TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebanyak 3 persen untuk Kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau Low Cost Green Car. Kenaikan pajak ini akan mendorong harga jual dan berpotensi menekan pangsa pasar mobil LCGC.
Baca: Bos Toyota Berikan Bukti Mitsubishi Xpander Bukan Saingan Avanza
Baca juga:
Executive General Manager PT Toyota-Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto mengatakan, arah PPnBM ialah menuju kendaraan ramah lingkungan karena keterbatasan bahan bakar. Pengenaan PPnBM sebesar 3 persen tentu akan membuat harga naik tetapi tidak otomatis langsung ditanggung konsumen.
"Hitungannya model ini banyak yang membeli secara kredit, cicilan 5 tahun tidak terlalu besar. PPnBM 3 persen harga pasti naik tapi tidak murni [naik] 3 persen," ujarnya di sela-sela perkenalan Toyota Team Indonesia di Jakarta, Rabu 13 Maret 2019.
Seperti diketahui dalam usulan PPnBM kendaraan yang baru, pemerintah memerapkan tarif 3 persen untuk KBH2, model hybrid, plug-in hybrid, flexy engine, hingga electric vehicle. Saat ini KBH2 atau yang juga dikenal dengan low cost green car (LCGC) menikmati tarif 0 persen.
Soerjo menjelaskan, rencana pemerintah menerapkan PPnBM 3 persen pada model KBH2 juga menuntut pengembangan mesin untuk konsumsi bahan bakar. Tantangan produsen ialah memenuhi aturan pemerintah seperti 1 liter 20 km (1:20) atau lainnya.
Baca: Toyota Serukan Avanza Perang Melawan Mitsubishi Xpander
Selanjutnya, untuk kembangkan mesin begitu butuh teknologi sehingga ada biaya yang dikeluarkan. Namun, produsen dan agen pemegang merek (APM) tidak akan serta merta membebankan semuanya kepada konsumen.
"Sama seperti BBN naik Rp1 juta, tidak semua langsung ke konsumen, harga pasti naik, Seberapa besarnya? Gak murni 3 persen," tambahnya.