Polisi Bakal Razia Bengkel Pembuatan Pelat Nomor Palsu di Jakarta

Kamis, 2 November 2023 12:39 WIB

Ilustrasi pelat nomor palsu. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri akan menggelar inspeksi atau razia terhadap bengkel-bengkel di Jakarta yang melayani pembuatan pelat nomor palsu. Kepolisian mengakui bahwa saat ini penggunaan pelat nomor palsu di Ibu Kota kian marak.

Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Pol Ery Nurtasari mengatakan bahwa pelat nomor palsu ini digunakan dengan beragam alasan, termasuk untuk menghindari aturan ganjil genap. Bahkan ada yang menggunakan pelat nomor palsu dinas instansi.

"Iya, (pembuatan pelat nomor palsu) akan kami tangani, masih dibahas dulu," kata Ery, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Kamis, 2 November 2023.

Ery menegaskan bahwa pelat nomor palsu atau ilegal merujuk pada semua pelat nomor kendaraan yang tidak dibuat di samsat. Pelat nomor yang asli memiliki beberapa kode identifikasi khusus, termasuk jenis font, kerenggangan huruf dan angka, ketebalan cat, dan cap dari Korlantas Polri.

"Intinya, TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) itu hanya boleh dibuat di Samsat. Selain itu tidak boleh," ujarnya.

Advertising
Advertising

Untuk diketahui, penggunaan pelat nomor palsu ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan dapat dianggap sebagai pelat nomor palsu.

Aturan mengenai penggunaan pelat nomor polisi juga tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam Pasal 39 ayat 2, disebutkan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB yang dimaksud berupa logo lalu lintas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

Pelanggar peraturan penggunaan pelat nomor palsu ini dapat dikenakan sanksi. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 280, sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan penjara paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.

Pilihan Editor: Cara Mudah Cek Pelat Nomor Kendaraan Palsu Lewat Aplikasi

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Berita terkait

Libur Panjang Akhir Pekan, Sebanyak 414.538 Kendaraan Lintasi Jalan Tol Trans Sumatera

3 hari lalu

Libur Panjang Akhir Pekan, Sebanyak 414.538 Kendaraan Lintasi Jalan Tol Trans Sumatera

Libur panjang akhir pekan baru saja berlalu. Selama periode tersebut terjadi peningkatan signifikan penggunaan Jalan Tol Trans Sumatera atau JTTS.

Baca Selengkapnya

Berikut Alur Proses Uji KIR Kendaraan, Hindari Musibah Bus SMK Lingga Kencana Depok yang Kantongi KIR Kedaluwarsa

4 hari lalu

Berikut Alur Proses Uji KIR Kendaraan, Hindari Musibah Bus SMK Lingga Kencana Depok yang Kantongi KIR Kedaluwarsa

Bus pengangkut SMK Lingga Kencana Depok yang kecelakaan lalu lintas memiliki KIR kedaluwarsa. Bagaimana proses melakukan uji KIR kendaraan?

Baca Selengkapnya

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Volume Lalu Lintas Tol Trans Jawa Meningkat

5 hari lalu

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Volume Lalu Lintas Tol Trans Jawa Meningkat

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus 2024, PT Jasamarga Transjawa Tol mencatat peningkatan volume kendaraan di sejumlah Gerbang Tol Trans Jawa.

Baca Selengkapnya

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

6 hari lalu

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.

Baca Selengkapnya

Polri Kirim 310 Kendaraan ke Bali, Tamu VVIP World Water Forum akan Dikawal dengan Kendaraan Listrik

7 hari lalu

Polri Kirim 310 Kendaraan ke Bali, Tamu VVIP World Water Forum akan Dikawal dengan Kendaraan Listrik

Korlantas Polri akan mengerahkan 2.446 personel untuk membantu pengamanan World Water Forum di Bali

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

8 hari lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Kirim 1.530 Personel Amankan World Water Forum di Bali

8 hari lalu

Korlantas Polri Kirim 1.530 Personel Amankan World Water Forum di Bali

Kepala Korlantas Polri menggelar apel pelepasan petugas pengamanan dan pengawalan rute lalu lintas dan parkir untuk acara World Water Forum.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

8 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, PT KAI: Pengguna Jalan Harus Dahulukan Kereta

9 hari lalu

KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, PT KAI: Pengguna Jalan Harus Dahulukan Kereta

Kereta Api (KA) Pandalungan relasi Gambir-Jember terlibat kecelakaan lalu lintas dengan mobil di Pasuruan, Jawa Timur, Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

10 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya