Ketua RT di Jember Dihukum 7 Bulan Penjara karena Jual Motor Kredit, Bagaimana Aturannya?

Reporter

Erwan Hartawan

Senin, 12 Februari 2024 14:00 WIB

Pengunjung mendatangi stan FIFGrup pada pameran sepeda motor Indonesia Motorcycle Show (IMOS+) 2023 di Convention Exhibition (ICE) BSD, Kabupaten Tangerang, Rabu, 25 Oktober 2023. Promo yang ditawarkan berupa potongan tenor hingga 4 kali yang akan memberikan keuntungan hemat angsuran senilai Rp7 juta dengan uang muka mulai dari Rp2 juta. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengalihan jaminan fidusia atau over alih kredit merupakan proses pengalihan kepemilikan suatu benda beserta dengan pembayaran angsurannya yang masih dalam status kredit kepada individu yang menjadi pihak ketiga.

Tindakan tersebut ilegal dan melanggar pidana apabila dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan suatu benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

PT Federal International Finance (FIFGROUP) yang merupakan salah satu perusahaan pembiayaan ritel terbesar di Indonesia mendapati adanya tindakan over alih kredit yang dilakukan oleh salah satu debitur atas nama Syaiful Bahri di FIFGROUP Cabang Jember tepatnya di Komplek Pertokoan Mutiara Plaza, Jl. Diponegoro No.37, Tembaan, Kepatihan, Jawa Timur.

Syaiful Bahri harus menjadi terpidana lantaran secara ilegal atau tanpa sepengetahuan FIFGROUP Cabang Jember telah melakukan over alih kredit terhadap objek jaminan fidusia berupa kendaraan roda dua merk Honda tipe Vario dengan nomor polisi P 6553 IH.

Jaminan fidusia itu sendiri merupakan hak jaminan atas sebuah benda dalam proses kredit yang tetap berada di dalam penguasaan debitur sebagai agunan dalam pelunasan utang tertentu.

Advertising
Advertising

Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jember pada Senin, 29 Januari 2024, Syaiful Bahri mengakui tindakan pidana yang telah ia lakukan tersebut. Akibat perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa sanksi pidana penjara selama 7 bulan ditambah denda sebesar Rp50 juta seperti yang tertuang di dalam putusan Nomor 692/Pid. B/2023/PN Jmr.

Bersamaan dengan hal ini, Kepala FIFGROUP Cabang Jember, Junaidi menghimbau kepada seluruh customer untuk melapor dan datang ke kantor apabila mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran segera agar mendapatkan solusi penyelesaian, sehingga tidak merugikan satu sama lain.

“Saya berharap tidak mengalihkan, menggadaikan, menyewakan atau menjual objek jaminan fidusia karena perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan ancaman hukuman penjara” kata Junaidi dalam keterangan resminya, Senin, 12 Februari 2024.

Pilihan Editor: Polisi Tilang Motor Pakai Pelat Nomor Tempel, Apakah Dilarang?

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Berita terkait

10 Motor Termahal di Dunia 2024, Harganya Mencapai 2,3 Miliar

1 jam lalu

10 Motor Termahal di Dunia 2024, Harganya Mencapai 2,3 Miliar

Berikut ini deretan sepeda motor dengan harga fantastis pada 2024, ada dibanderol hingga Rp2,3 miliar per unit.

Baca Selengkapnya

Cegah Kerugian Saat Kredit Mobil, Perhatikan 5 Tips Berikut

8 jam lalu

Cegah Kerugian Saat Kredit Mobil, Perhatikan 5 Tips Berikut

Untuk ajukan kredit mobil ada beberapa hal perlu diperhatikan. Salah satunya mengukur kemampuan finansial jangka pendek maupun panjang. Apa lagi?

Baca Selengkapnya

Kepergok Hendak Mencuri Motor, Pria di Bekasi Tewas Dikeroyok Massa

1 hari lalu

Kepergok Hendak Mencuri Motor, Pria di Bekasi Tewas Dikeroyok Massa

Pria yang diduga hendak mencuri sepeda motor itu diteriaki maling lalu dikejar dan dihujani pukulan oleh massa hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Kisah Royal Enfield Sebelum Memproduksi Motor di India

3 hari lalu

Kisah Royal Enfield Sebelum Memproduksi Motor di India

Sebelum membuat motor, Royal Enfield memproduksi sejumlah produk di bawah tanah

Baca Selengkapnya

Penyaluran Kredit Bank Sampoerna Naik 13 Persen

3 hari lalu

Penyaluran Kredit Bank Sampoerna Naik 13 Persen

Penyaluran kredit Bank Sahabat Sampoerna (Bank Sampoerna) pada kuartal I 2024 sebesar Rp 11,6 triliun. Naik 13,2 persen.

Baca Selengkapnya

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Cara Pengajuannya

4 hari lalu

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Cara Pengajuannya

Ketahui syarat gadai BPKB motor di Pegadaian agar proses pengajuan bisa diterima. Berikut ini cara pengajuannya yang perlu dipahami.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Meraih Peringkat BBB, Apa Artinya? Ini Skala Peringkat dari Fitch Ratings

5 hari lalu

Bank Mandiri Meraih Peringkat BBB, Apa Artinya? Ini Skala Peringkat dari Fitch Ratings

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk meraih kenaikan peringkat menjadi BBB dai Fitch Rating. Tak hanya BBB, terdapat jenis peringkat lain.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

14 hari lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

15 hari lalu

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

16 hari lalu

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

PT Bank OCBC NISP Tbk. mencetak laba bersih yang naik 13 persen secara tahunan (year on year/YoY) menjadi sebesar Rp 1,17 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya