Koleksi Mobil Johnny G Plate yang Divonis 15 Tahun Penjara

Kamis, 9 November 2023 06:00 WIB

Terdakwa Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS Kominfo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp15,5 miliar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan hukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Johnny G Plate dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya. Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan, jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Fahzal mengatakan bahwa Johnny Plate juga wajib membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 15,5 miliar, sesuai dengan jumlah yang dikorupsi Johnny dalam kasus tersebut. Jika uang tersebut tidak diganti paling lama satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupinya.

"Kemudian, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Fahzal.

Selama menjabat sebagai Menkominfo, Johnny G Plate tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 193.161.890.532. Harta tersebut terakhir kali dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 29 Maret 2023.

Advertising
Advertising

Harta kekayaan Johnny terdiri dari harta atas tanah dan bangunan senilai Rp 144.002.845.886, harta alat transportasi dan mesin Rp 473,5 juta, harta bergerak lainnya Rp 3,612 miliar, surat berharga Rp 5.213.125.000, kas dan setara kas Rp 50.212.419.646, serta utang Rp 10,352 miliar.

Johnny G Plate tercatat memiliki koleksi mobil dan sepeda motor yang nilainya sebesar Rp 473,5 juta. Politikus Partai Nasdem tersebut memiliki dua unit mobil dan satu unit motor yang mengisi garasi rumahnya.

Mobil yang dimiliki Johnny adalah Toyota Alphard tahun 2013 senilai Rp 320 juta dan Mitsubishi Colt Truck tahun 2013 senilai Rp 140 juta. Sementara, motornya adalah Honda Vario tahun 2019 yang nilainya sebesar Rp 13,5 juta.

Pada data LHKPN, Johnny G. Plate hanya memiliki tiga kendaraan, padahal dirinya sempat menggunakan satu mobil mewah yang jadi kendaraan dinasnya, yakni Mercedes-Maybach Rp 6 miliar. Mobil mewah Plate menggunakan pelat nomor RI 36. Namun dalam beberapa kesempatan juga menggunakan pelat nomor khusus RFT.

Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyita Land Rover Type Range Rover Velar 2 OLAT S.C HDTP tahun 2021 milik Johnny. Kejagung juga sempat menggeledah Toyota Fortuner milik Plate. Anehnya, baik Mercedes-Maybach, Range Rover, dan Fortuner tersebut tidak masuk dalam data LHKPN Johnny.

Pilihan Editor: Intip Mobil Legendaris Anwar Usman yang Diberhentikan dari Ketua MK

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Berita terkait

Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

1 hari lalu

Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

Pengadilan Australia menjatuhkan hukuman hampir enam tahun penjara kepada eks pengacara militer yang ungkap tuduhan kejahatan perang di Afghanistan

Baca Selengkapnya

Divonis 8 Tahun Penjara, Sutradara Mohammad Rasoulof Kabur dari Iran

1 hari lalu

Divonis 8 Tahun Penjara, Sutradara Mohammad Rasoulof Kabur dari Iran

Sutradara film Iran Mohammad Rasoulof mengatakan telah meninggalkan Iran setelah dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan keamanan nasional

Baca Selengkapnya

Beda Pandangan Menkominfo dan Anggota DPR tentang Larangan Tayangan Jurnalisme Investigasi

1 hari lalu

Beda Pandangan Menkominfo dan Anggota DPR tentang Larangan Tayangan Jurnalisme Investigasi

Anggota DPR dan Menkoninfo berbeda pandangan tentang draf RUU Penyiaran yang melarang tayangan jurnalisme investigasi

Baca Selengkapnya

Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

4 hari lalu

Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

Jaksa menuntut pria yang masuk ke rumah mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan menyerang suaminya dengan palu harus menjalani hukuman 40 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

7 hari lalu

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Seputar Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

8 hari lalu

Seputar Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Jokowi mengharapkan pembukaan Indonesia Digital Test House (IDTH) di BBPPT dapat memperkuat ekosistem digital lokal. Berikut hal-hal seputar IDTH.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

11 hari lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

13 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

14 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

14 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya