Cara Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat dan Persyaratan yang Harus Dibawa

Reporter

Rizki Dewi Ayu

Editor

Laili Ira

Rabu, 21 Agustus 2024 16:49 WIB

Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Cara mengurus pajak motor yang mati atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah lewat masa berlakunya merupakan hal penting yang harus diketahui bagi setiap pemilik kendaraan.

Jika STNK dan pajak mati, maka kendaraan akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan berisiko terkena tilang oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2015, STNK adalah dokumen yang menunjukkan legalitas kendaraan. Dokumen ini wajib dibawa saat berkendara di jalan raya karena berfungsi sebagai bukti sah pengoperasian kendaraan. Selain itu, STNK juga mencantumkan identitas pemilik kendaraan bermotor.

STNK yang sudah mati pada dasarnya masih dapat diaktifkan kembali melalui kantor Samsat. Berikut adalah cara mengurus pajak motor mati di Samsat beserta persyaratan yang harus dibawa.

Syarat Mengurus STNK Mati

Untuk mengaktifkan kembali STNK yang sudah mati, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengunjungi Samsat. Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

  1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
  2. Fotokopi STNK.
  3. STNK asli.
  4. Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
  5. Biaya untuk membayar pajak kendaraan.
  6. Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
  7. Bukti pembayaran pajak (jika membayar melalui online).

Cara Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat

Advertising
Advertising

Setelah semua persyaratan dipersiapkan, pemilik kendaraan dapat langsung mendatangi kantor Samsat terdekat yang sesuai dengan plat nomor kendaraan. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti.

1. Cek Fisik Kendaraan

Petugas Samsat akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, lalu mencocokkannya dengan data yang ada di STNK atau BPKB. Pada tahap ini, Anda akan dikenakan biaya untuk mendapatkan formulir dan surat nomor cek fisik.

2. Isi Formulir Pajak

Setelah cek fisik selesai, pemilik kendaraan diwajibkan mengisi formulir pajak yang disediakan oleh pihak Samsat. Pastikan data yang diisi pada formulir tersebut valid dan sesuai dengan dokumen yang Anda bawa. Setelah formulir diisi, serahkan kembali ke petugas Samsat untuk verifikasi kelengkapan berkas.

3. Menyerahkan Dokumen Persyaratan

Susun dokumen persyaratan secara urut, yaitu STNK asli, fotokopi KTP, fotokopi STNK, dan fotokopi BPKB. Pisahkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua serta e-KTP. Penting untuk menyerahkan STNK yang pajaknya mati agar petugas dapat memproses perpanjangan dengan mudah.

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak ada perubahan identitas pemilik atau identitas kendaraan bermotor.

4. Pembayaran Denda dan Pajak

Langkah terakhir adalah membayar biaya perpanjangan STNK beserta dendanya. Denda ini dikenakan karena keterlambatan pembayaran pajak dan besarnya tergantung pada lama waktu keterlambatan. Setelah pembayaran selesai, STNK baru akan diterbitkan dan dapat digunakan kembali sebagai bukti sah pengoperasian kendaraan.

Pilihan Editor: Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Berita terkait

Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

1 hari lalu

Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.

Baca Selengkapnya

Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

1 hari lalu

Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

Personel kepolisian di Samsat Kota Bekasi, Aipda P akhirnya ditahan dan patsus buntut kasus dugaan pungli. Begini perkaranya.

Baca Selengkapnya

Viral Pungli di Samsat Bekasi, Polda Metro Jaya Minta Warga Melapor ke Nomor Contact Center

2 hari lalu

Viral Pungli di Samsat Bekasi, Polda Metro Jaya Minta Warga Melapor ke Nomor Contact Center

Setelah viral kasus pungli di Samsat Bekasi Kota, Polda Metro Jaya meminta warga melapor ke nomor contact center bila menemukan kasus serupa.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Ungkap Aipda P Baru Sekali Lakukan Pungli di Samsat Kota Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Ungkap Aipda P Baru Sekali Lakukan Pungli di Samsat Kota Bekasi

Polda Metro Jaya meminta maaf atas anggotanya yang melakukan pungli di Samsat Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Buntut Dugaan Pungli Aipda P, Polda Metro Akan Tempatkan Personel Provos di Samsat

3 hari lalu

Buntut Dugaan Pungli Aipda P, Polda Metro Akan Tempatkan Personel Provos di Samsat

Aipda P yang diduga melakukan pungli terhadap warga di Samsat Bekasi saat ini tengah diproses di Propam Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Aipda P Ditahan Provos Karena Dugaan Pungli di Samsat Bekasi, Pemecatan Menunggu Sidang Etik Profesi

4 hari lalu

Aipda P Ditahan Provos Karena Dugaan Pungli di Samsat Bekasi, Pemecatan Menunggu Sidang Etik Profesi

Sanksi pemecatan terhadap Aipda P terduga pungli di Samsat Bekasi ditentukan dalam sidang kode etik profesi Polri.

Baca Selengkapnya

Pungli di Samsat Bekasi, Video Interogasi jadi Bahan Polda Metro Jaya Tindak Aipda P

4 hari lalu

Pungli di Samsat Bekasi, Video Interogasi jadi Bahan Polda Metro Jaya Tindak Aipda P

Video viral jadi bahan penyelidikan dugaan pungli Samsat Bekasi Kota.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tahan Aipda P yang Lakukan Pungli di Samsat Bekasi

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Tahan Aipda P yang Lakukan Pungli di Samsat Bekasi

Propam Polda Metro Jaya menyatakan pungli yang dilakukan Aipda P termasuk pelanggaran berat.

Baca Selengkapnya

Propam Polda Metro Jaya Periksa Aipda P Terduga Pungli di Samsat Bekasi Kota

4 hari lalu

Propam Polda Metro Jaya Periksa Aipda P Terduga Pungli di Samsat Bekasi Kota

Seorang warga ditawari seorang polisi untuk mempercepat pengurusan balik nama dan pajak kendaraan di Samsat Bekasi Kota.

Baca Selengkapnya

Kasus Pungli di Samsat Bekasi Kota, Kapolda Metro Jaya Turunkan Propam Setelah Korban Didatangi Polisi

4 hari lalu

Kasus Pungli di Samsat Bekasi Kota, Kapolda Metro Jaya Turunkan Propam Setelah Korban Didatangi Polisi

Seorang warga Bekasi mengalami pungli di Samsat Bekasi Kota saat mengurus balik nama dan pajak kendaraan. Seorang polisi bisa mempercepat proses.

Baca Selengkapnya