertujuan untuk meminimalisasi gas rumah kaca dan udara berbahaya, menurut laman resmi jakarta, dari mesin kendaraan bermotor. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta juga memberikan sertifikat lulus uji emisi kepada para pemilik kendaraan yang lolos melaksanakan.

Dalam syarat uji emisi dan ketentuannya, terdapat salah satunya kadar buangan mesin yang menerapkan standar kriteria jumlah minimal dan maksimal. Apabila kadar buangan mesin memiliki jumlah yang melebihi batas maksimal, pemilik kendaraan tidak lolos dalam uji emisi kendaraan. 

Syarat dan Ketentuan Uji Emisi

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, syarat dan ketentuan lolos uji emisi menyatakan : 

Jenis Kendaraan

Kadar Karbon Dioksida

Kadar Hidrokarbon

Mobil bensin produksi ≤ 2007

≤ 3%

≤ 700 ppm

Mobil bensin produksi ≥ 2007

≤ 1,5%

≤ 200 ppm

Mobil diesel produksi ≤ 2010

≤ 4,5%

12.000 ppm

Motor 4 tak produksi ≤ 2010

≥ 5,5%

2.400 ppm

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Motor 2 tak dan 4 tak 

produksi ≥ 2010 

≥ 4,5%

2.000 ppm

Jenis Mobil 

Bobot

Kadar Timbal

Mobil diesel produksi ≤ 2010

  ≤ 3,5 ton

  40%

Mobil diesel produksi ≥ 2010

  ≤ 3,5 ton

  40%

Lokasi Uji Emisi

Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan atau tidak memenuhi ketentuan lulus, menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, maka mereka akan dikenakan denda berupa pembayaran parkir tertinggi.

Untuk melakukan uji emisi, Anda bisa mendatangi fasilitas pengujian Pemprov DKI Jakarta pada kantor-kantor pemerintahan atau pusat keramaian yang sering mengadakan uji emisi. Juga, banyak bengkel kendaraan yang telah dilengkapi dengan alat uji emisi serta mengantongi izin untuk menyelenggarakan uji emisi.

Selama pengujian emisi, alat pendeteksi akan dipasang pada knalpot kendaraan yang berada pada posisi hidup. Alat elektronik tidak diperbolehkan untuk menyala saat proses uji emisi, seperti radio, pendingin udara, atau lampu. 

Sekitar 5-7 menit, pengujian dilakukan, kemudian kadar dan kandungan zat pada asap kendaraan akan dicatat, termasuk karbon monoksida, hidrokarbon, karbon dioksida, oksigen, dan nitrogen oksida.

Pilihan Editor: Sebelum Uji Emisi Mobil Perhatikan Standar kelulusan dan Tahapannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan TPL, Apa Maksud Asuransi Third Party Liability?

11 jam lalu

Tempo Explain: Siap-siap Wajib Asuransi Kendaraan
Pemerintah Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan TPL, Apa Maksud Asuransi Third Party Liability?

Asuransi kendaraan TPL digadang pemerintah bakal diterapkan per Januari 2025. Apakah itu asuransi Third Party Liability?


Penjabat Gubernur Heru Manfaatkan Setiap Acara demi Kemajuan UMKM Jakarta

1 hari lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berkeliling melihat stand-stand makanan di acara JakFood Fest 2024 di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis 20 Juni 2024. Dok. Pemprov DKI Jakarta
Penjabat Gubernur Heru Manfaatkan Setiap Acara demi Kemajuan UMKM Jakarta

Jakarta Enterpreneur sebagai penyempurnaan dari Jakpreneur memberi fasilitas lengkap untuk membantu UMKM. Mulai dari pendaftaran, pelatihan, hingga permodalan.


Pemerintah Bakal Wajibkan Asuransi Kendaraan Mulai Januari 2025, Apa Manfaatnya?

1 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Pemerintah Bakal Wajibkan Asuransi Kendaraan Mulai Januari 2025, Apa Manfaatnya?

Mulai Januari 2025, semua pemilik mobil dan motor wajib mengikuti asuransi kendaraan bermotor dari pemerintah. Apa manfaatnya bagi peserta asuransi?


Wajib Asuransi Kendaraan, Ini Tanggapan YLKI dan Pengamat Asuransi

1 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Wajib Asuransi Kendaraan, Ini Tanggapan YLKI dan Pengamat Asuransi

Pemerintah mewajibkan semua pemilik kendaraan bermotor mengikuti asuransi kendaraan TPL. Kebijakan baru ini disorot pengamat asuransi dan YLKI.


Soal Rencana Wajib Asuransi Kendaraan, AAUI Sebut Pengelola Dana Tidak Boleh Ambil Keuntungan

3 hari lalu

Sejumlah kendaraan menuju Jalan Raya Puncak terjebak kemacetan di kawasan Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 11 Agustus 2021. Pemerintah menggeser libur Tahun Baru Islam yang semula 10 Agustus menjadi 11 Agustus dengan harapan daat mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Soal Rencana Wajib Asuransi Kendaraan, AAUI Sebut Pengelola Dana Tidak Boleh Ambil Keuntungan

Pengelola dana asuransi wajib kendaraan bermotor yang akan ditetapkan pada awal tahun depan, tidak boleh mengambil keuntungan.


Tolak Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan Tahun Depan, Serikat Pekerja Angkutan: Tak Sebanding dengan Pendapatan Kami

4 hari lalu

Kepadatan kendaraan bermotor pada pagi hari di kawasan jalan TB Simatupang, Jakarta, Senin, 27 November 2023. Dari besaran anggaran Rp6,9 triliun untuk penanganan kemacetan, sebanyak Rp4,9 triliun merupakan Public Service Obligation (PSO) yang akan difokuskan sebagai peningkatan kualitas dan kuantitas angkutan umum. TEMPO/Tony Hartawan
Tolak Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan Tahun Depan, Serikat Pekerja Angkutan: Tak Sebanding dengan Pendapatan Kami

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan organisasinya menolak rencana ini karena akan menambah beban bagi pekerja angkutan berbasis aplikasi, seperti ojek online, taksi online, dan kurir.


Aturan Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor, Industri Asuransi Untung?

4 hari lalu

Pemerintah berencana menerapkan aturan wajib asuransi kendaraan bermotor.
Aturan Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor, Industri Asuransi Untung?

Pemerintah berencana menerapkan aturan wajib asuransi kendaraan bermotor. Industri asuransi menangguk untung


Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Kaji Regulasi Rencana Penggunaan Pulau Sampah

4 hari lalu

Sejumlah petugas menggunakan eskavator melakukan  proses pendinginan TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu 29 Oktober 2023. Menurut keterangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta sebanyak 19 mobil pemadam dikerahkan untuk memadamkan api pada kebakaran yang terjadi pada pukul 13.30 WIB dan penyebab kebakaran di zona 2 TPST tersebut masih dalam penyelidikan. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Kaji Regulasi Rencana Penggunaan Pulau Sampah

Tempat itu nantinya jadi tempat pengolahan sampah skala besar. Daya tampung dan daya dukung tempat pembuangan akhir atau TPA Bantar Gebang menurun.


Silang Pendapat Antara Anies Baswedan dan Heru Budi gegara Hal Ini

4 hari lalu

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan usai pelantikan Pj Gubernur DKI Jakarta di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Heru Budi Hartono resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya habis kemarin. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Silang Pendapat Antara Anies Baswedan dan Heru Budi gegara Hal Ini

Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Pj Gubernur Jakarta Heru Budi saling balas respons. Apa duduk perkaranya?


Terpopuler: Kontroversi Kendaraan Wajib Asuransi, Respons Erick Thohir dan Jokowi usai Whoosh Dituding Rugikan Wika

5 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Terpopuler: Kontroversi Kendaraan Wajib Asuransi, Respons Erick Thohir dan Jokowi usai Whoosh Dituding Rugikan Wika

Berita terpopuler bisnis pada Ahad, 21 Juli 2024 dimulai dari penolakan PKS atas rencana pemerintah mewajibkan asuransi kendaraan bermotor.