Pemotor yang Lewat Trotoar Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu

Rabu, 13 Desember 2023 06:30 WIB

Pengendara sepeda motor melintas di trotoar saat penyekatan di Jalan Kramat Raya, Jakarta, Ahad, 4 Juli 2021. Para pengendara motor tersebut menggunakan ruas trotoar untuk melewati penyekatan yang ada di wilayah tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Saat berkendara di jalan raya, Anda mungkin kerap melihat pemotor yang memilih menggunakan trotoar untuk menghindari kemacetan. Perlu diketahui bahwa pengendara motor yang menggunakan trotoar bisa dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan penjara.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 45 ayat 1 UU LLAJ disebutkan bahwa trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya, yakni lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas dan manusia usia lanjut.

Kemudian di Pasal 131 ayat 1 UU LLAJ, dijelaskan bahwa pejalan kaki berhal atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar. Sementara, di Pasal 34 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, disebutkan trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Berdasarkan ketentuan itu, maka fungsi trotoar tidak boleh disalahgunakan dengan cara apapun, termasuk dilintasi oleh kendaraan bermotor. Jika melanggar dan menyelewengkan fungsi trotoar, akan dikenakan sanksi.

Advertising
Advertising

Pasal 275 UU LLAJ menyebutkan bahwa orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Selain itu, Pasal 106 ayat 2 UU LLAJ disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki.

Kemudian, di Pasal 284 UU LLAJ ditegaskan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki, seperti pemotor melewati trotoar, bisa dipidana paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pilihan Editor: Stasiun Pengisian Hidrogen Hadir Tahun Depan, Estimasi Harga Rp 93 Ribu per Kg

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Berita terkait

Kepergok Hendak Mencuri Motor, Pria di Bekasi Tewas Dikeroyok Massa

1 hari lalu

Kepergok Hendak Mencuri Motor, Pria di Bekasi Tewas Dikeroyok Massa

Pria yang diduga hendak mencuri sepeda motor itu diteriaki maling lalu dikejar dan dihujani pukulan oleh massa hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Kisah Royal Enfield Sebelum Memproduksi Motor di India

2 hari lalu

Kisah Royal Enfield Sebelum Memproduksi Motor di India

Sebelum membuat motor, Royal Enfield memproduksi sejumlah produk di bawah tanah

Baca Selengkapnya

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Cara Pengajuannya

4 hari lalu

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Cara Pengajuannya

Ketahui syarat gadai BPKB motor di Pegadaian agar proses pengajuan bisa diterima. Berikut ini cara pengajuannya yang perlu dipahami.

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

16 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

16 hari lalu

Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

Pendaftaran konversi motor bensin menjadi motor listrik dapat dilakukan dengan dua cara, yakni offline dan online. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

17 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

20 hari lalu

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap dua polisi gadungan. Sempat membawa kabur motor korban.

Baca Selengkapnya

6 Tips Merawat Motor Injeksi agar Tetap Prima dan Awet

20 hari lalu

6 Tips Merawat Motor Injeksi agar Tetap Prima dan Awet

Motor injeksi merupakan kendaraan yang dibekali dengan teknologi mumpuni di bagian mesin pembakarannya.

Baca Selengkapnya

Hendak Kerja, Motor Perempuan di Bojonggede Dibegal

33 hari lalu

Hendak Kerja, Motor Perempuan di Bojonggede Dibegal

Hendak berangkat kerja, seorang perempuan mengaku motor Yamaha Nmax warna merah dengan nomor polisi B 4706 SKR raib dibawa komplotan begal.

Baca Selengkapnya

Manfaat dan Cara Pakai Engine Flush, Manjakan Kendaraan Setelah Mudik

34 hari lalu

Manfaat dan Cara Pakai Engine Flush, Manjakan Kendaraan Setelah Mudik

Memanjakan kendaraan setelah mudik bisa memperpanjang usia pakai dan mencegah kerusakan mesin.

Baca Selengkapnya