Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cara Buat SIM C, Apa Perbedaan SIM C, SIM CI, dan SIM CII?

image-gnews
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Untuk mengendarai kendaraan bermotor diperlukan Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM digolongkan ke beberapa golongan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Bagi pengendara motor, pembagian SIM dibagi menjadi tiga golongan yang didasarkan dari kapasitas isi silinder motor. Berikut perbedaan SIM C, SIM CI, dan SIM CII dan definisinya.

SIM C

  1. SIM berlaku untuk motor di bawah 250 cc
  2. Pemohon berusia 17 tahun dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Mengikuti praktik uji dengan motor yang sesuai ketentuan

SIM CI

  1. SIM CI berlaku untuk motor dan motor listrik di atas 250 cc sampai 500 cc
  2. Usia minimal 18 tahun dibuktikan dengan KTP
  3. Memiliki SIM C
  4. SIM C telah digunakan selama 12 bulan atau satu tahun sejak SIM C diterbitkan
  5. Mengulang praktik uji dengan motor yang sesuai dengan ketentuan

SIM C2

  1. SIM C2 berlaku untuk motor dan motor listrik di atas 500 cc
  2. Usia minimal 19 tahun ke atas dibuktikan dengan KTP
  3. Memiliki SIM CI
  4. SIM C1 telah digunakan selama 12 bulan atau satu tahun sejak SIM C1 diterbitkan

Pada umumnya, pembuatan SIM C1 dan CII sama dengan membuat SIM C satu. Pembedanya adalah SIM C1 memerlukan SIM C dan berusia 18 tahun ke atas, sementara SIM C2 memerlukan SIM C1 dan berusia 19 tahun ke atas.

Syarat Administrasi SIM C

Untuk membuat SIM C diperlukan beberapa dokumen-dokumen sebagaimana yang tercantum pada Pasal 9 ayat (1) berikut:

  1. Melengkapi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM C.
  2. Menunjukkan KTP asli dan fotokopinya.
  3. Menyerahkan fotokopi sertifikat pelatihan atau pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi paling lama 6 bulan (bersifat opsional).
  4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja sebagai syarat membuat SIM C terbaru bagi WNA.
  5. Melaksanakan perekaman biometrik, meliputi retina mata, pengenalan wajah (face recognition), serta sidik jari (fingerprint).
  6. Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah memiliki dokumen, berikut tata cara pembuatan SIM C yang bisa dilakukan secara daring (online) atau luring (offline).

Cara Buat SIM C secara Luring di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM

  1. Kunjungi Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM sambil membawa seluruh dokumen sesuai persyaratan.
  2. Mengisi berkas pendaftaran SIM C 2023.
  3. Membayar biaya registrasi termasuk jaminan asuransi dan tes kesehatan.
  4. Melaksanakan pemeriksaan kesehatan jasmani dan psikologi.
  5. Mengerjakan soal-soal pada ujian teori.
  6. Jika dinyatakan lulus, lanjut ke ujian praktik.
  7. Apabila dinyatakan layak, calon pemilik SIM akan melalui tahapan rekam biometri, tanda tangan digital, dan foto SIM C.
  8. Tunggu kartu dicetak dan diserahkan kepada pemohon.

Cara Buat SIM Daring

  1. Pasang aplikasi SINAR – Digital Korlantas POLRI pada ponsel pintar dari App Store atau Play Store.
  2. Daftar akun memakai nomor ponsel aktif.
  3. Verifikasi akun dengan kode OTP.
  4. Registrasi NIK.
  5. Login dengan metode pengenalan wajah (face recognition).
  6. Tentukan jenis SIM C, SIM CI, atau SIM CII untuk melanjutkan ke cara membuat SIM C terbaru berikutnya.
  7. Transfer biaya pendaftaran ke nomor rekening yang tertera.
  8. Ikuti ujian psikologi pada aplikasi https://app.eppsi.id/ dan kesehatan fisik melalui https://www.erikkes.id/.
  9. Jika lulus, akan ada kode QR yang ditampilkan.
  10. Lakukan ujian praktik di kantor Satpas yang dipilih.
  11. Apabila lulus, SIM C bakal dicetak.

Sebelum membuat SIM, Anda perlu menyiapkan biaya dalam pembuatan SIM. Untuk membuat SIM baru dari SIM C sampai SIM CII Anda memerlukan Rp 100 ribu. Lalu biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25 ribu, jaminan asuransi Rp 30 ribu.

Jika Anda dinyatakan gagal, Anda bisa mengulang tes setelah 7 hari, 14 hari, sampai 30 hari setelah tes pertama. Polri menjamin uang kembali jika tetap dinyatakan tidak lolos membuat SIM.

ANANDA BINTANG  I  TIM TEMPO.CO

Pilihan Editor: Penerapan SIm CI Terhalang Masalah Anggaran

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Bakal Terapkan Sistem Poin pada SIM untuk Pelanggaran Lalu Lintas, Begini Mekanismenya

1 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Polisi Bakal Terapkan Sistem Poin pada SIM untuk Pelanggaran Lalu Lintas, Begini Mekanismenya

Pengurangan poin ini akan dilakukan pada SIM dan jika poin tersebut habis, maka SIM pengendara bisa dicabut.


Ujian Praktik SIM Model Baru Lebih Mudah, Tingkat Kelulusan di DKI Capai 80 Persen

5 hari lalu

Anggota Polantas mengawasi warga yang menjalani ujian praktik SIM C di Satlantas Polres Kota Serang, Banten, Senin, 7 Agustus 2023. Mulai tanggal 7 Agustus 2023, Korlantas Polri telah mengganti lintasan uji praktik SIM C dari yang semula berbentuk angka 8 dan zig-zag dengan lebar 1,5 meter menjadi lintasan dengan variasi pola seperti huruf S dengan lebar 2,5 meter. ANTARA /Asep Fathulrahman
Ujian Praktik SIM Model Baru Lebih Mudah, Tingkat Kelulusan di DKI Capai 80 Persen

Peserta uji praktik SIM yang tidak lulus mayoritas disebabkan karena tidak menaati rambu-rambu lalu lintas.


Tak Ada Lagi Zig-zag Angka 8, Kelulusan Ujian SIM Model Baru Capai 90 Persen

5 hari lalu

Penguji sedang menjelaskan peraturan uji praktik SIM terbaru kepada para pemohon SIM C di Satpas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin 7 Agustus 2023. Tempo/Advist Khoirunikmah
Tak Ada Lagi Zig-zag Angka 8, Kelulusan Ujian SIM Model Baru Capai 90 Persen

Tingkat kelulusan uji praktik surat izin mengemudi atau ujian SIM model baru oleh Polda Metro jaya mencapai 90 persen


Syarat Perpanjang SIM dan Biaya yang Perlu Dikeluarkan

5 hari lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Syarat Perpanjang SIM dan Biaya yang Perlu Dikeluarkan

Agar tidak salah, ketahui syarat perpanjang SIM serta biaya yang perlu dipersiapkan untuk masing-masing kategori SIM. Berikut ulasan lengkapnya.


Ketahui Syarat Perpanjangan SIM C beserta Biayanya

6 hari lalu

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ketahui Syarat Perpanjangan SIM C beserta Biayanya

Proses perpanjangan SIM C dapat dilakukan secara online dan offline. Ada berbagai syarat perpanjangan SIM C yang harus diikuti. Berikut ulasannya.


Syarat Membuat SIM B1

9 hari lalu

Ilustrasi SIM B1. shutterstock.com
Syarat Membuat SIM B1

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, berikut syarat dan ketentuan pembuatan SIM B1.


Apa Saja Syarat Membuat SIM A?

9 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Apa Saja Syarat Membuat SIM A?

Di Indonesia, terdapat dua kategori SIM A yang berlaku, yaitu untuk individu dan untuk umum, dengan syarat mobil tidak melebihi berat 3.500 kg.


Hakim MK Dorong SIM Lansia Berlaku Seumur Hidup

9 hari lalu

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Hakim MK Dorong SIM Lansia Berlaku Seumur Hidup

Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh mendorong adanya kebijakan baru untuk SIM lansia yang berlaku seumur hidup.


Penerapan SIM CI Terhalang Masalah Anggaran

10 hari lalu

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Penerapan SIM CI Terhalang Masalah Anggaran

Surat Izin Mengemudi CI (SIM CI) akan diberlakukan pengendara sepeda motor dengan mesin berkapasitas 250-500 cc.


Kenali Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

10 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Kenali Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

Di Indonesia SIM dibagi menjadi dua jenis, yaitu SIM perorangan dan SIM umum. Kedua jenis ini kemudian dibagi lagi menjadi beberapa jenis.