Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cara dan Syarat Uji Emisi Kendaran Bermotor, di Mana Bisa Dilakukan?

image-gnews
Mobil antre untuk melakukan pemeriksaan uji emisi gas buang kendaraan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Jakarta, Selasa, 26 Januari 2021. Jakarta mulai mengetatkan aturan uji emisi gas buang dari sepeda motor dan mobil sebagai langkah pengendalian polisi udara. Para pemilik kendaran, terutama yang berusia 3 tahun lebih, wajib melakukan uji emisi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mobil antre untuk melakukan pemeriksaan uji emisi gas buang kendaraan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Jakarta, Selasa, 26 Januari 2021. Jakarta mulai mengetatkan aturan uji emisi gas buang dari sepeda motor dan mobil sebagai langkah pengendalian polisi udara. Para pemilik kendaran, terutama yang berusia 3 tahun lebih, wajib melakukan uji emisi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Selain melakukan identifikasi kinerja mesin berkendara, uji emisi menjadi syarat dari perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bagi seluruh kendaraan. Melalui mesin khusus, uji emisi akan melacak kinerja mesin mengenai tingkat efisiensi pembakaran pada mesin dan pengujian ini memiliki syarat dan ketentuan khusus untuk sejumlah jenis kendaraan yang berbeda.

Pada 2022, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta telah mengkonfirmasi program uji emisi ini juga melakukan koordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Kerja sama tersebut bertujuan untuk meminimalisasi gas rumah kaca dan udara berbahaya, menurut laman resmi jakarta, dari mesin kendaraan bermotor. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta juga memberikan sertifikat lulus uji emisi kepada para pemilik kendaraan yang lolos melaksanakan.

Dalam syarat uji emisi dan ketentuannya, terdapat salah satunya kadar buangan mesin yang menerapkan standar kriteria jumlah minimal dan maksimal. Apabila kadar buangan mesin memiliki jumlah yang melebihi batas maksimal, pemilik kendaraan tidak lolos dalam uji emisi kendaraan. 

Syarat dan Ketentuan Uji Emisi

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, syarat dan ketentuan lolos uji emisi menyatakan : 

Jenis Kendaraan

Kadar Karbon Dioksida

Kadar Hidrokarbon

Mobil bensin produksi ≤ 2007

≤ 3%

≤ 700 ppm

Mobil bensin produksi ≥ 2007

≤ 1,5%

≤ 200 ppm

Mobil diesel produksi ≤ 2010

≤ 4,5%

12.000 ppm

Motor 4 tak produksi ≤ 2010

≥ 5,5%

2.400 ppm

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Motor 2 tak dan 4 tak 

produksi ≥ 2010 

≥ 4,5%

2.000 ppm

Jenis Mobil 

Bobot

Kadar Timbal

Mobil diesel produksi ≤ 2010

  ≤ 3,5 ton

  40%

Mobil diesel produksi ≥ 2010

  ≤ 3,5 ton

  40%

Lokasi Uji Emisi

Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan atau tidak memenuhi ketentuan lulus, menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, maka mereka akan dikenakan denda berupa pembayaran parkir tertinggi.

Untuk melakukan uji emisi, Anda bisa mendatangi fasilitas pengujian Pemprov DKI Jakarta pada kantor-kantor pemerintahan atau pusat keramaian yang sering mengadakan uji emisi. Juga, banyak bengkel kendaraan yang telah dilengkapi dengan alat uji emisi serta mengantongi izin untuk menyelenggarakan uji emisi.

Selama pengujian emisi, alat pendeteksi akan dipasang pada knalpot kendaraan yang berada pada posisi hidup. Alat elektronik tidak diperbolehkan untuk menyala saat proses uji emisi, seperti radio, pendingin udara, atau lampu. 

Sekitar 5-7 menit, pengujian dilakukan, kemudian kadar dan kandungan zat pada asap kendaraan akan dicatat, termasuk karbon monoksida, hidrokarbon, karbon dioksida, oksigen, dan nitrogen oksida.

Pilihan Editor: Sebelum Uji Emisi Mobil Perhatikan Standar kelulusan dan Tahapannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

2 hari lalu

Sebuah mesin bekerja untuk mengurangi polusi dipasang di sekitar area konstruksi saat polusi udara menyelimuti wilayah Beijing, Cina, 18 Desember 2016. REUTERS/Stringer
Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

Cina menjadi salah satu negara yang bisa mengurangi dampak polusi udaranya secara bertahap. Mengikis dampak era industrialisasi.


Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

6 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di depan Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Rabu, 17 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.


Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

7 hari lalu

Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Yana Supriatna, Sabtu, 27 April 2024. Foto: ANTARA/Ferri.
Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Polres Mukomuko, Bengkulu, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya usai menerima laporan pengguna kendaraan bermotor yang terganggu


Pertamina International Shipping Catat Penurunan Emisi Karbon 25.445 Ton

8 hari lalu

Kapal Gas Arjuna milik PT Pertamina International Shipping (PIS). Dok. Pertamina
Pertamina International Shipping Catat Penurunan Emisi Karbon 25.445 Ton

PT Pertamina International Shipping mencatat data dekarbonisasi PIS turun signifikan setiap tahun.


DLH Sumbawa Tambah Sarpras Penanganan Sampah

9 hari lalu

DLH Sumbawa Tambah Sarpras Penanganan Sampah

Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terus melakukan upaya dalam penanganan sampah.


Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

12 hari lalu

Seorang warga mencari kepiting di kawasan mangrove Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Kamis 14 Desember 2023. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Bahagia Giat Bersama melakukan pelestarian mangrove seluas 25 hektare untuk mempertahankan fungsi ekosistem mangrove Indonesia diakui dunia sebagai upaya mitigasi perubahan iklim, perlindungan kawasan pesisir, pencegahan abrasi dan tempat hidup  biota laut serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat .ANTARA FOTO/Yudi/wpa.
Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

KLHK memasukkan sektor kelautan ke dalam dokumen Second NDC Indonesia. Potensi mangrove dan padang lamun ditonjolkan.


Sambut Hari Bumi, PGE Laporkan Pengurangan Emisi CO2

13 hari lalu

Power plan PLTP Lumut Balai I, Semende Darat Laut beroperasi sejak 2019. Dari pembangkit milik PT. Pertamina Geothermal Energy area Lumut Balai, energi sebesar 55Mw dialirkan untuk menjaga sistem kelistrikan di Sumbagsel. TEMPO/Parliza Hendrawan
Sambut Hari Bumi, PGE Laporkan Pengurangan Emisi CO2

PGE berkomitmen dalam penghematan konsumsi energi dan pengendalian jumlah limbah.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

16 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Kurs Rupiah Ditutup Menguat Hari Ini, Meski Belum Lepas dari Rp 16 Ribu

17 hari lalu

Ilustrasi penukaran mata uang asing dan nilai Rupiah.  Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Ditutup Menguat Hari Ini, Meski Belum Lepas dari Rp 16 Ribu

Kurs rupiah ditutup menguat ke level Rp 16.179 per dolar AS pada perdagangan hari ini, Kamis, 18 April 2024.


Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

18 hari lalu

Ilustrasi sampah. Shutterstock
Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

DLH DKI Jakarta mengangkut sampah yang dilakukan selama periode tujuh hari sebelum hingga hari kedua Lebaran 2024