10 Lokasi di Jakarta Terapkan Tarif Parkir Tertinggi, Rp 7.500 per Jam

Jumat, 8 September 2023 09:00 WIB

Pengendara mengambil tiket parkir di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana memberlakukan tarif parkir tertinggi hingga Rp 60 ribu per jam untuk kendaraan mobil yang kedapatan belum membayar pajak kendaraan bermotor dan kendaraan tersebut tidak lulus emisi serta tarif parkir tertinggi diberlakukan juga untuk lokasi parkir yang bersinggungan dengan angkutan umum massal hingga radius 500 meter. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan tarif disinsentif atau tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. Tercatat ada 10 lokasi yang memberlakukan kebijakan baru ini.

"Setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi, akan terdeteksi di 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI melalui pelat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati, dikutip Tempo.co hari ini, Jumat, 8 September 2023.

Berikut daftar 10 lokasi parkir di Jakarta yang memberlakukan tarif disinsentif:

1. Pelataran Parkir IRTI Monas
2. Kawasan Parkir Blok M Square
3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
6. Gedung Parkir Taman Menteng
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)

Pemberlakuan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tak lulus uji emisi ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Tujuan dari kebijakan ini adalah agar masyarakat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan transportasi publik.

Advertising
Advertising

Penentuan tarif disinsentif ini diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Untuk kendaraan roda empat atau mobil, dikenakan tarif parkir Rp 7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik DKI Jakarta.

Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat atau mobil dikenakan tarif parkir Rp 7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat. Tarif tersebut belum diberlakukan untuk kendaraan roda atau sepeda motor.

DICKY KURNIAWAN | MUTIA YUANTISYA

Pilihan Editor: 79 Mobil Listrik Toyota bZ4X Dikerahkan untuk KTT ASEAN 2023

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Berita terkait

BNN Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Sumatera-Jawa, Kampus di Jakarta Timur jadi Titik Jemput Paket

1 jam lalu

BNN Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Sumatera-Jawa, Kampus di Jakarta Timur jadi Titik Jemput Paket

BNN menangkap pengedar narkoba jenis ganja saat menjemput paket itu di sebuah kampus di Jakarta Timur. Enjot alias JL.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Berbagi Pengalaman Kelola Air Bersih Jakarta di World Water Forum ke-10, Kelas Bawah Bayar Lebih Mahal

23 jam lalu

Sandiaga Uno Berbagi Pengalaman Kelola Air Bersih Jakarta di World Water Forum ke-10, Kelas Bawah Bayar Lebih Mahal

Masyarakat menengah ke bawah pada lapisan ekonomi harus membayar air bersih lebih mahal karena tidak mendapat akses terhadap air bersih.

Baca Selengkapnya

BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Berawan Hingga Hujan Ringan

1 hari lalu

BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Berawan Hingga Hujan Ringan

BMKG prakirakan cuaca di wilayah Jakarta hari ini, Senin, 20 Mei 2024, berawan hingga hujan ringan.

Baca Selengkapnya

GEM Indonesia Targetkan Busworld 2026 Hadirkan 70 Persen Kendaraan Energi Hijau

3 hari lalu

GEM Indonesia Targetkan Busworld 2026 Hadirkan 70 Persen Kendaraan Energi Hijau

Direktur PT GEM Indonesia Baki Lee menargetkan dalam agenda Busworld 2026 mendatang kendaraan yang dipamerkan 70 persen energi hijau.

Baca Selengkapnya

10 Mobil Termahal di Dunia 2024, Ada yang Mencapai 450 Miliar

4 hari lalu

10 Mobil Termahal di Dunia 2024, Ada yang Mencapai 450 Miliar

Berikut ini deretan mobil bernilai fantastis di dunia, sebagian besar didesain eksklusif dan diproduksi terbatas, tidak lebih dari 10 unit.

Baca Selengkapnya

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

4 hari lalu

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.

Baca Selengkapnya

Cegah Kerugian Saat Kredit Mobil, Perhatikan 5 Tips Berikut

4 hari lalu

Cegah Kerugian Saat Kredit Mobil, Perhatikan 5 Tips Berikut

Untuk ajukan kredit mobil ada beberapa hal perlu diperhatikan. Salah satunya mengukur kemampuan finansial jangka pendek maupun panjang. Apa lagi?

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, KNKT: Sopir Kurang Istirahat dan Kendaraan Tidak Layak Jalan

5 hari lalu

Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, KNKT: Sopir Kurang Istirahat dan Kendaraan Tidak Layak Jalan

Kasus kecelakaan bus ilegal tidak bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya

Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

6 hari lalu

Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sedang menyiapkan berbagai upaya antisipasi kecelakaan lalu lintas oleh bus yang dinilai masih masif kasusnya.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek Kelayakan Bus di Aplikasi Spionam

6 hari lalu

Begini Cara Mengecek Kelayakan Bus di Aplikasi Spionam

Berikut cara mengecek kelayakan bus di aplikasi Spionam milik Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya