Emak-emak Bantu Fortuner Putar Balik di Jalan Tol, Ingat Lagi Aturannya

Reporter

Erwan Hartawan

Sabtu, 9 September 2023 15:00 WIB

Ilustrasi Putar Balik. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Beredar di media sosial video yang memperlihatkan aksi tiga emak-emak pengendara mobil Fortuner yang nekat putar balik saat melintas di ruas tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu).

Dalam video yang diunggah akun Instagram @promopalembang, Sabtu kemarin, awalnya terlihat mobil Fortuner berwarna hitam berhenti di sebuah pembatas jalan tol yang sebenarnya bukan diperuntukkan untuk putar balik kendaraan umum.

Bahkan di belakangnya terpampang jelas rambu lalu lintas yang melarang pengendara memutar balik kendaraannya.

Usai berhenti di bahu jalan sebelah kanan, tiga ibu-ibu tampak keluar dari mobil mereka. Ketiganya langsung menggeser pembatas atau barikade jalan tol yang memang sengaja dipasang untuk mencegah pengguna jalan tol berputar arah.

Advertising
Advertising

Setelah beberapa buah pembatas jalan dipindahnya, sopir di dalam mobil Fortuner terlihat mulai mengarahkan kendaraannya untuk memutar balik dengan leluasa.

Dari rekaman tersebut memang kondisi jalan Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) terpantau sepi. Nmaun aksi emak-emak ini tetap berbahaya bagi pengendara lain maupun keselamatan mereka sendiri.

Selain membahayakan, putar balik di jalan tol juga dibarengi dengan adanya sanksi. Jika nekat putar balik akan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif tol terjauh di ruas tol tersebut.

Pada setiap akses putaran atau U-turn sudah ditempatkan rambu larangan karena memang hanya diperuntukannya hanya untuk petugas.

Pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS). Kamu harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh.

Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.

Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni ;

2. Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Misalnya, pengemudi dari Bandung masuk ke Tol Pasteur dan ingin ke Jakarta. Lalu tiba-tiba baru jalan 20-30 km ada u-turn, terus putar balik dan kembali keluar ke gerbang yang sama (Pasteur).

Sistem akan membaca ini termasuk dalam AGS dan harus membayar dua kali lipat jarak terjauh dari tarif tolnya.

Pilihan Editor: Target Mario Aji di Moto3 Misano, Tak Ingin Ulang Kesalahan

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto



Berita terkait

Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Segmen Kartasura-Klaten Dibuka Gratis Malam ini

9 jam lalu

Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Segmen Kartasura-Klaten Dibuka Gratis Malam ini

PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) mulai mengoperasikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Segmen Kartasura-Klaten. Dibuka gratis malam ini.

Baca Selengkapnya

Kenaikan Tarif Tol dalam Kota Jakarta Mulai 22 September, Begini Aturan hingga Rinciannya

9 jam lalu

Kenaikan Tarif Tol dalam Kota Jakarta Mulai 22 September, Begini Aturan hingga Rinciannya

Jasa Marga tetapkan kenaikan tarif tol dalam kota Jakarta yang akan mulai berlaku pada Ahad, 22 September 2024. Berapa kenaikannya?

Baca Selengkapnya

Jasa Marga Alihkan Saham Tol Trans Jawa Senilai Rp12,825 Triliun ke Salim Group, Berikut Profil BUMN Operator Jalan Tol

10 jam lalu

Jasa Marga Alihkan Saham Tol Trans Jawa Senilai Rp12,825 Triliun ke Salim Group, Berikut Profil BUMN Operator Jalan Tol

PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) resmi mengalihkan saham sebesar 30,18 persen di PT Jasamarga Transjawa Tol kepada Salim Group. Profil Jasa Marga.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Waskita jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 1,3 Triliun Pembangunan LRT Sumsel

13 jam lalu

3 Pimpinan Waskita jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 1,3 Triliun Pembangunan LRT Sumsel

3 pimpinan Waskita Karya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi perencanaan pembangunan LRT Sumsel Rp 1,3 triliun.

Baca Selengkapnya

Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai 22 September, Berikut Rinciannya

14 jam lalu

Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai 22 September, Berikut Rinciannya

Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Baca Selengkapnya

Jalan Tol Jogja-Solo Resmi Beroperasi, Jasamarga Alihkan Transaksi Gerbang Tol Colomadu

19 jam lalu

Jalan Tol Jogja-Solo Resmi Beroperasi, Jasamarga Alihkan Transaksi Gerbang Tol Colomadu

PT Jasamarga Solo Ngawi mengalihkan transaksi di Gerbang Tol Colomadu setelah Jalan Tol Jogja-Solo resmi beroperasi.

Baca Selengkapnya

Jasa Marga Umumkan Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Bersiap Naik, Siapa yang Berhak Putuskan Kenaikan Tarif Tol?

20 jam lalu

Jasa Marga Umumkan Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Bersiap Naik, Siapa yang Berhak Putuskan Kenaikan Tarif Tol?

Jasa Marga melalui Jasamarga Metropolitan mengumumkan rencana kenaikan tarif tol di beberapa ruas jalan tol dalam kota.

Baca Selengkapnya

Akuisisi Saham Tol Trans Jawa Rp 12,8 Triliun, Grup Salim jadi Raksasa Bisnis Tol Asia Tenggara?

22 jam lalu

Akuisisi Saham Tol Trans Jawa Rp 12,8 Triliun, Grup Salim jadi Raksasa Bisnis Tol Asia Tenggara?

Sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Salim mengakuisisi Jalan Tol Transjawa. Anthoni Salim jadi penguasa jalan tol Asia Tenggara?

Baca Selengkapnya

Sri Sultan Hamengkubuwono X Wanti-wanti Ini soal Jalan Tol Solo-Yogyakarta yang Diresmikan Jokowi

22 jam lalu

Sri Sultan Hamengkubuwono X Wanti-wanti Ini soal Jalan Tol Solo-Yogyakarta yang Diresmikan Jokowi

Sri Sultan Hamengkubuwono X buka suara perihal diresmikannya Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo Seksi 1 Kartasura-Klaten.

Baca Selengkapnya

Jasa Marga Lepas Saham Tol Trans Jawa Senilai Rp 12,82 Triliun, Ini Alasannya

1 hari lalu

Jasa Marga Lepas Saham Tol Trans Jawa Senilai Rp 12,82 Triliun, Ini Alasannya

Corporate Communication PT Jasa Marga, Lisye Octaviana mengungkapkan keputusan itu diambil dalam RUPS Luar Biasa pada 18 September 2024.

Baca Selengkapnya