TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Maret 2024. Program itu dilakukan dengan tujuan untuk penghapusan atau pengampunan denda pajak bagi pemilik kendaraan.
Misalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh yang mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga 31 Desember 2024.
Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor tertanggal 30 November 2023.
Kemudian, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi yang juga menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan. “Hallo Sobat Pajak. Pemutihan pajak kendaraan bermotor periode 6 Januari sampai dengan 28 Maret 2024,” tulis akun Instagram @samsat.kota.jambi, Selasa, 9 Januari 2024.
Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan
Adapun syarat pembebasan denda pajak kendaraan bermotor bisa berbeda-beda tergantung kebijakan yang ditetapkan oleh masing-masing penyelenggara.
Berikut beberapa ketentuan pemutihan pajak kendaraan sebagaimana dikutip dari laman Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat:
- Berlaku bagi orang pribadi yang mempunyai dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
- Badan, Pemerintah, Pemprov, Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Pemerintah Kota (Pemkot), dan Pemerintah Desa.
- Pembebasan dikecualikan untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk, lelang/ex-dump yang belum terdaftar, dan ganti mesin.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan meliputi:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli.
- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir.
- Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan (BPKB) asli (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor).
- Kendaraan dihadirkan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor).
- Bukti hasil cek fisik (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor).
Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan
Berikut langkah-langkah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan:
- Wajib Pajak (WP) melakukan pemeriksaan fisik kendaraan (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor).
- Pemeriksaan kepemilikan kendaraan bermotor di loket progresif.
- Penyerahan kelengkapan administrasi di loket pendaftaran.
- Petugas melakukan pemeriksaan penetapan besaran pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta menetapkan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) melalui penerbitan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).
- Wajib Pajak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB dan SWDKLLJ, serta PNBP STNK dan TNKB (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor) di loket pembayaran.
- Penerimaan SKKP/SKPD yang didaftarkan dan STNK (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor) atau STNK yang telah disahkan (untuk registrasi ulang tahunan) di loket penyerahan.
- Bagi masyarakat yang mengikuti program diskon PKB dapat melakukan pembayaran di Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, e-Samsat Regional (BNI, BCA, BJB), Signal, Sapawarga, Smades, dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Bukalapak, Tokopedia, Kaspro, BJB, dan loket Payment Point Online Banking atau PPOB).
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024