Kasus Penadah Motor Curian di Gudang TNI, Pelaku Untung Rp 4 M Setahun

Kamis, 11 Januari 2024 09:15 WIB

Sejumlah kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti kasus penadahan di gudang milik TNI AD di Sidoarjo, Jawa Timur, diperlihatkan di Polda Metro Jaya, Rabu 10 Januari 2024. ANTARA/Ilham Kausar

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penadah mobil dan motor curian yang disimpan di Gudang Pengembalian dan Penyingkiran (Gudbalkir) Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) Sidoarjo, Jawa Timur. Para tersangka disebut-sebut bisa meraup keuntungan hingga Rp 4 miliar per tahun.

"Sindikat ini sudah beroperasi sejak 2022. Keuntungan per bulan sekitar Rp 400 juta, per tahunnya bisa mencapai angka Rp 3-4 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Januari 2024.

Wira mengatakan bahwa pelaku pencurian kendaraan bermotor ini membeli unit dari perusahaan leasing. Tercatat ada 214 unit motor dan 46 unit mobil yang dilaporkan siap dikirim ke Timor Leste.

Dalam keterangannya, Wira menjelaskan bahwa untuk motor dibeli pelaku dengan harga Rp 8-10 juta per unitnya. Kemudian motor-motor tersebut dijual kembali di Timor Leste dengan harga Rp 15-20 juta per unit.

Sementara untuk kendaraan roda empat atau mobil, pelaku membelinya dengan harga Rp 60-120 juta per unit. Setelah itu mereka menjual kembali dengan harga Rp 100-200 juta per unit di Timor Leste.

Advertising
Advertising

"Tersangka mendapatkan kendaraan dari beberapa wilayah, Jakarta, Jateng, Jatim, maupun Jabar. Kendaraan tersebut tidak dilengkapi STNK dan BPKB ketika dibeli dan ditampung oleh pelaku," ujar Wira.

Dari kasus ini, polisi menetapkan dua warga sipil sebagai tersangka, yakni pelaku inisial M dan satu lagi bernama Eko Irianto. Kemudian ada tiga anggota TNI yang terlibat dalam kasus ini, yakni Mayor Bagus Pudjo Rahardjo, Kopral Dua Adi Saputra, dan Prajurit Kepala Jazuli.

Wakil Komandan Puspom TNI AD Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan saat ini ketiga anggota TNI yang terlibat dalam kasus ini telah ditahan dan diperiksa lebih lanjut. Ketiganya juga akan dikenakan sanksi militer.

"Kami berikan juga pasal 126 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang menyalahgunakan kekuasaan, karena ini prajurit, termasuk pasal 103 KUHPM, yaitu tidak menaati perintah atasan," ujar Eka.

Tersangka akan dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun, pasal 480 KUHP atau penadahan, pasal 481 dengan ancaman tujuh tahun, dan pasal 372 dengan ancaman empat tahun.

Kemudian tersangka juga akan dikenakan pasal 35 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman lima tahun penjara. Lalu ada pasal 36 UU 42 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

Pilihan Editor: Penadahan Motor Curian di Gudang TNI Sidoarjo Terungkap, Libatkan 3 Prajurit

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Berita terkait

Kepergok Hendak Mencuri Motor, Pria di Bekasi Tewas Dikeroyok Massa

1 hari lalu

Kepergok Hendak Mencuri Motor, Pria di Bekasi Tewas Dikeroyok Massa

Pria yang diduga hendak mencuri sepeda motor itu diteriaki maling lalu dikejar dan dihujani pukulan oleh massa hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Kisah Royal Enfield Sebelum Memproduksi Motor di India

2 hari lalu

Kisah Royal Enfield Sebelum Memproduksi Motor di India

Sebelum membuat motor, Royal Enfield memproduksi sejumlah produk di bawah tanah

Baca Selengkapnya

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Cara Pengajuannya

3 hari lalu

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Cara Pengajuannya

Ketahui syarat gadai BPKB motor di Pegadaian agar proses pengajuan bisa diterima. Berikut ini cara pengajuannya yang perlu dipahami.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

16 hari lalu

Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

Pendaftaran konversi motor bensin menjadi motor listrik dapat dilakukan dengan dua cara, yakni offline dan online. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

20 hari lalu

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap dua polisi gadungan. Sempat membawa kabur motor korban.

Baca Selengkapnya

6 Tips Merawat Motor Injeksi agar Tetap Prima dan Awet

20 hari lalu

6 Tips Merawat Motor Injeksi agar Tetap Prima dan Awet

Motor injeksi merupakan kendaraan yang dibekali dengan teknologi mumpuni di bagian mesin pembakarannya.

Baca Selengkapnya

Hendak Kerja, Motor Perempuan di Bojonggede Dibegal

32 hari lalu

Hendak Kerja, Motor Perempuan di Bojonggede Dibegal

Hendak berangkat kerja, seorang perempuan mengaku motor Yamaha Nmax warna merah dengan nomor polisi B 4706 SKR raib dibawa komplotan begal.

Baca Selengkapnya

Manfaat dan Cara Pakai Engine Flush, Manjakan Kendaraan Setelah Mudik

33 hari lalu

Manfaat dan Cara Pakai Engine Flush, Manjakan Kendaraan Setelah Mudik

Memanjakan kendaraan setelah mudik bisa memperpanjang usia pakai dan mencegah kerusakan mesin.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Terima Puluhan Motor Titipan Pemilik yang Mudik

37 hari lalu

Polres Metro Depok Terima Puluhan Motor Titipan Pemilik yang Mudik

Ada 42 unit kendaraan roda dua yang memanfaatkan layanan penitipan motor gratis di Polres Metro Depok bagi warga yang mudik.

Baca Selengkapnya

Gudang Peluru TNI Kebakaran, Damkar Bekasi Turunkan 3 Armada

47 hari lalu

Gudang Peluru TNI Kebakaran, Damkar Bekasi Turunkan 3 Armada

Gudang amunisi Artileri Medan atau Armed TNI di Kampung Parung Linang, Desa Ciangsana, Kecamatan, Gunung Putri, Kabupaten Bogor kebakaran. Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bekasi telah menerjunkan 3 armada pemadam kebakaran ke lokasi.

Baca Selengkapnya