Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Motor Pengawal Ambulans Kena Tilang, Begini Penjelasan Polisi

image-gnews
Petugas Kepolisian menertibkan pengendara motor yang menggunakan lampu strobo. FOTO/X
Petugas Kepolisian menertibkan pengendara motor yang menggunakan lampu strobo. FOTO/X
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini viral sebuah video di sosial media yang memperlihatkan pemotor yang mengawal ambulans sedang membawa pasien diberhentikan polisi di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Video itu diunggah dalam akun TikTok teamsetulushati_01 pada Selasa, 12 Desember 2023.

Bermula ketika dua pengendara motor yang tengah mengawal ambulans, tiba-tiba diberhantikan polisi yang tengah bertugas. Saat salah satu motor pengawal diminta untuk minggir, motor pengawal lainnya sekaligus ambulans tersebut juga malah ikut minggir.

Dalam video itu terlihat sempat terjadi cekcok antara pengemudi ambulans dengan polisi yang menilang itu. Pengemudi ambulans tidak terima jika motor pengawal tersebut diberhentikan, padahal, polisi tersebut sudah mempersilakan ambulans dan motor pengawal satunya lagi untuk kembali berjalan, bahkan salah satu polisi yang ada di situ bersiap untuk mengawal dengan motor kepolisian hingga sampai Rumah Sakit yang dituju.

Namun, pengemudi ambulans masih bersikeras tidak mau jalan dan ingin motor pengawal tersebut dibebaskan dari tilang.

"Ini saya lagi bawa pasien ini. Bukan masalah jalan aja, ini teman saya (yang ditilang), wah ini bahaya ini, tolong diviralin ini, tolong diviralin. Ini tim saya, saya enggak mau (jalan)," kata pengemudi ambulans tersebut, sebagaimana dikutip Tempo dalam video itu pada hari ini, Rabu, 13 Desember 2023.

Setelah video tersebut ramai menimbulkan pro dan kontra di sosial media, pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya pun angkat bicara. Melalui akun X (dulu Twitter), Polda Metro memberikan penjelasan dan alasan ditilangnya motor pengawal ambulans tersebut.

"Kronologinya, kebetulan saya diposkan di sini, di depan Ariobimo, putaran Ariobimo. Saya melihat motor pemakai strobo dan sirine dari jauh bunyi-bunyi, saya berhentikan tidak mendadak," kata petugas polisi yang bernama Sugeng itu.

Tindakan Sugeng tersebut dinilai tepat dan cepat dalam menertibkan kendaraan yang mengganggu ketertiban umum. Video tersebut mengungkapkan bahwa pengendara umum, termasuk sepeda motor, tidak diperbolehkan menggunakan strobo dan sirine untuk mengawal ambulans.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan


Untuk diketahui, penggunaan strobo dan sirine ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 59. Berikut isi beleid tersebut:

Ayat 1: Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene. 

Ayat 2: Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: 
a. merah; 
b. biru; dan 
c. kuning. 

Ayat 3: Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama. 

Ayat 4: Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain. 

Ayat 5: Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut: 
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian 
Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan 
Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan 
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas 
umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang 
khusus. 

Ayat 6: Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. 

Ayat 7: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Pengendara yang menggunakan strobo dan sirine akan dikenakan sanksi yang tertuang dalam Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ. Adapun sanskinya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Ambulans Tidak Perlu Dikawal

Berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ, ambulans merupakan kendaraan kedua setelah pemadam kebakaran yang berhak diprioritaskan saat di jalan. Pun jika harus dikawal, petugas kepolisianlah yang berhak mengawal ambulans, sesuai dengan Pasal 125 UU LLAJ. 

Dengan kata lain, ambulans telah mendapatkan ketentuan prioritas di jalan dengan menggunakan sirine dan strobo. Masyarakat atau pengendara lain tidak berhak mengawal ambulans, apalagi sampai menggunakan strobo dan sirine. 

Pilihan Editor: Tak Sembarangan Mobil Boleh Gunakan Lampu Strobo, Ini Aturan Penggunaan Lampu Rotator


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Palang Merah Buka Rumah Sakit dengan Kapasitas 60 Tempat Tidur di Gaza

1 hari lalu

Rumah sakit lapangan Komite Internasional Palang Merah (ICRC) di Kota Rafah, Jalur Gaza selatan. Sumber: ICRC
Palang Merah Buka Rumah Sakit dengan Kapasitas 60 Tempat Tidur di Gaza

Komite Internasional Palang Merah (ICRC) membuka rumah sakit dengan kapasitas 60 tempat tidur di Rafah, Gaza selatan.


Libur Panjang Akhir Pekan, Sebanyak 414.538 Kendaraan Lintasi Jalan Tol Trans Sumatera

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo (rompi ungu) meresmikan jalan tol ruas Sigli-Banda Aceh Seksi 4 yang menghubungkan Indrapuri-Blang Bintang dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Aceh pada Selasa, 25 Agustus 2020. Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Libur Panjang Akhir Pekan, Sebanyak 414.538 Kendaraan Lintasi Jalan Tol Trans Sumatera

Libur panjang akhir pekan baru saja berlalu. Selama periode tersebut terjadi peningkatan signifikan penggunaan Jalan Tol Trans Sumatera atau JTTS.


Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Volume Lalu Lintas Tol Trans Jawa Meningkat

4 hari lalu

Petugas kepolisian mengatur arus lalu lintas kendaraan yang melintas di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung Semarang-Batang, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 13 April 2024. Pemerintah bersama Korlantas Polri menerapkan skema lalu lintas satu arah (one way) dari Tol Trans Jawa KM 414 GT Kalikangkung Semarang-Batang sampai dengan KM 72 ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Sabtu (13/4) dimulai pukul 15.00 WIB dan untuk tanggal 14-16 April 2024 selama 24 jam guna memperlancar arus balik mudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Volume Lalu Lintas Tol Trans Jawa Meningkat

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus 2024, PT Jasamarga Transjawa Tol mencatat peningkatan volume kendaraan di sejumlah Gerbang Tol Trans Jawa.


Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

4 hari lalu

Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di Bandar Lampung, Lampung, Senin 1 Maret 2021. Polresta Bandar Lampung akan memberlakukan tilang elektronik mulai 17 Maret 2021 dengan memasang kamera pengawas di beberapa titik jalan protokol di Kota Bandar Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.


Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

7 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan. Foto: Istimewa
Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.


Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

7 hari lalu

Sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakuka oleh pengendara sepeda motor. ANTARA/Fianda Rassat
Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.


Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

8 hari lalu

Polisi memegang surat tilang saat sosialisasi Operasi Simpatik Lodaya 2016 di jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, 1 Maret 2016. Operasi Simpatik ini digelar dengan sasaran kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.


KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, PT KAI: Pengguna Jalan Harus Dahulukan Kereta

8 hari lalu

Mobil sedan ringsek setelah ditabrak kereta di perlintasan sebidang Bulak Kapal, Bekasi, Sabtu, 23 Maret 2024. Dok. Warga
KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, PT KAI: Pengguna Jalan Harus Dahulukan Kereta

Kereta Api (KA) Pandalungan relasi Gambir-Jember terlibat kecelakaan lalu lintas dengan mobil di Pasuruan, Jawa Timur, Selasa, 7 Mei 2024.


Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

9 hari lalu

Pengendara membawa surat tilang dalam razia batas kecepatan di ruas tol Cikampek-Palimanan KM.165 arah Palimanan, di Majalengka,14 Desember 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.


Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

10 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.