Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cara Buat SIM C, Apa Perbedaan SIM C, SIM CI, dan SIM CII?

image-gnews
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Untuk mengendarai kendaraan bermotor diperlukan Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM digolongkan ke beberapa golongan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Bagi pengendara motor, pembagian SIM dibagi menjadi tiga golongan yang didasarkan dari kapasitas isi silinder motor. Berikut perbedaan SIM C, SIM CI, dan SIM CII dan definisinya.

SIM C

  1. SIM berlaku untuk motor di bawah 250 cc
  2. Pemohon berusia 17 tahun dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Mengikuti praktik uji dengan motor yang sesuai ketentuan

SIM CI

  1. SIM CI berlaku untuk motor dan motor listrik di atas 250 cc sampai 500 cc
  2. Usia minimal 18 tahun dibuktikan dengan KTP
  3. Memiliki SIM C
  4. SIM C telah digunakan selama 12 bulan atau satu tahun sejak SIM C diterbitkan
  5. Mengulang praktik uji dengan motor yang sesuai dengan ketentuan

SIM C2

  1. SIM C2 berlaku untuk motor dan motor listrik di atas 500 cc
  2. Usia minimal 19 tahun ke atas dibuktikan dengan KTP
  3. Memiliki SIM CI
  4. SIM C1 telah digunakan selama 12 bulan atau satu tahun sejak SIM C1 diterbitkan

Pada umumnya, pembuatan SIM C1 dan CII sama dengan membuat SIM C satu. Pembedanya adalah SIM C1 memerlukan SIM C dan berusia 18 tahun ke atas, sementara SIM C2 memerlukan SIM C1 dan berusia 19 tahun ke atas.

Syarat Administrasi SIM C

Untuk membuat SIM C diperlukan beberapa dokumen-dokumen sebagaimana yang tercantum pada Pasal 9 ayat (1) berikut:

  1. Melengkapi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM C.
  2. Menunjukkan KTP asli dan fotokopinya.
  3. Menyerahkan fotokopi sertifikat pelatihan atau pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi paling lama 6 bulan (bersifat opsional).
  4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja sebagai syarat membuat SIM C terbaru bagi WNA.
  5. Melaksanakan perekaman biometrik, meliputi retina mata, pengenalan wajah (face recognition), serta sidik jari (fingerprint).
  6. Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah memiliki dokumen, berikut tata cara pembuatan SIM C yang bisa dilakukan secara daring (online) atau luring (offline).

Cara Buat SIM C secara Luring di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM

  1. Kunjungi Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM sambil membawa seluruh dokumen sesuai persyaratan.
  2. Mengisi berkas pendaftaran SIM C 2023.
  3. Membayar biaya registrasi termasuk jaminan asuransi dan tes kesehatan.
  4. Melaksanakan pemeriksaan kesehatan jasmani dan psikologi.
  5. Mengerjakan soal-soal pada ujian teori.
  6. Jika dinyatakan lulus, lanjut ke ujian praktik.
  7. Apabila dinyatakan layak, calon pemilik SIM akan melalui tahapan rekam biometri, tanda tangan digital, dan foto SIM C.
  8. Tunggu kartu dicetak dan diserahkan kepada pemohon.

Cara Buat SIM Daring

  1. Pasang aplikasi SINAR – Digital Korlantas POLRI pada ponsel pintar dari App Store atau Play Store.
  2. Daftar akun memakai nomor ponsel aktif.
  3. Verifikasi akun dengan kode OTP.
  4. Registrasi NIK.
  5. Login dengan metode pengenalan wajah (face recognition).
  6. Tentukan jenis SIM C, SIM CI, atau SIM CII untuk melanjutkan ke cara membuat SIM C terbaru berikutnya.
  7. Transfer biaya pendaftaran ke nomor rekening yang tertera.
  8. Ikuti ujian psikologi pada aplikasi https://app.eppsi.id/ dan kesehatan fisik melalui https://www.erikkes.id/.
  9. Jika lulus, akan ada kode QR yang ditampilkan.
  10. Lakukan ujian praktik di kantor Satpas yang dipilih.
  11. Apabila lulus, SIM C bakal dicetak.

Sebelum membuat SIM, Anda perlu menyiapkan biaya dalam pembuatan SIM. Untuk membuat SIM baru dari SIM C sampai SIM CII Anda memerlukan Rp 100 ribu. Lalu biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25 ribu, jaminan asuransi Rp 30 ribu.

Jika Anda dinyatakan gagal, Anda bisa mengulang tes setelah 7 hari, 14 hari, sampai 30 hari setelah tes pertama. Polri menjamin uang kembali jika tetap dinyatakan tidak lolos membuat SIM.

ANANDA BINTANG  I  TIM TEMPO.CO

Pilihan Editor: Penerapan SIm CI Terhalang Masalah Anggaran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bamsoet Ajak MBI Sosialisasikan Penggunaan SIM C1 dan C2

14 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima kunjungan pengurus MBI Pusat, MBI Sukabumi, dan MBI Sumedang, di Jakarta, Jumat 12 Juli 2024.
Bamsoet Ajak MBI Sosialisasikan Penggunaan SIM C1 dan C2

Penggolongan SIM menjadi bukti kepedulian Polri untuk menempatkan keselamatan berkendara sebagai prioritas utama.


Begini Cara Mendapatkan SIM D bagi Penyandang Disabilitas

23 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Begini Cara Mendapatkan SIM D bagi Penyandang Disabilitas

Aturan mengenai SIM D ini diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


Ingin Berkendara di Luar Negeri? Begini Cara Membuat SIM Internasional

23 hari lalu

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ingin Berkendara di Luar Negeri? Begini Cara Membuat SIM Internasional

Ada sebanyak 92 negara yang mengakui SIM Internasional dari Indonesia. Berikut cara membuat SIM Internasional.


Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

25 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

Berikut sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik membuat atau memperpanjang SIM.


Tak Hanya SIM, Ini 10 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

46 hari lalu

Tak Hanya SIM, Ini 10 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Selain SIM, ini deretan program pemerintah yang mewajibkan masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk mengakses layanannya.


Mulai 1 Juli, Ini Tahapan Pembuatan SIM Pakai BPJS Kesehatan

46 hari lalu

Warga mengendarai sepeda motor saat ujian praktik SIM (Surat Izin Mengemudi) C di Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi) Polres Bekasi Kota, Jawa Barat, Senin 7 Agustus 2023. Polri mengganti lintasan berbentuk angka 8 serta zig zag dengan lintasan baru berbentuk huruf S di seluruh Satpas Polda se-Indonesia dan Satpas Polres Bekasi menyatakan kelulusan uji praktek pembuat SIM mencapai 90 persen setelah pergantian lintasan tersebut. ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Mulai 1 Juli, Ini Tahapan Pembuatan SIM Pakai BPJS Kesehatan

Korlantas Polri mulai uji coba penggunaan BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM, ini tahapan pengecekan kepesertaan JKN dan pembuatan SIM-nya.


5 Tips Memesan Campervan di Selandia Baru

50 hari lalu

Danau Pukaki, Canterburry, Selandia Baru. (Foto: Miles Holden)
5 Tips Memesan Campervan di Selandia Baru

Ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum memulai road trip dengan campervan di Selandia Baru


Uji Coba BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pembuatan SIM di 7 Polda

50 hari lalu

Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 19 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji
Uji Coba BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pembuatan SIM di 7 Polda

BPJS Kesehatan akan digunakan sebagai syarat pembuatan SIM. Uji Coba akan dilakukan pada 1 Juli sampai 30 September 2024. Uji coba di Polda mana saja?


Rencana Pemberlakuan SIM Gunakan NIK KTP oleh Korlantas Polri, Ini Alasannya

50 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Rencana Pemberlakuan SIM Gunakan NIK KTP oleh Korlantas Polri, Ini Alasannya

Yusri Yunus, Dirregidens Korlantas Polri, menjelaskan kepada wartawan di Jakarta bahwa wacana ini merupakan bagian dari upaya penertiban data pribadi.


Ketua MPR dan Kakorlantas Sosialisasikan Pembuatan SIM C1

27 Mei 2024

Ketua MPR dan Kakorlantas Sosialisasikan Pembuatan SIM C1

SIM C1 untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc