SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Apa Alasannya?

Sabtu, 16 September 2023 11:15 WIB

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan telah menolak gugatan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) yang awalnya diusulkan berlaku seumur hidup. Keputusan itu dibacakan pada Kamis, 14 September 2023 melalui Sidang Pengucapan Putusan Perkara No. 42/PPU-XXI/2023.

“Berdasarkan UUD 1945, amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua sebagaimana dilansir dari Mkri.

MK menjelaskan bahwa SIM seumur hidup yang diusulkan berlaku seperti KTP Elektronik itu beda fungsi. SIM merupakan bentuk dokumen yang wajib dimiliki orang yang mengemudi kendaraan bermotor.

“Calon pengemudi harus memiliki kompetensi dalam mengemudi sesuai dengan jenis SIM,” kata salah satu hakim anggota Enny Nurbaningsih.

SIM juga berfungsi untuk melakukan registrasi pengemudi kendaraan bermotor. Data pada registrasi itu nantinya dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Advertising
Advertising

KTP Elektronik seumur hidup karena tidak perlu ada evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP Elektronik itu. Kecuali jika ada perubahan data, hilang, atau rusak, maka pemilik KTP perlu melaporkan,” ujar Enny.

Masa berlaku SIM lima tahun dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan kompetensi pada pemegang SIM. Perubahan yang dimaksud adalah kemampuan penglihatan, pendengaran, fungsi gerak, kemampuan kognitif, psikomotorik, dan/atau kepribadian pemegang SIM.

“Perubahan itu nantinya dapat berdampak pada kemampuan pengemudi berkendara. Dalam rentang waktu lima tahun, terbuka kemungkinan perubahan pada identitas pemegang SIM. Hal itu sejalan dengan kondisi masyarakat mdoern yang mobilitas geografis dan sosialnya tinggi,” jelas Enny.

Awal Mula Ide SIM Berlaku Seumur Hidup

Ide pertama kali tentang SIM berlaku seumur hidup berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 2018 yang mengaku akan memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Pajak Sepeda Motor dan Pemberlakuan SIM Seumur Hidup jika menang dalam Pemilu 2019.

Usulan itu dipertanyakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri saat itu, Brigjen Dedi Prasetyo. Menurutnya, perlu ada rapat lintas sektoral yang memiliki kompetensi di bidang itu sebelum mengubah regulasi terkait masa berlaku SIM.

“Tidak bisa hanya dilihat dari perspektif ekonomi, karena SIM ini berdampak pada keselamatan dan ketertiban berlalu lintas,” ujarnya.

Meskipun begitu, pada 2023 seorang advokat Arifin Purwanto mengajukan gugatan terkait masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Menurut Arifin, masa berlaku SIM ang sesuai dalam UU LLAJ tidak memiliki tolok ukur yang berdasar kajian lembaga dan tidak memiliki dasar hukum. “Itu akan merugikan masyarakat dalam segi biaya, tenaga, dan waktu untuk memperpanjang SIM yang sudah mati,” jelasnya.

Pendapat itu sejalan itu dengan anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman atau biasa disapa BKH yang mengusulkan SIM berlaku seumur hidup dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan.

Menurut Benny, perpanjangan SIM perlu dievaluasi kembali karena masa perpanjangan setiap 5 tahun rentan dijadikan alat penghasil uang. Benny telah mendesak Kepala Korlantas agar menyampaikan audit atau data terkait dengan permohonan SIM.

Wacana yang disampaikan Arifin dan Benny harus sirna karena MK telah ketok palu melalui sidang pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pada 10 Mei 2023.

ANANDA BINTANG l TIM TEMPO.CO

Pilihan Editor: Perjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK

Berita terkait

Detasemen K-9 Polri Turut Amankan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, 34 Anjing Terlatih Diturunkan

3 jam lalu

Detasemen K-9 Polri Turut Amankan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, 34 Anjing Terlatih Diturunkan

Detasemen K-9 Polri dikerahkan turut mengamankan gelaran KTT World Water Forum di Bali. Sebanyak 34 anjing terlatih diterjunkan.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 jam lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

5 jam lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

Kakorlantas Polri Aan Suhanan mengatakan akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan bus SMK Lingga Kencana di Subang.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

5 jam lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

8 jam lalu

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

Aturan baru dalam hasil revisi tersebut bakal mengancam independensi Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

11 jam lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya

Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

14 jam lalu

Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

Mahkamah Konstitusi atau MK tidak menggelar sidang sengketa pileg hari ini. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

16 jam lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

21 jam lalu

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya