Mengenal Perbedaan Antara Lampu Strobo dan Rotator

Reporter

Eiben Heizar

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 2 Januari 2024 21:23 WIB

Ilustrasi Lampu Strobo. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Lampu kendaraan khusus, seperti strobo dan rotator, ternyata memiliki peruntukan yang sangat spesifik. Penggunaan lampu-lampu tersebut tidak sembarangan, melainkan disesuaikan untuk menunjukan kendaraan yang memiliki hak istimewa.

Alasannya, lampu-lampu ini sebenarnya ditujukan untuk kendaraan-kendaraan tertentu dengan hak istimewa, bukan untuk digunakan secara umum.

Lalu, apa sebenarnya perbedaan antara lampu strobo dan rotator pada kendaraan golongan tertentu? Berikut penjelasannya:

1. Lampu Strobo Warna Biru

Lampu strobo hanya diperbolehkan digunakan pada kendaraan tertentu dengan hak istimewa. Misalnya, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan sejenisnya. Berbagai warna dipisahkan sebagai penanda penggunaan pada kendaraan, dan salah satunya adalah warna biru. Lampu strobo biru ini umumnya ditujukan bagi kendaraan kepolisian Republik Indonesia.

Advertising
Advertising

Namun, masih banyak masyarakat yang kurang paham bahwa penggunaan lampu ini hanya boleh pada kendaraan khusus. Hal ini menyebabkan beberapa orang sipil menggunakan lampu strobo biru karena minimnya pengetahuan terkait peraturannya.

2. Penggunaan Lampu Rotator Warna Kuning Tanpa Sirine

Lampu rotator kuning yang digunakan pada kendaraan tertentu memiliki perbedaan dengan strobo dan digunakan tanpa sirine. Umumnya, lampu ini digunakan oleh mobil patroli jalan tol, untuk kegiatan pembersihan, perawatan fasilitas umum, dan pengawasan lalu lintas umum.

Selain itu, lampu kuning ini digunakan pada kendaraan angkutan barang khusus dan mobil derek kendaraan roda empat. Namun, perlu dicatat bahwa lampu ini hanya boleh dipasang pada kendaraan tertentu. Jika lampu tersebut dipasang pada kendaraan pribadi, hal ini merupakan pelanggaran peraturan penggunaan lampu tersebut.

3. Lampu Rotator Warna Merah dengan Sirine

Perbedaan lain antara strobo dan rotator terletak pada lampu merah yang disertai dengan sirine, yang biasanya dipasang pada kendaraan dengan tugas darurat. Contohnya, mobil pemadam kebakaran, Palang Merah Indonesia (PMI), kendaraan pengangkut jenazah, dan ambulans.

Selain itu, lampu merah dengan sirine ini juga digunakan pada pengawalan militer (Tentara Nasional Indonesia) dan kendaraan tahanan yang melintas di jalan raya. Namun, lampu ini hanya dinyalakan saat dalam tugas dan bukan untuk melewati kemacetan lalu lintas, sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam undang-undang guna menghindari ketidaknyamanan pengguna jalan lainnya.

DAIHATSU | HYUNDAI
Pilihan editor: Viral Motor Pengawal Ambulans Kena Tilang, Begini Penjelasan Polisi

Berita terkait

Rotator Mobil Polisi Disarankan Pakai Kaca Film 40 Persen

18 Januari 2024

Rotator Mobil Polisi Disarankan Pakai Kaca Film 40 Persen

Produsen kaca film menyebut penutupan rotator mobil polisi dengan menggunakan kaca film 20 persen tetap membuat mata pengendara lain silau.

Baca Selengkapnya

Kapolri Instruksikan Rotator Mobil Polisi Dimatikan saat Pengawalan

15 Januari 2024

Kapolri Instruksikan Rotator Mobil Polisi Dimatikan saat Pengawalan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan beberapa instruksi untuk para jajarannya terkait penggunaan rotator di mobil polisi.

Baca Selengkapnya

Inilah Jenis-jenis Modifikasi pada Lampu Mobil

7 Januari 2024

Inilah Jenis-jenis Modifikasi pada Lampu Mobil

Salah satu jenis modifikasi yang paling umum dilakukan adalah penggantian lampu mobil utama.

Baca Selengkapnya

Mengenal Berbagai Macam Jenis Lampu Mobil dan Fungsinya

6 Januari 2024

Mengenal Berbagai Macam Jenis Lampu Mobil dan Fungsinya

Komponen lampu mobil juga mengalami hal serupa. Lampu merupakan salah satu komponen mobil yang memegang peran penting.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Lampu Strobo dan Aturannya di Indonesia

3 Januari 2024

Serba-serbi Lampu Strobo dan Aturannya di Indonesia

Penggunaan lampu strobo pada kendaraan bermotor bukanlah sesuatu yang bisa dianggap remeh oleh pemilik mobil.

Baca Selengkapnya

Polri Jawab Keluhan Masyarakat Soal Lampu Rotator Mobil Patroli yang Terlalu Silau

1 Januari 2024

Polri Jawab Keluhan Masyarakat Soal Lampu Rotator Mobil Patroli yang Terlalu Silau

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal mengkaji soal penggunaan warna biru pada lampu rotator di mobil patroli.

Baca Selengkapnya

Ganjar Komentari Pengawalan Mobil Pakai Strobo dan Sirene

22 Desember 2023

Ganjar Komentari Pengawalan Mobil Pakai Strobo dan Sirene

Ganjar Pranowo memberikan komentarnya terkait keluhan masyarakat terhadap penggunaan mobil pengawalan yang memakai strobo dan sirene.

Baca Selengkapnya

Motor Pengawal Ambulans Ditilang Polisi, Polda Metro Jaya: Harus Punya Kompetensi

13 Desember 2023

Motor Pengawal Ambulans Ditilang Polisi, Polda Metro Jaya: Harus Punya Kompetensi

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman angkat bicara soal viralnya motor pengawal ambulans yang ditilang polisi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Viral Motor Pengawal Ambulans Kena Tilang, Begini Penjelasan Polisi

13 Desember 2023

Viral Motor Pengawal Ambulans Kena Tilang, Begini Penjelasan Polisi

Motor pengawal ambulans tersebut ditilang karena menggunakan lampur strobo dan sirine yang tidak sesuai untuk peruntukannya.

Baca Selengkapnya

Detik-Detik Proklamasi, 28 Sirine Peringatan Dini Gunung Merapi Bakal Berbunyi Serentak

16 Agustus 2023

Detik-Detik Proklamasi, 28 Sirine Peringatan Dini Gunung Merapi Bakal Berbunyi Serentak

Total ada 28 sirine EWS Gunung Merapi akan dibunyikan serentak memperingati hari kemerdekaan dan masyarakat diminta tidak panik.

Baca Selengkapnya