Biaya Perpanjang SIM C 2024 Beserta Syarat dan Caranya

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Kamis, 18 Januari 2024 14:37 WIB

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi golongan C adalah dokumen kelengkapan yang harus dimiliki pengendara motor. Masa berlaku SIM C adalah lima tahun sejak diterbitkan. Jika masa berlakunya hampir habis, maka pemilik harus segera memperpanjang SIM agar tidak mati.

Saat hendak memperpanjang SIM C, ada sejumlah biaya perpanjang SIM C yang harus dibayarkan. Nah, berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM C terbaru 2024.

Biaya Perpanjang SIM C Terbaru 2024

Tarif perpanjangan SIM C diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Polri. Berikut adalah rinciannya:

  • Biaya perpanjang SIM C: Rp75.000
  • Biaya tambahan tes psikologi dan cek kesehatan: Mulai dari Rp30.000 - Rp50.000
  • Asuransi: Rp50.000

Syarat Perpanjang SIM C 2024

Sebelum melakukan perpanjang SIM C, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan. Berikut adalah beberapa syarat yang harus Anda penuhi untuk perpanjangan SIM:

1. Syarat Perpanjangan SIM C Lewat Online

  • Foto Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
  • Foto SIM
  • Foto tanda tangan pada kertas berwarna putih
  • Pas foto formal dengan latar belakang warna biru
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
  • Hasil tes psikologi pengemudi

2. Syarat Perpanjangan SIM C di Kantor SAMSAT

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  • Fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
  • SIM asli (belum kedaluwarsa)
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter

3. Syarat Perpanjangan SIM C di SIM Corner

  • SIM asli yang belum kadaluarsa
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  • Fotokopi SIM
  • Fotokopi KTP
  • Surat keterangan sehat dari dokter

4. Syarat Perpanjangan SIM C di SIM Keliling

  • SIM asli
  • Fotokopi SIM
  • KTP asli
  • Fotokopi KTP
  • Surat keterangan kesehatan dari dokter
  • Bukti hasil tes psikologi yang menunjukkan bahwa Anda telah memenuhi syarat mental untuk mengemudi

Cara Perpanjang SIM C 2024

Terdapat empat opsi untuk memperpanjang SIM C 2024, baik melalui daring maupun dengan mengunjungi langsung kantor SATPAS, SIM Corner, atau SIM Keliling. Setelah persyaratan perpanjangan SIM disiapkan, berikut adalah langkah-langkahnya.

1. Cara Perpanjang SIM C Secara Offline

  • Kunjungi langsung SATPAS, gerai SIM Corner, atau SIM Keliling.
  • Isilah formulir perpanjangan SIM dan serahkan dokumen yang diperlukan ke loket.
  • Kemudian, petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen, mengambil foto, dan sidik jari untuk pembuatan SIM.
  • Setelah proses selesai, Anda akan menerima SIM yang masa berlakunya telah diperpanjang, sehingga Anda akan mendapatkan SIM baru dengan masa berlaku yang telah diperpanjang setelah semua proses selesai.

2. Cara Perpanjang SIM A Secara Online

Advertising
Advertising

Cara lain perpanjang SIM adalah melalui online. Sebelum melakukan proses perpanjang SIM, pastikan Anda menyiapkan perangkat yang sudah terhubung dengan jaringan internet terlebih dahulu. Berikut cara perpanjang SIM online 2024.

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel Anda.
  • Persiapkan dokumen yang diperlukan.
  • Daftarkan diri dengan memasukkan nomor ponsel dan menginput kode OTP yang dikirim melalui SMS.
  • Buat dan konfirmasi PIN.
  • Isi profil Anda dengan Nama, nomor NIK, dan alamat email untuk mengaktifkan akun.
  • Periksa email untuk aktivasi akun.
  • Verifikasi e-KTP dengan melakukan foto Liveness.
  • Lakukan tes rikkes jasmani di errikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
  • Pilih opsi 'SIM' dan pilih submenu ‘Perpanjangan SIM’.
  • Unggah dokumen pendukung yang diperlukan.
  • Pilih SATPAS penerbit.
  • Pilih metode pembayaran perpanjangan SIM, sertakan nomor rekening pengembalian untuk penolakan permohonan.
  • Lakukan pembayaran dan pantau status transaksi secara berkala di menu ‘Transaksi’.
  • Setelah perpanjangan SIM selesai, SIM akan dikirimkan dan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbaharui.

RIZKI DEWI AYU

Pilihan Editor: Begini Cara Buat SIM C, Apa Perbedaan SIM C, SIM CI, dan SIM CII

Berita terkait

Terima Berbagai Aduan Jumat Curhat, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta: Kalau Pecah Ban Telpon Hotline 110

4 hari lalu

Terima Berbagai Aduan Jumat Curhat, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta: Kalau Pecah Ban Telpon Hotline 110

Kapolres menyampaikan kepolisian juga menyediakan layanan kesehatan di Klinik Pratama Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk berobat dan cek.

Baca Selengkapnya

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

8 hari lalu

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

20 hari lalu

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

21 hari lalu

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

45 hari lalu

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

15 Februari 2024

Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat hari Pemilu 2024 bisa melakukan perpanjangan di hari ini, Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

12 Februari 2024

Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Jepang Butuh Banyak Sopir Taksi dan Bus, Gelar Ujian SIM dalam 20 Bahasa

12 Februari 2024

Jepang Butuh Banyak Sopir Taksi dan Bus, Gelar Ujian SIM dalam 20 Bahasa

Jepang berencana menawarkan ujian untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) dalam bahasa asing untuk mengatasi kekurangan sopir taksi dan bus.

Baca Selengkapnya

Polisi Beri Dispensasi Bagi SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Libur Isra Miraj dan Imlek

7 Februari 2024

Polisi Beri Dispensasi Bagi SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Libur Isra Miraj dan Imlek

Perpanjangan SIM yang dilakukan di waktu dispensasi tersebut berlaku dengan mekanisme normal.

Baca Selengkapnya

Cara Mengaktifkan e-SIM di HP Android dan iPhone

31 Januari 2024

Cara Mengaktifkan e-SIM di HP Android dan iPhone

e-SIM merupakan teknologi terkini yang menggantikan kartu SIM fisik tradisional dengan chip terpasang langsung pada perangkat.

Baca Selengkapnya