Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Adu Koleksi Mobil Ketua MK Baru Suhartoyo dan Anwar Usman

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) memimpin sidang permohonan uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang  batas usia minimal Capres-Cawapres di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) memimpin sidang permohonan uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia minimal Capres-Cawapres di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Suhartoyo telah dilantik sebagai Ketua MK (Mahkamah Konstitusi) yang baru pada hari ini, Senin, 13 November 2023. Dirinya bakal menggantikan tugas Anwar Usman yang diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran.

Terpilihnya Suhartoyo sebagai Ketua MK baru ini berdasarkan pemilihan secara musyawarah dalam Rapat Pleno Hakim secara tertutup pada Kamis, 9 November 2023. Pemilihan ini merupakan tindak lanjut Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstritusi (MKMK) Nomor: 2/MKMK/L/2023 pada tanggal 7 November 2023.

Mengemban jabatan sebagai Ketua MK baru, Suhartoyo tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 14 miliar, tepatnya Rp 14.748.971.796. Harta tersebut terakhir kali dilaporkan untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 14 Maret 2023.

Suhartoyo tercatat memiliki koleksi mobil yang nilainya mencapai Rp 810 juta. Ada tiga unit mobil yang mengisi garasi pria kelahiran Sleman 15 November 1959 itu. Ketiga koleksi mobil itu adalah Toyota Hardtop tahun 1982, Jeep Wilys tahun 1960 dan Toyota Alphard Tipe G 2018.

Jeep Wilys menjadi koleksi mobil termurah yang dimiliki Suhartoyo. LHKPN memberikan banderol mobil tua tersebut sebesar Rp 60 juta. Sedangkan kendaraan termahalnya adalah Toyota Alphard dengan harga Rp 650 juta.

Sedangkan Anwar Usman dilaporkan memiliki harta kekayaan sebesar Rp 33,4 miliar seperti yang ia laporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 24 Januari 2023 untuk periodik 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anwar Usman punya empat koleksi mobil di dalam garasinya. Berdasarkan data LHKPN, dirinya memiliki mobil Toyota tahun 2002, Toyota 2008, Toyota Corolla Altis 2002 dan mobil legendaris Toyota Kijang 1997.

Toyota Kijang 1997 Anwar Usman tersebut dibanderol dengan nilai Rp 18 juta. Itu menjadi koleksi mobil termurah yang ia miliki. Sementara koleksi mobil termahalnya adalah Toyota tahun 2008 yang dibanderol sebesar Rp 105 juta.

Pilihan Editor: Moto3 Malaysia: Mario Aji Kesulitan di Tikungan Sirkuit Sepang

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 tetap Berlangsung November 2024

10 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 tetap Berlangsung November 2024

Berikut tahapan dan jadwal Pilkada 2024. Jokowi memastikan tak akan berubah dari Novermber 2024.


Sebab Novel Baswedan Cs Gagal Daftar Capim KPK

16 jam lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Sebab Novel Baswedan Cs Gagal Daftar Capim KPK

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan, 47 tahun, dan eks penyidik KPK lain gagal mendaftar sebagai capim KPK 2024. Apa sebabnya?


Bagi-bagi IUPK ke Ormas Digugat ke MK, Ini Sebabnya

1 hari lalu

Tambang batubara Darma Henwa.
Bagi-bagi IUPK ke Ormas Digugat ke MK, Ini Sebabnya

UU Minerba yang memungkinkan bagi-bagi IUPK ke ormas keagamaan digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai menjurus ke SARA.


Novel Baswedan Cs Bakal Kaji Ulang Permohonan Gugatan Batas Usia Capim KPK ke MK

3 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Novel Baswedan Cs Bakal Kaji Ulang Permohonan Gugatan Batas Usia Capim KPK ke MK

Novel Baswedan dan sebelas eks penyidik KPK lainnya akan merevisi berkas permohonan gugatan batas usia capim KPK ke Mahkamah Konstitusi.


Kilas Balik Gugatan Almas Tsaqibbirru ke Denny Indrayana Rp 500 Miliar

8 hari lalu

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Kilas Balik Gugatan Almas Tsaqibbirru ke Denny Indrayana Rp 500 Miliar

Almas Tsaqibbirru menggugat Denny Indrayana sebesar Rp 500 miliar. Hakim menolak gugatan Almas. Berikut kilas balik gugatan tersebut.


PSI Buka Suara soal Gugatan ke MahKamah Konstitusi untuk Menjegal Kaesang Maju Pilgub

9 hari lalu

Ketua DPP PSI, Sigit Widodo, usai menghadiri diskusi 'Menakar Komitmen Lingkungan Calon Wali Kota Depok Kaesang Pangarep' yang diselenggarakan Relawan Kaesang Menang Depok di Joglo Nusantara, Kecamatan Sawangan, Depok, Ahad, 2 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
PSI Buka Suara soal Gugatan ke MahKamah Konstitusi untuk Menjegal Kaesang Maju Pilgub

PSI menanggapi soal anak Boyamin Saiman yang mengajukan gugatan ke MK soal syarat batas usia di Pilkada yang diduga untuk jegal Kaesang ke Pilgub.


UU Otonomi Khusus Digugat ke MK, Tafsir Orang Asli Papua Disoal

11 hari lalu

Koordinator utama tim advokasi konstitusi dan demokrasi, Amis Yanto Ijie dan anggota DPRD Provinsi Papua Barat, Agustinus R Kambuaya ajukan uji materiil Undang-Undang otonomi khusus untuk Papua di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Senin, 15 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
UU Otonomi Khusus Digugat ke MK, Tafsir Orang Asli Papua Disoal

UU Otonomi Khusus Papua dinilai menghilangkan hak konstitusional orang asli Papua.


Tak Langgar Prinsip Sapta Karsa Hutama, Begini Kronologi Kasus Anwar Usman

20 hari lalu

Anggota Hakim Konstitusi Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. TEMPO/Subekti.
Tak Langgar Prinsip Sapta Karsa Hutama, Begini Kronologi Kasus Anwar Usman

MKMK menyatakan bahwa PTUN Jakarta tidak berwenang mengadili putusan MKMK yang berhubungan dengan pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK.


Ribuan Buruh akan Gelar Aksi di MK saat Sidang Lanjutan Uji Materi UU Cipta Kerja

20 hari lalu

Said Iqbal berorasi di hadapan para buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kamis, 21 September 2023. Para buruh berasal dari Jakarta, Bogor, Tanggerang, dan Bekasi mengusung dua tuntutan yaitu kenaikan upah 2024 sebesar 15 persen dengan alasan bahwa Indonesia sudah masuk sebagai negara Upper Middle Income Country dan pencabutan omnibus law UU Cipta. Tempo/Magang/Joseph.
Ribuan Buruh akan Gelar Aksi di MK saat Sidang Lanjutan Uji Materi UU Cipta Kerja

KSPI dan Partai Buruh akan menggelar aksi di depan Mahkamah Konstitusi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin, 8 Juli 2024.


3 Hal Soal MKMK Putuskan Anwar Usman Terbukti Tak Langgar Kode Etik

20 hari lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
3 Hal Soal MKMK Putuskan Anwar Usman Terbukti Tak Langgar Kode Etik

MKMK menilai bahwa Anwar Usman memiliki hak sebagai warga negara untuk menghadirkan ahli dalam persidangan yang diikutinya.