Korlantas Sebut Pelat Nomor RF yang Masih Berkeliaran Palsu, Apa Ganti Kode Pelat RF?

Minggu, 24 Desember 2023 10:50 WIB

Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu 31 Agutus 2022. Satlantas Polresta Solo mulai memberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi pelat nomor putih sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menyatakan bahwa pelat nomor RF sudah tidak berlaku sejak November 2023. Jika ada yang masih menggunakan plat tersebut, sudah dipastikan palsu sebagaiaman dijelaskan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunusnya.

“Banyak keluhan dari masyarakat masih menemukan RF sampai 2023-2024, saya tegaskan, bulan 11 (November) 2023 stop, tidak ada lagi yang pakai,” kata Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunusnya pada Kamis 21 Desember 2023 sebagaimana dikutip dari humas.polri.

Pelat nomor khusus ini hanya akan tetap digunakan secara terbatas, terutama untuk pejabat eselon I dan II dari kementerian atau lembaga, TNI, dan Polri.

Yusri menekankan bahwa Polda tidak diperbolehkan lagi menerbitkan pelat nomor khusus atau rahasia. Sebagai langkah sosialisasi, kepolisian akan memberikan informasi mengenai penghentian penggunaan pelat nomor RF.

Pelat nomor khusus ini akan diganti dengan pelat nomor Z yang diawali dengan angka 1. Namun, untuk mendapatkan pelat nomor khusus ini, akan ada mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh setiap kementerian atau lembaga, TNI, dan Polri.

Advertising
Advertising

Pengajuan pelat nomor khusus harus diajukan kepada Baintelkam Polri dengan salinan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat bagi pejabat di kementerian atau lembaga.

Langkah ini diambil untuk mempermudah Korlantas Polri dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan-kendaraan dengan pelat nomor khusus dan rahasia.

Yusri menegaskan bahwa pelat nomor rahasia lain, seperti QH, IR, dan BH, sudah tidak berlaku lagi. Pelat nomor rahasia ini akan diganti dengan huruf acak yang hanya diketahui oleh database Korlantas Polri dan kamera tilang elektronik.

"Nomor rahasia yang boleh itu intelijen, kalau di polisi itu reserse intel. Enggak ada yang tahu, cuma kamera ETLE dan database saya. Itu rahasia jadi polisi di jalan enggak tahu itu nomor rahasia atau bukan," jelas Yusri.

Tentang Pelat Nomor RF

Kode RF merupakan kependekan dari "reformasi". Pelat itu diperuntukkan khusus untuk kendaraan yang dimiliki oleh individu yang bekerja di instansi atau badan tertentu.

Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus diberikan kepada kendaraan dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan instansi pemerintahan, serta diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.

Berbagai jenis pelat nomor RF melambangkan kode instansi tertentu, termasuk RFS, RFO, RFQ, RFH, RFP, RFL, dan RFU.

  1. Kode pelat RFS

Pelat nomor Reformasi Sekretariat Negara (RFS) adalah TNKB khusus untuk kendaraan pejabat sipil negara yang menempati jabatan eselon 1, setingkat direktur jenderal di kementerian.

  1. Kode pelat RFO, RFH, dan RFQ

TNKB Khusus dengan akhiran huruf RFO, RFH, dan RFQ digunakan untuk kendaraan pejabat eselon 2 setingkat direktur di kementerian. Contohnya, kode RFH adalah kepanjangan dari Reformasi Hukum, dan kendaraan dengan kode ini digunakan oleh petinggi departemen pertahanan dan keamanan.

  1. Kode pelat RFP

TNKB Khusus Reformasi Polisi (RFP) adalah kode yang diperuntukkan untuk kendaraan yang digunakan oleh pejabat Polri.

  1. Kode pelat RFD, RFL, dan RFU

TNKB Khusus juga ditujukan untuk kendaraan yang digunakan oleh pejabat TNI, termasuk TNKB Khusus Reformasi Darat (RFD) untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Darat, TNKB Khusus Reformasi Laut (RFL) untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Laut, dan TNKB Khusus Reformasi Udara (RFU) untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Udara.

ANANDA BINTANG I DICKY KURNIAWAN I HENDRIK KHOIRUL MUHID

Pilihan Editor: Mulai Oktober 2023 Pelat RF Tak Berlaku, Apa Arti Pelat Nomor Tersebut? Ini Alasan Korlantas Polri Menghapusnya

Berita terkait

Banjir di Sumatera Barat Sebabkan Jalan Nasional Terputus, Masyarakat Diimbau Lewat Jalan Alternatif

7 jam lalu

Banjir di Sumatera Barat Sebabkan Jalan Nasional Terputus, Masyarakat Diimbau Lewat Jalan Alternatif

Bencana alam banjir bandang di Sumatera Barat menyebabkan sejumlah jalan nasional terputus. Masyarakat diminta lewat jalur alternatif.

Baca Selengkapnya

Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

9 jam lalu

Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz membantah tudingan KKB yang menyatakan pemerintah Indonesia menutup akses lembaga HAM ke Papua.

Baca Selengkapnya

Kepala Operasi Damai Cartenz Akui Ada Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB Sepanjang 2021-2023

10 jam lalu

Kepala Operasi Damai Cartenz Akui Ada Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB Sepanjang 2021-2023

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani, mengakui banyak menangani kasus anggota TNI-Polri yang berjual-beli amunisi dengan TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

10 Fakta Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang: 12 orang Tewas, Sopir Minta Maaf

14 jam lalu

10 Fakta Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang: 12 orang Tewas, Sopir Minta Maaf

Fakta-Fakta Bus yang membawa siswa SMK Lingga Kencana mengalami kecelakaan di Subang

Baca Selengkapnya

Penting, Ini Nomor Darurat Bantuan Kecelakaan di Jalan

18 jam lalu

Penting, Ini Nomor Darurat Bantuan Kecelakaan di Jalan

Seperti halnya di AS yang punya layanan darurat 911, Pemerintah Indonesia juga punya nomor yang bisa dihubungi untuk mendapat bantuan saat kecelakaan.

Baca Selengkapnya

Napak Tilas Reformasi 1998: Aksi Mahasiswa UI Tolak Pidato Presiden, Tragedi Trisakti, sampai Soeharto Lengser

21 jam lalu

Napak Tilas Reformasi 1998: Aksi Mahasiswa UI Tolak Pidato Presiden, Tragedi Trisakti, sampai Soeharto Lengser

Aksi mahasiswa UI menolak pidato pertanggung jawaban Presiden Soeharto. Berikut berbagai peristiwa mengiringi Reformasi 1998.

Baca Selengkapnya

Aparat Gabungan TNI Halau Serangan TPNPB-OPM di Kampung Pogapa Intan Jaya

2 hari lalu

Aparat Gabungan TNI Halau Serangan TPNPB-OPM di Kampung Pogapa Intan Jaya

Dalam pengejaran kelompok TPNPB-OPM ini, aparat gabungan menemukan senjata anak panah dan busur, senter, beberapa foto.

Baca Selengkapnya

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

2 hari lalu

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.

Baca Selengkapnya

Jaringan Komunikasi di Pogapa Terputus, TPNPB-OPM Sebut Warga Mengungsi

2 hari lalu

Jaringan Komunikasi di Pogapa Terputus, TPNPB-OPM Sebut Warga Mengungsi

Warga Nabire tak bisa berkomunikasi dengan keluarganya di Pogapa setelah TNI-Polri datang menggunakan tiga helikopter menjemput jenazah Alexsander.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tuding Serangan Udara Bakar 3 Rumah Warga Sipil di Kampung Pogapa, Ini Kata TNI

3 hari lalu

TPNPB-OPM Tuding Serangan Udara Bakar 3 Rumah Warga Sipil di Kampung Pogapa, Ini Kata TNI

TPNPB-OPM meminta pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas pembakaran tiga rumah warga sipil di Kampung Pogapa itu.

Baca Selengkapnya