Pelat Nomor Kendaraan Rusak atau Hilang, Tak Boleh Buat di Pinggir Jalan

Reporter

Erwan Hartawan

Senin, 13 November 2023 16:00 WIB

Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu 31 Agutus 2022. Satlantas Polresta Solo mulai memberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi pelat nomor putih sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian melarang keras para pemilik kendaraan yang membuat pelat nomor di pinggir jalan. Pihak berwajib mengimbau agar pembuatan pelat nomor yang rusak ataupun hilang harus dilakukan secara resmi di Samsat terdekat.

"Masalah pelat nomor tidak boleh (bikin di pinggir jalan) aturannya kan sudah ada," ucap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus kepada Tempo, Senin, 13 November 2023.

Apalagi, Yusri menyebut pelat nomor kendaraan yang baru dikeluarkan oleh Samsat spesifikasinya sudah lebih bagus dibandingkan dengan model sebelumnya.

"Pelat kita kan sudah bagus, lebih bagus dari pada yang dibikin di pinggir jalan. Pelat putih sekarang sudah keren jadi ngapain lagi dibikin kecuali dia mau bikin ngarang-ngarang nomornya dibedain kan tidak boleh," tambah dia.

Sementara masalah kehilangan pelat, mantan Kabis Humas Polda Metro Jaya tersebut menjelaskan bisa dibuat di Samsat dengan biaya yang lebih murah ketimbang di pinggir jalan.

Advertising
Advertising

"Ke kantor polisi (Samsat) bikin lagi boleh dan (Biaya) BPNP lebih murah lagi, uangnya juga masuk ke negara," Yusri menjelaskan.

Selanjutnya Dalam pasal 60 Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 dijelaskan, bagi pemilik kendaraan yang TNKB-nya hilang atau rusak dapat mengajukan permohonan penggantian di kantor samsat daerah.

Berikut persyaratan penggantian TNKB karena hilang:

a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:

- Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (6);
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
- STNK;
- Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;
- Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Sedangkan untuk syarat penggantian TNKB karena rusak antara lain:

a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:

- Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO ayat (6);
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
- STNK;
- TNKB yang rusak; dan
- Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Adapun pemohon akan dikenakan biaya pencetakan TNKB sesuai dengan regulasi pendapat negara bukan pajak (PNBP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 yakni Rp 60.000 untuk kendaraan beroda dua dan roda tiga, serta Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.

Pilihan Editor: Adu Koleksi Mobil Ketua MK Baru Suhartoyo dan Anwar Usman

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Berita terkait

Tim Pembina Samsat Nasional Gelar Evaluasi Proker Samsat Tingkat Provinsi

2 hari lalu

Tim Pembina Samsat Nasional Gelar Evaluasi Proker Samsat Tingkat Provinsi

Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengevaluasi program kerja Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Regional Sumatera, pada Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

6 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Banjir Rendam Selatan Brasil, 39 Orang Tewas dan 68 Lainnya Hilang

8 hari lalu

Banjir Rendam Selatan Brasil, 39 Orang Tewas dan 68 Lainnya Hilang

Sebanyak 39 orang tewas dan 68 lainnya belum ditemukan akibat hujan lebat dan banjir yang melanda Rio Grande do Sul, Brasil.

Baca Selengkapnya

10.000 Warga Palestina Hilang di Gaza, 210 Hari Sejak Serangan Israel Dimulai

8 hari lalu

10.000 Warga Palestina Hilang di Gaza, 210 Hari Sejak Serangan Israel Dimulai

Sejauh ini, 30 anak telah meninggal karena kelaparan dan kehausan di Gaza akibat blokade total bantuan kemanusiaan oleh Israel

Baca Selengkapnya

Banjir Dasyat Setinggi Leher Terjang Guangdong Cina, 11 Orang Hilang

20 hari lalu

Banjir Dasyat Setinggi Leher Terjang Guangdong Cina, 11 Orang Hilang

Sebelas orang hilang di Guangdong akibat banjir dasyat di provinsi selatan Cina itu pada Senin 22 April 2024

Baca Selengkapnya

Dua Helikopter AL Jepang Bertabrakan, Satu Tewas dan 7 Lainnya Hilang

20 hari lalu

Dua Helikopter AL Jepang Bertabrakan, Satu Tewas dan 7 Lainnya Hilang

Satu orang tewas dan tujuh orang hilang setelah dua helikopter Angkatan Laut Jepang bertabrakan sebelum jatuh ke Samudera Pasifik

Baca Selengkapnya

Eks Pejabat Ditlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pelat Dinas TNI-Polri Kerap Dipalsukan

23 hari lalu

Eks Pejabat Ditlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pelat Dinas TNI-Polri Kerap Dipalsukan

Masyarakat sipil yang menggunakan pelat dinas TNI-Polri diduga karena ingin terlihat gagah dan bebas dari sejumlah aturan

Baca Selengkapnya

Viral Sopir Fortuner Mengaku Adik Jenderal, Ini Sanksi Warga Sipil Pakai Pelat Dinas TNI

24 hari lalu

Viral Sopir Fortuner Mengaku Adik Jenderal, Ini Sanksi Warga Sipil Pakai Pelat Dinas TNI

Seorang sopur Toyota Fortuner bersikap arogan di jalan. Ini sanksi bagi warga sipil yang nekat menggunakan pelat dinas TNI.

Baca Selengkapnya

Korban Laporkan Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu yang Tabrak Mobilnya di Tol Cikampek ke Bareskrim

25 hari lalu

Korban Laporkan Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu yang Tabrak Mobilnya di Tol Cikampek ke Bareskrim

Awalnya, korban dan pengemudi Fortuner itu berniat menyelesaikan permasalahan itu di rest area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Viral Video Fortuner Berpelat Dinas TNI Tabrak Mobil di KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ketahui Ciri Pelat Khusus TNI Asli

28 hari lalu

Viral Video Fortuner Berpelat Dinas TNI Tabrak Mobil di KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ketahui Ciri Pelat Khusus TNI Asli

Sebuah video viral mobil Fortuner berpelat Dinas TNI diduga tabrak mobil di KM 57 Tol Jakarta-Cikampek. Ini syarat dan ciri pelat dinas TNI

Baca Selengkapnya