Motor Pengantar Jenazah Istri Rizieq Shihab Masuk Tol, Bisa Didenda Rp 3 Juta

Kamis, 21 Desember 2023 09:27 WIB

Ilustrasi motor masuk tol. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Rombongan pemotor pengantar jenazah istri Rizieq Shihab nekat masuk Jalan Tol Jagorawi. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyayangkan kejadian tersebut, sebab dia mengatakan bahwa jalan tol ini hanya boleh dilintasi kendaraan roda empat atau lebih.

"Sebetulnya sangat saya sayangkan kenapa dilakukan, sementara aturannya sudah jelas. Apa motif mereka?," ujar Latif, dikutip dari Tempo.co hari ini, Kamis, 21 Desember 2023.

Latif mengatakan bahwa pemotor pengantar jenazah ini sudah diperingatkan di Pejompongan untuk tidak masuk ke jalan tol. Namun, ucapan polisi itu tidak didengar dan rombongan tetap memaksa masuk tol.

Polisi yang bertugas di lokasi langsung mengejar rombongan tersebut dan mengeluarkan rombongan pemotor dari jalan tol. "Mulai dari Pancoran, terakhir sampai Taman Mini baru tuntas semuanya. Kalau terekam ETLE, akan kami lakukan penilangan," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 38 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, disebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Advertising
Advertising

Namun, pemerintah kemudian mengeluarkan PP Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas PP Nomor 15 Tahun 2005. Beleid tersebut menambahkan soal ketentuan baru akses jalan tol untuk pengguna sepeda motor.

Aturan itu juga menyebutkan bahwa jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur khusus untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Saat ini, jalan tol yang bisa dimasuki sepeda motor baru ada di Tol Bali Mandara dan Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu).

Dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 63 ayat 6 dijelaskan bahwa jika pemotor nekat menerobos masuk jalan tol, maka bisa dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 14 hari dan denda paling banyak Rp 3 juta.

Selain itu, dijelaskan sanksi motor masuk tol karena melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terutama dalam Pasal 287 ayat (1), yaitu:

“Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan atau larangan yang dinyatakan dengan rambu-rambu lalu lintas atau marka jalan, akan dipidana kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.”

DICKY KURNIAWAN | DESTY LUTHFIANI

Pilihan Editor: Daihatsu Terlibat Skandal Keselamatan Mobil, Begini Detailnya

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Berita terkait

PBB: Puluhan Ribu Jenazah di Gaza Belum Teridentifikasi

11 jam lalu

PBB: Puluhan Ribu Jenazah di Gaza Belum Teridentifikasi

PBB mengatakan masih ada sekitar 10.000 jenazah di Gaza yang masih harus melalui proses identifikasi.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

14 jam lalu

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

Pelaku pembunuhan berencana menghabisi sepupunya dengan alasan sakit hati karena diperlakuan tak baik.

Baca Selengkapnya

Kisah Royal Enfield Sebelum Memproduksi Motor di India

16 jam lalu

Kisah Royal Enfield Sebelum Memproduksi Motor di India

Sebelum membuat motor, Royal Enfield memproduksi sejumlah produk di bawah tanah

Baca Selengkapnya

Libur Panjang Akhir Pekan, Sebanyak 414.538 Kendaraan Lintasi Jalan Tol Trans Sumatera

21 jam lalu

Libur Panjang Akhir Pekan, Sebanyak 414.538 Kendaraan Lintasi Jalan Tol Trans Sumatera

Libur panjang akhir pekan baru saja berlalu. Selama periode tersebut terjadi peningkatan signifikan penggunaan Jalan Tol Trans Sumatera atau JTTS.

Baca Selengkapnya

Militer Israel Kepung Gaza dari Utara Hingga Selatan, Kondisi Warga Palestina Semakin Sulit

1 hari lalu

Militer Israel Kepung Gaza dari Utara Hingga Selatan, Kondisi Warga Palestina Semakin Sulit

Pasukan Israel menyerbu jauh ke dalam reruntuhan di tepi utara Gaza , di saat bersamaan tank dan tentara Israel menerobos jalan raya menuju Rafah

Baca Selengkapnya

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Cara Pengajuannya

1 hari lalu

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Cara Pengajuannya

Ketahui syarat gadai BPKB motor di Pegadaian agar proses pengajuan bisa diterima. Berikut ini cara pengajuannya yang perlu dipahami.

Baca Selengkapnya

Viral Peti Jenazah Bayar Bea Masuk 30 Persen, Pengurus Jenazah Luar Negeri: Bisa Jadi Salah Urus

2 hari lalu

Viral Peti Jenazah Bayar Bea Masuk 30 Persen, Pengurus Jenazah Luar Negeri: Bisa Jadi Salah Urus

Pengambilan peti jenazah dari luar negeri tak sepenuhnya bebas biaya. Bea Cukai menetapkan biaya resmi dengan rincian tertentu.

Baca Selengkapnya

Ada Pemeliharaan Jalan di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek,Masih Beroperasi Normal

2 hari lalu

Ada Pemeliharaan Jalan di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek,Masih Beroperasi Normal

PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melakukan pemeliharaan rutin di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek untuk keamanan dan kenyamanan pengguna jalan

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

12 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Cerita Sepupu saat Memandikan Jenazah Brigadir RA

13 hari lalu

Cerita Sepupu saat Memandikan Jenazah Brigadir RA

Sepupu Brigadir Ridhal Ali Tomi (Brigadir RA), Rudi Dagong, bercerita saat dia memeriksa jenazah hingga memandikannya

Baca Selengkapnya