Revisi Perpres Kendaraan Listrik: Syarat TKDN Berubah, Mobil CBU Dapat Insentif

Rabu, 13 Desember 2023 16:00 WIB

Presiden Joko Widodo meninjau sebuah kendaraan listrik dan alat pengisi daya baterainya saat meresmikan peletakan batu pertama (groundbreaking) yang menandai pembangunan pabrik baterai mobil listrik di Karawang, Jawa Barat, Rabu 15 September 2021. Proyek pembangunan pabrik baterai mobil listrik pertama di Asia Tenggara ini merupakan realisasi investasi konsorsium LG dan Hyundai yang terdiri atas Hyundai Motor Company, KIA Corporation, Hyundai Mobis dan LG Energy Solution. ANTARA FOTO/Biro Pers Media Setpres/Agus Suparto/Handout

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) soal kendaraan listrik. Dalam regulasi baru ini, Jokowi merevisi soal syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik dan juga soal insentif kendaraan listrik.

Revisi aturan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Perpres tersebut diundangkan pada 8 Desember 2023.

Pada Pasal 8 Perpres tersebut, disebutkan bahwa industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan industri komponen kendaraan listrik wajib mengutamakan penggunaan TKDN. Berikut ketentuan TKDN terbarunya:

Kendaraan Listrik Roda Dua atau Tiga
- Tahun 2019 sampai tahun 2026, TKDN minimal 40 persen
- Tahun 2027 sampai tahun 2029, TKDN minimal 60 persen
- Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimal 80 persen

Kendaraan Listrik Roda Empat atau Lebih
- Tahun 2019 sampai tahun 2021, TKDN minimal 35 persen
- Tahun 2022 sampai tahun 2026, TKDN minimal 40 persen
- Tahun 2027 sampai tahun 2029, TKDN minimal 60 persen
- Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimal 80 persen

Advertising
Advertising

Pada Pasal 8 ayat 2, disebutkan bahwa kewajiban penggunaan TKDN itu tidak berlaku untuk kendaraan listrik hasil konversi yang dilaksanakan oleh bengkel konversi. Kemudian ayat 3, cara penghitungan TKDN itu ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian dengan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian dan/atau pemangku kepentingan terkait.

Kemudian, di Pasal 17 Perpres tersebut, disebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan insentif untuk mempercepat program kendaraan listrik untuk transportasi jalan. Insentif itu berupa insentif fiskal dan insentif non fiskal.

Pasal 17 ayat 3 mengatur soal pihak yang mendapatkan insentif tersebut. Berikut daftarnya:

a. Perusahaan industri, perguruan tinggi, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai;
b. perusahaan industri yang mengutamakan penggunaan prototipe dan/atau komponen yang
bersumber dari perusahaan industri dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri;
c. perusahaan industri yang memenuhi TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan yang
melakukan produksi KBL Berbasis Baterai dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
d. perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
e. perusahaan industri KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
f. perusahaan yang menyediakan penyewaan Baterai (battery swap) sepeda Motor Listrik;
g. perusahaan industri yang melakukan percepatan produksi serta penyiapan sarana dan prasarana
untuk penggunaan KBL Berbasis Baterai;
h. perusahaan yang melakukan pengelolaan limbah Baterai;
i. perusahaan yang menyediakan SPKLU, SPBKLU, dan/atau instansi atau hunian yang menggunakan instalasi listrik privat untuk melakukan pengisian listrik KBL Berbasis Baterai;
j. perusahaan angkutan umum yang menggunakan KBL Berbasis Baterai; dan
k. orang perseorangan yang menggunakan KBL Berbasis Baterai.

Kemudian pada Pasal 18 revisi Perpres ini disebutkan juga bahwa insentif ini juga bisa diberikan kepada kendaraan listrik yang berasal dari impor dalam keadaan utuh atau Completely Built-Up (CBU). Insentif juga diberikan untuk perusahaan kendaraan listrik yang dapat mempercepat proses perakitan di dalam negeri dalam masa atau jangka waktu importasi CBU sampai dengan akhir 2025.

Perusahaan industri kendaraan listrik harus berkomitmen memproduksi kendaraan listrik di dalam negeri dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan TKDN yang sudah ditentukan. Kemudian perusahaan juga wajib menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan.

Apabila komitmen tersebut tidak dipenuhi, maka perusahaan dikenai sanksi sebesar jumlah insentif yang telah diterima proporsional dengan komitmen jumlah produksi yang tidak dipenuhi.

Pilihan Editor: Polytron Bersiap Ramaikan Pasar Motor Listrik Murah

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Berita terkait

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

3 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

4 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

4 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

6 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

6 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

8 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

12 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

12 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

14 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

14 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya