Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cara Buat SIM C, Apa Perbedaan SIM C, SIM CI, dan SIM CII?

image-gnews
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Untuk mengendarai kendaraan bermotor diperlukan Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM digolongkan ke beberapa golongan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Bagi pengendara motor, pembagian SIM dibagi menjadi tiga golongan yang didasarkan dari kapasitas isi silinder motor. Berikut perbedaan SIM C, SIM CI, dan SIM CII dan definisinya.

SIM C

  1. SIM berlaku untuk motor di bawah 250 cc
  2. Pemohon berusia 17 tahun dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Mengikuti praktik uji dengan motor yang sesuai ketentuan

SIM CI

  1. SIM CI berlaku untuk motor dan motor listrik di atas 250 cc sampai 500 cc
  2. Usia minimal 18 tahun dibuktikan dengan KTP
  3. Memiliki SIM C
  4. SIM C telah digunakan selama 12 bulan atau satu tahun sejak SIM C diterbitkan
  5. Mengulang praktik uji dengan motor yang sesuai dengan ketentuan

SIM C2

  1. SIM C2 berlaku untuk motor dan motor listrik di atas 500 cc
  2. Usia minimal 19 tahun ke atas dibuktikan dengan KTP
  3. Memiliki SIM CI
  4. SIM C1 telah digunakan selama 12 bulan atau satu tahun sejak SIM C1 diterbitkan

Pada umumnya, pembuatan SIM C1 dan CII sama dengan membuat SIM C satu. Pembedanya adalah SIM C1 memerlukan SIM C dan berusia 18 tahun ke atas, sementara SIM C2 memerlukan SIM C1 dan berusia 19 tahun ke atas.

Syarat Administrasi SIM C

Untuk membuat SIM C diperlukan beberapa dokumen-dokumen sebagaimana yang tercantum pada Pasal 9 ayat (1) berikut:

  1. Melengkapi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM C.
  2. Menunjukkan KTP asli dan fotokopinya.
  3. Menyerahkan fotokopi sertifikat pelatihan atau pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi paling lama 6 bulan (bersifat opsional).
  4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja sebagai syarat membuat SIM C terbaru bagi WNA.
  5. Melaksanakan perekaman biometrik, meliputi retina mata, pengenalan wajah (face recognition), serta sidik jari (fingerprint).
  6. Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah memiliki dokumen, berikut tata cara pembuatan SIM C yang bisa dilakukan secara daring (online) atau luring (offline).

Cara Buat SIM C secara Luring di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM

  1. Kunjungi Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM sambil membawa seluruh dokumen sesuai persyaratan.
  2. Mengisi berkas pendaftaran SIM C 2023.
  3. Membayar biaya registrasi termasuk jaminan asuransi dan tes kesehatan.
  4. Melaksanakan pemeriksaan kesehatan jasmani dan psikologi.
  5. Mengerjakan soal-soal pada ujian teori.
  6. Jika dinyatakan lulus, lanjut ke ujian praktik.
  7. Apabila dinyatakan layak, calon pemilik SIM akan melalui tahapan rekam biometri, tanda tangan digital, dan foto SIM C.
  8. Tunggu kartu dicetak dan diserahkan kepada pemohon.

Cara Buat SIM Daring

  1. Pasang aplikasi SINAR – Digital Korlantas POLRI pada ponsel pintar dari App Store atau Play Store.
  2. Daftar akun memakai nomor ponsel aktif.
  3. Verifikasi akun dengan kode OTP.
  4. Registrasi NIK.
  5. Login dengan metode pengenalan wajah (face recognition).
  6. Tentukan jenis SIM C, SIM CI, atau SIM CII untuk melanjutkan ke cara membuat SIM C terbaru berikutnya.
  7. Transfer biaya pendaftaran ke nomor rekening yang tertera.
  8. Ikuti ujian psikologi pada aplikasi https://app.eppsi.id/ dan kesehatan fisik melalui https://www.erikkes.id/.
  9. Jika lulus, akan ada kode QR yang ditampilkan.
  10. Lakukan ujian praktik di kantor Satpas yang dipilih.
  11. Apabila lulus, SIM C bakal dicetak.

Sebelum membuat SIM, Anda perlu menyiapkan biaya dalam pembuatan SIM. Untuk membuat SIM baru dari SIM C sampai SIM CII Anda memerlukan Rp 100 ribu. Lalu biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25 ribu, jaminan asuransi Rp 30 ribu.

Jika Anda dinyatakan gagal, Anda bisa mengulang tes setelah 7 hari, 14 hari, sampai 30 hari setelah tes pertama. Polri menjamin uang kembali jika tetap dinyatakan tidak lolos membuat SIM.

ANANDA BINTANG  I  TIM TEMPO.CO

Pilihan Editor: Penerapan SIm CI Terhalang Masalah Anggaran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

4 hari lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.


Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

5 hari lalu

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.


Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

29 hari lalu

Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya untuk guna perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa 13 April 2021. Kapolri meluncurkan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM secara daring agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C dari mana saja secara online dengan mengunduh platform digital Korlantas di Android maupun Apple. ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.


Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

15 Februari 2024

Personel Satlantas memberi arahan kepada peserta ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) jalur baru berbentuk
Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat hari Pemilu 2024 bisa melakukan perpanjangan di hari ini, Kamis, 15 Februari 2024.


Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

12 Februari 2024

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024.


Jepang Butuh Banyak Sopir Taksi dan Bus, Gelar Ujian SIM dalam 20 Bahasa

12 Februari 2024

Contoh SIM di Jepang. Wikipedia
Jepang Butuh Banyak Sopir Taksi dan Bus, Gelar Ujian SIM dalam 20 Bahasa

Jepang berencana menawarkan ujian untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) dalam bahasa asing untuk mengatasi kekurangan sopir taksi dan bus.


Polisi Beri Dispensasi Bagi SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Libur Isra Miraj dan Imlek

7 Februari 2024

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Polisi Beri Dispensasi Bagi SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Libur Isra Miraj dan Imlek

Perpanjangan SIM yang dilakukan di waktu dispensasi tersebut berlaku dengan mekanisme normal.


Cara Mengaktifkan e-SIM di HP Android dan iPhone

31 Januari 2024

Ilustrasi - Kartu SIM (Subscriber Identity Module) atau SIM Card ponsel. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo/Spt. (ANTARA FOTO/PRASETYO UTOMO)
Cara Mengaktifkan e-SIM di HP Android dan iPhone

e-SIM merupakan teknologi terkini yang menggantikan kartu SIM fisik tradisional dengan chip terpasang langsung pada perangkat.


Inilah 5 Keunggulan e-SIM Dibanding Kartu SIM Biasa

31 Januari 2024

Ilustrasi - Kartu SIM (Subscriber Identity Module) atau SIM Card ponsel. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo/Spt. (ANTARA FOTO/PRASETYO UTOMO)
Inilah 5 Keunggulan e-SIM Dibanding Kartu SIM Biasa

Keunggulan e-SIM melibatkan kemudahan penggunaan global, menghilangkan kebutuhan kartu fisik, dan memungkinkan aktivasi jarak jauh.


Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

19 Januari 2024

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

Pajak kendaraan disesuaikan dengan faktor nilai, bobot potensi kerusakan jalan, dan pencemaran yang berisiko ditimbulkan dari penggunaan kendaraan.