Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK

image-gnews
Ilustrasi ujian SIM C. ANTARA
Ilustrasi ujian SIM C. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menolak gugatan masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM seumur hidup seperti KTP elektronik. Keputusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara No. 42/PPU-XXI/2023, Kamis, 14 September 2023.

"Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua.

MK menjelaskan bahwa SIM dan KTP elektronik memiliki perbedaan fungsi. Karena SIM menjadi salah satu bentuk dokumen yang hanya wajib dimiliki oleh orang yang akan mengemudikan kendaraan bermotor.

Awal Mula Usulan SIM Berlaku Seumur Hidup

Usulan soal masa berlaku SIM seumur hidup sebenarnya sudah sejak lama disampaikan sejumlah pihak. Usulan pertama kali disampaikan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 2018 yang mengaku akan memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Pajak Sepeda Motor dan Pemberlakuan SIM Seumur Hidup jika menang dalam Pemilu 2019.

Namun Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri saat itu, Brigjen Dedi Prasetyo mempertanyakan kajian wacana pemberlakuan SIM seumur hidup tersebut. Sebab, menurut Dedi, dalam masalah perubahan regulasi, harus ada kajian secara komprehensif.

Dia mengatakan bahwa harus ada rapat lintas sektoral yang memiliki kompetensi di bidang itu sebelum membuat kebijakan yang mengubah regulasi. Dedi menuturkan proses membuat atau mengubah suatu regulasi membutuhkan waktu yang cukup panjang karena memerlukan pengkajian yang matang.

"Kajian-kajiannya, FGD-FGDnya, dari berbagai perspektif itu harus dihitung, dinilai, harus dikaji, dan dikalkulasikan," kata Dedi, Kamis, 25 November 2018, dikutip dari Tempo.co hari ini, Sabtu, 16 September 2023.

Dalam mengubah regulasi tersebut, menurut Dedi tidak bisa hanya mempertimbangkan perspektif ekonomi, terlebih soal SIM ini berdampak pada keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Selain itu, masalah masa berlaku SIM seumur hidup ini juga bisa merembet ke masalah sosial, budaya, edukasi, aspek ekonomi mikro, dan ekonomi makro.

Kemudian pada 2023, seorang advokat bernama Arifin Purwanto mengajukan gugatan terkait masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Arifin Purwanto mengatakan bahwa masa berlaku SIM yang sesuai dalam UU LLAJ tidak memiliki tolok ukur yang berdasar kajian lembaga dan tidak memiliki dasar hukum. Hal tersebut hanya akan merugikan masyarakat dalam segi biaya, tenaga, dan waktu untuk memperpanjang SIM yang sudah mati. 

Lalu, pada 5 Juli 2023, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman atau biasa disapa BKH mengusulkan masa berlaku SIM seumur hidup. Menurutnya, kebijakan mengenai perpanjangan SIM harus dievaluasi kembali dan diubah menjadi seumur hidup. 

Benny mengatakan apabila SIM masuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP), maka perpanjangannya setiap 5 tahun rentan dijadikan alat penghasil uang. Ia mengusulkan SIM seumur hidup adalah salah satu cara untuk menerapkan sistem yang bersih. Melansir Dpr.go.id, Benny telah mendesak Kepala Korlantas agar menyampaikan audit atau data terkait dengan permohonan SIM. 

Kemudian, Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Arsul Sani setuju dengan wacana pemberlakuan SIM seumur hidup. Namun, menurutnya harus ada syarat bagi pemilik SIM tersebut.

Menurut dia ada beberapa contoh syarat yang dapat dipenuhi ketika wacana tersebut terwujud, seperti pemilik SIM tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas selama 5 tahun. Lalu apabila melakukan pelanggaran, SIM seumur hidup harus dicabut dari pemiliknya.

SIM Seumur Hidup Bisa Rugikan Negara Rp 650 Miliar

Terkait wacana pemberlakuan SIM seumur hidup, Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Wawan Sunarjo mengatakan bahwa SIM seumur hidup akan berdampak terhadap PNBP. Ia menjelaskan bahwa PNBP yang bersumber dari Polri akan mengalami pengurangan sekitar Rp 650 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih dari separuh pendapatan Polri berasal dari biaya perpanjangan SIM, sementara sisanya dari penerbitan SIM baru. Wawan mengungkapkan bahwa perhitungan PNBP berdasarkan data pada 2022.

"Jadi kalau misalkan itu (SIM seumur hidup) diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM bisa turun 60 persen. Kalau dari data tahun 2022 itu bisa hilang sekitar 60 persen atau sekitar Rp 650 miliar," kata Wawan. 

SIM seumur hidup tidak akan berpengaruh terhadap Kemenkeu, tetapi hal tersebut berdampak pada keuangan Polri. Selain itu, biaya operasional Polri juga dapat mengalami pengurangan. Namun jika dilihat melalui sisi masyarakat, SIM seumur hidup akan berdampak positif  dalam segi kemudahan akses. 

Gugatan Ditolak MK

Pada 10 Mei 2023, MK melaksanakan sidang pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Mengutip Mkri.id, pada sesi kedua konferensi, Arifin menyampaikan permohonan perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023.

Arifin mempermasalahkan masa berlaku SIM dalam pasal 85 ayat (2) dalam UU LLAJ yang menyatakan harus memperpanjang surat tersebut ketika masa berlakunya habis dalam 5 tahun. Menurut dia, masa berlaku SIM yang sesuai dalam UU LLAJ tidak memiliki tolok ukur yang berdasar kajian lembaga dan tidak memiliki dasar hukum.

Selain itu, SIM juga berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas secara lengkap. Data pada registrasi itu nantinya dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Penggunaan SIM disebut sangat dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas. Hal ini menurut MK diperlukan proses evaluasi dalam penerbitan SIM.

"Sejauh ini masa berlaku lima tahun tersebut dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM. Dalam batas penalaran yang wajar, kemungkinan terjadinya perubahan pada kondisi kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM dapat berpengaruh pada kompetensi atau keterampilan yang bersangkutan dalam mengemudi kendaraan bermotor," ujar dia.

Adapun perubahan mengingat dapat terjadi pada kemampuan penglihatan, pendengaran, fungsi gerak, kemampuan kognitif, psikomotorik, dan/atau kepribadian pemegang SIM. Perubahan itu yang nantinya berdampak pada kemampuan pengemudi dalam berkendara dan berlalu lintas di jalan.

"Terlebih, dalam rentang waktu lima tahun juga terbuka kemungkinan terjadinya perubahan pada identitas pemegang SIM seperti nama, wajah, alamat, dan bahkan sidik jari. Hal ini sejalan dengan kondisi masyarakat modern yang di antaranya ditandai oleh tingkat mobilitas sosial dan geografis yang tinggi sehingga dapat menyebabkan perubahan pada aspek-aspek identitas tersebut," tutup Enny.

DICKY KURNIAWAN | ANDITA RAHMA | MUHAMMAD RAFI AZHARI | ERWAN HARTAWAN

Pilihan Editor: Jokowi Kunjungi Pabrik Sel Baterai Hyundai di Indonesia, Beroperasi 2024

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenhub: 107,63 Juta Orang akan Bepergian Selama Nataru, Naik 143 Persen Dibandingkan 2022

2 jam lalu

Sejumlah kendaraan arah Cikampek melintas saat pemberlakuan
Kemenhub: 107,63 Juta Orang akan Bepergian Selama Nataru, Naik 143 Persen Dibandingkan 2022

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub mengungkapkan jumlah pergerakan masyarakat selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun ini melonjak drastis.


Tingkatkan Perjalanan, Singapura dan Cina Menerapkan Bebas Visa Masuk

1 hari lalu

Ilustrasi visa (Pixabay)
Tingkatkan Perjalanan, Singapura dan Cina Menerapkan Bebas Visa Masuk

Kesepakatan bebas visa untuk warga negara Singapura dan Cina untuk meningkatkan perdagangan dan pariwisata


Jokowi Lantik Ridwan Mansyur sebagai Hakim Konstitusi MK, Begini Bunyi Sumpah Jabatannya

1 hari lalu

Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur. TEMPO/Dasril Roszandi
Jokowi Lantik Ridwan Mansyur sebagai Hakim Konstitusi MK, Begini Bunyi Sumpah Jabatannya

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dilantik Presiden Jokowi menggantikan Manahan Sitompul. Berikut perjalanan karir dam sumpah yang diucapkannya.


Saran buat yang Mau Pergi Liburan lewat Jalan Darat, Jangan Minum Kopi

3 hari lalu

Ilustrasi mengemudi. (Auto2000)
Saran buat yang Mau Pergi Liburan lewat Jalan Darat, Jangan Minum Kopi

Buat yang sudah punya rencana untuk menghabiskan liburan, termasuk bepergian ke luar kota lewat jalan darat, berikut saran agar perjalanan aman.


Hakim Ridwan Mansyur Ingin Muruah MK Kembali, Dukung Pembentukan MKMK Definitif

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyaksikan sumpah jabatan Ridwan Mansyur sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 8 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Hakim Ridwan Mansyur Ingin Muruah MK Kembali, Dukung Pembentukan MKMK Definitif

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur berjanji untuk menjaga integritas dalam menjalankan jabatannya di Mahkamah Konstitusi. Mendukung pembentukan MKMK.


Petisi 100 Desak DPR dan MPR Segera Makzulkan Jokowi

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan arahan mengenai penanganan Covid-19, di Istana Merdeka, 18 Juni 2020. /Youtube Setpres
Petisi 100 Desak DPR dan MPR Segera Makzulkan Jokowi

Dasar hukum pemakzulan Jokowi, Petisi 100 mengatakan TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945.


Permintaan Tiket Kereta Api Mulai Naik Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, KAI Daop 6 Sediakan 313.844 Seat

4 hari lalu

Ilustrasi mudik dengan kereta api. TEMPO/Muhammad Hidayat
Permintaan Tiket Kereta Api Mulai Naik Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, KAI Daop 6 Sediakan 313.844 Seat

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta menyediakan 27 kereta api (KA) reguler dengan 486 perjalanan.


Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo, Denny Indrayana Ajukan Diri sebagai Tergugat Intervensi

6 hari lalu

Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Suhartoyo melakukan sumpah jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru menggantikan Anwar Usman pada Sidang Pleno Khusus di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 13 November 2023. Suhartoyo yang terpilih sebagai Ketua dilakukan melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup. TEMPO/Subekti.
Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo, Denny Indrayana Ajukan Diri sebagai Tergugat Intervensi

Gugatan Anwar Usman terhadap Suhartoyo akan disidangkan pada Rabu, 6 Desember 2023, pukul 11.00 WIB dengan agenda Pemeriksaan Persiapan.


Menkopolhukam Mahfud Md Sebut Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK

7 hari lalu

Suasana sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur soal batas usia capres-cawapres. TEMPO/Joseph
Menkopolhukam Mahfud Md Sebut Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK

Mahfud juga merasa kaget karena agenda revisi UU MK tidak masuk dalam Prolegnas.


Pembalap Rookie MotoGP Pedro Acosta Ketahuan Belum Punya SIM

7 hari lalu

Pembalap Red Bull KTM Ajo, Pedro Acosta. KTM Images
Pembalap Rookie MotoGP Pedro Acosta Ketahuan Belum Punya SIM

Pembalap debutan MotoGP 2024 Pedro Acosta mengaku belum memiliki SIM motor. Simak informasi lengkapnya di sini: