Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penadahan Motor Curian di Gudang TNI Sidoarjo Terungkap, Libatkan 3 Prajurit

image-gnews
Ilustrasi motor curian. Istimewa/ Humas Polres Jakarta Barat.
Ilustrasi motor curian. Istimewa/ Humas Polres Jakarta Barat.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya bersama Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) mengungkap kasus penadahan motor curian di Gudang Pengembalian dan Penyingkiran (Gudbalkir) Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) Sidoarjo, Jawa Timur. Tindak kejahatan ini melibatkan oknum anggota TNI atau prajurit.

"Dalam kasus ini ada tiga anggota TNI yang terlibat, yaitu Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi, dikutip dari Antara hari ini, Kamis, 11 Januari 2024.

Lebih lanjut Kristomei mengatakan bahwa ketiga oknum TNI tersebut berperan dalam menyediakan tempat penampungan motor curian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menginformasikan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi LP B 20/I/2024 Polda Metro Jaya pada 2 Januari dan LP A 3/2024 tanggal 7 Januari.

"Kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang tersangka, yakni MY berperan sebagai pengepul kendaraan tersebut, yang nanti akan dikirim ke Timor Leste. Sedangkan EI merupakan pengepul sekaligus yang membiayai pengiriman ke Timor Leste," ujar Wira.

Dari penangkapan itu, kepolisian mengamankan barang bukti sepeda motor dari berbagai merek sebanyak 214 unit di Gudbalkir Sidoarjo. Selain motor, ada juga 46 unit mobil yang diamankan dari penangkapan tersebut.

Tersangka akan dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun, pasal 480 KUHP atau penadahan, pasal 481 dengan ancaman tujuh tahun, kemudian pasal 372 dengan ancaman empat tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelaku juga akan dikenakan pasal 35 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman lima tahun penjara. Lalu ada pasal 36 UU 42 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

Wakil Komandan Puspom TNI AD Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan saat ini ketiga anggota TNI yang terlibat dalam kasus tersebut telah dilakukan penahanan dan diperiksa lebih lanjut. Ketiganya juga akan dikenakan sanksi militer.

"Kami berikan juga pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang menyalahgunakan kekuasaan, karena ini prajurit, termasuk pasal 103 KUHPM, yaitu tidak menaati perintah atasan," ujar Eka memungkasi.

DICKY KURNIAWAN | ANTARA

Pilihan Editor: VinFast Luncurkan Mini SUV Listrik VF3 di CES 2024, Simak Spesifikasinya

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


LPSK Temukan Kejanggalan dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV

9 jam lalu

Foto Rico Sempurna Pasaribu yang diunggah akun Instagram @merindink yang dikutip ANTARA, Selasa (2/7/2024). ANTARA/HO-Tangkapan layar akun Instagram @merindink
LPSK Temukan Kejanggalan dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV

Berdasarkan keterangan saksi rekan kerja korban, LPSK menemukan Rico Sempurna Pasaribu menerima ancaman setelah memberitakan tempat perjudian.


LBH Medan Serahkan Bukti Tambahan Keterlibatan Anggota TNI HB dalam Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

15 jam lalu

LBH Medan dan KKJ Sumut meminta Polda Sumut tidak melimpahkan kasus pembunuhan wartawan Tribrata TV ke Polres Karo. TEMPO/Mei Leandha
LBH Medan Serahkan Bukti Tambahan Keterlibatan Anggota TNI HB dalam Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

Direktur LBH Medan menyerahkan bukti tambahan ke Polisi Militer Kodam 1 Bukit Barisan tentang dugaan keterlibatan anggota TNI Koptu HB. Apa saja?


Pro - Kontra TNI Berbisnis, Bivitri Susanti: Langkah Mundur ke Zaman Sebelum Reformasi

1 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Pro - Kontra TNI Berbisnis, Bivitri Susanti: Langkah Mundur ke Zaman Sebelum Reformasi

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia mengkritik lemahnya pemerintah sebagai otoritas sipil dalam mengawasi anggota TNI berbisnis.


Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

1 hari lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti potensi dampak negatif dari RUU TNI dan Polri terhadap profesionalisme dan netralitas TNI - Polri. Ini selengkapnya


Respons Moeldoko dan Maruli Simanjuntak Soal TNI Boleh Berbisnis, KSAD: Dua Tiga Jam Ngojek kan Lumayan

1 hari lalu

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo
Respons Moeldoko dan Maruli Simanjuntak Soal TNI Boleh Berbisnis, KSAD: Dua Tiga Jam Ngojek kan Lumayan

Revisi terhadap UU TNI kini mengizinkan prajurit TNI berbisnis. Berikut respons KSAD Maruli Simanjutak hingga KSP yang juga eks Panglima TNI Moeldoko.


Dorong Penegakan Hukum, Komnas HAM Dalami Insiden Penembakan oleh TNI di Puncak Jaya

1 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Dorong Penegakan Hukum, Komnas HAM Dalami Insiden Penembakan oleh TNI di Puncak Jaya

"Komnas HAM menyesalkan peristiwa penembakan yang mengakibatkan meninggalnya tiga warga di Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya," ujar Atnike.


Penjabat Bupati Banyuasin Apresiasi Sinegritas TNI dan Pemkab Banyuasin

2 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Muhammad Farid melakukan inspeksi pasukan TNI KODIM 0430 Banyuasin untuk kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-121 di Desa Tanjung Menang Darat. Rabu24 Juli 2024. Dok. Pemkab Banyuasin
Penjabat Bupati Banyuasin Apresiasi Sinegritas TNI dan Pemkab Banyuasin

Akses jalan penghubung antara Desa Terlangu dan Desa Tanjung Menang Darat di Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin, akan segera terwujud melalui Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-121.


Cara Lansia Dapatkan Potongan Harga Tiket Kereta Api dari PT KAI

2 hari lalu

Calon penumpang antri mencetak tiket di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juni 2024. Jelang Libur Idul Adha 1445 Hijriyah dan pada Periode Libur Panjang Akhir Pekan, Sekitar 165 Ribu Tiket KA dari Daop 1 Jakarta Sudah Dipesan. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengoperasikan 8 KA Tambahan di bulan Juni 2024 untuk mengantisipasi lonjakan pelanggan pada libur Hari Raya Idul Adha. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Cara Lansia Dapatkan Potongan Harga Tiket Kereta Api dari PT KAI

PT KAI berikan tarif reduksi atau potongan harga tiket kereta api untuk lansia. Perhatikan 15 tahapannya.


Penyusunan DIM RUU TNI: Tak Ada Usulan Penghapusan Larangan Berbisnis Prajurit

3 hari lalu

Prajurit TNI dari tiga matra mengikuti Geladi Bersih Upacara Hari Ulang Tahun Ke-74 Tentara Nasional Indonesia di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Oktober 2019. Tempo/Imam Sukamto
Penyusunan DIM RUU TNI: Tak Ada Usulan Penghapusan Larangan Berbisnis Prajurit

Dalam penyusunan DIM RUU TNI, tidak ada usulan perubahan pasal 39 huruf C UU TNI. Beleid itu menyatakan bahwa prajurit TNI dilarang untuk berbisnis.


Presiden Jokowi Didesak Tarik Pasukan TNI-Polri Non-Organik di Papua

3 hari lalu

Kapolres Nduga, AKBP V. J. Parapaga mengatakan situasi di Kabupaten Nduga, Papua kembali aman pasca konflik antar kelompok. Tim keamanan tetap melakukan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan sejak Minggu, 18 Februari 2024. Foto: Humas Polda Papua
Presiden Jokowi Didesak Tarik Pasukan TNI-Polri Non-Organik di Papua

Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Jokowi menarik seluruh pasukan TNI-Polri non-organik di Papua. Pendekatan keamanan dinilai tak efektif.