Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Jenis Kendaraan Bebas Pajak dan Bea Balik Nama

Editor

Nurhadi

image-gnews
Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap warga negara wajib untuk membayar pajak, termasuk pajak kendaraan. Namun ternyata ada pengecualian terhadap kendaraan tertentu sehingga dibebaskan dari pajak dan bea balik nama kendaraan. Apa saja kendaraan itu? 

1. Kereta api

Kereta api dibebaskan dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 7 Ayat 3 serta Pasal 12 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2022. 

2. Kendaraan Pertahanan dan Keamanan Negara

Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara juga tidak dimasukkan sebagai obyek PKB dan BBNKB. Misalnya kendaraan yang biasa digunakan oleh pihak Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Polri.  

3. Kendaraan Perwakilan Negara Asing

Jenis kendaraan ini meliputi kendaraan bermotor dari kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah. 

4. Kendaraan Bermotor Berbasis Energi Terbarukan

Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan ini merupakan kendaraan yang menggunakan sumber energi dari alam dan dapat diperbarui secara alami tanpa batas seperti air, matahari, dan angin. 

5. Kendaraan Bermotor yang Ditetapkan Perda

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jenis kendaraan yang masuk dalam kategori ini berdasarkan Perda DKI Jakarta adalah kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

6. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Menurujuk Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) atau KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar. 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 1 Tahun 2022, pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB. 

Namun perlu diperhatikan juga mengenai pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang tersebut, tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai

BAPENDA.JAKARTA.GO.ID

Pilihan Editor: Prabowo Rencanakan Menteri hingga Wali Kota Gunakan Maung Pindad Jadi Kendaraan Dinas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dosen UNS Rancang Battery Swapping Station Motor Listrik Dipakai Bersama Antarmerek

23 jam lalu

Karyawan mengganti baterai sepeda motor listrik di Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU), Gedung Direktorat Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), Jakarta, Senin 21 Desember 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Dosen UNS Rancang Battery Swapping Station Motor Listrik Dipakai Bersama Antarmerek

Selama ini pengguna motor listrik hanya dapat menukar baterai di Battery Swapping Station yang sesuai dengan merek masing-masing.


Terpopuler: Prabowo akan Ganti Mobil Dinas Menteri dengan Maung, Presiden Sebut IKN Ibu Kota Politik Dirampungkan dalam 4 Tahun

2 hari lalu

Usai dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada Ahad, 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto serta Gibran Rakabuming Raka meninggalkan Kompleks Parlemen DPR/MPR RI menggunakan mobil Pindad MV3 Garuda Limousine. Mobil ini dikembangkan khusus dari MV3 untuk kendaraan Presiden dan Wakil Presiden RI.  Foto: Pindad
Terpopuler: Prabowo akan Ganti Mobil Dinas Menteri dengan Maung, Presiden Sebut IKN Ibu Kota Politik Dirampungkan dalam 4 Tahun

Wamenkeu Anggito Abimanyu mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto meminta agar seluruh mobil dinas menteri dan eselon 1 menggunakan produksi Pindad.


Prabowo Rencanakan Menteri hingga Wali Kota Gunakan Maung Pindad Jadi Kendaraan Dinas

2 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto (tengah) menggunakan kendaraan Pindad Maung MV3 Garuda Limousine saat menyapa warga usai acara pelantikan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu, 20 Oktober 2024. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan Presiden Prabowo menginstruksikan agar seluruh mobil dinas menteri dan eselon 1 menggunakan kendaraan produksi dalam negeri, salah satunya Pindad Maung.Shutterstock
Prabowo Rencanakan Menteri hingga Wali Kota Gunakan Maung Pindad Jadi Kendaraan Dinas

Presiden Prabowo Subianto berencana agar para pejabat dari tingkat menteri hingga walikota mengendarai kendaraan yang sama. Ini alasannya.


Wamenkeu Anggito Abimanyu Ungkap Instruksi Prabowo Ganti Seluruh Kendaraan Menteri dan Eselon I Jadi Mobil Maung Pindad

2 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto tiba di Istana Merdeka untuk menjalani prosesi pisah-sambut dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Ahad, 20 Oktober 2024. Ia menggunakan mobil Maung berpelat 'Indonesia 1'. TEMPO/Daniel A. Fajri
Wamenkeu Anggito Abimanyu Ungkap Instruksi Prabowo Ganti Seluruh Kendaraan Menteri dan Eselon I Jadi Mobil Maung Pindad

Wamenkeu Anggito Abimanyu membeberkan rencana Presiden Prabowo mengganti seluruh kendaraan menteri dan eselon 1 jadi mobil Maung Pindad pekan depan


Dorong Transisi Energi, Uni Eropa Dukung Smart City di IKN

3 hari lalu

Duta Besar Uni Eropa (UE) untuk ASEAN, Sujiro Seam, meluncurkan EU-ASEAN Green Diplomacy Weeks 2024 di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta pada Ahad, 27 Oktober 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Dorong Transisi Energi, Uni Eropa Dukung Smart City di IKN

Uni Eropa mendukung Smart City di IKN.


Mengenal RON 92 pada BBM, Kelebihan, dan Kekurangannya

3 hari lalu

Pengendara sepeda motor melintas di dekat papan informasi harga BBM di salah satu SPBU kawasan Kuningan Timur, Jakarta, Selasa 1 Oktober 2024. PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dari Rp12.950 per liter menjadi Rp12.100 per liter, Pertamax Green 95 dari Rp13.650 per liter menjadi Rp12.700 per liter, Pertamax Turbo dari Rp14.470 per liter menjadi Rp13.250 per liter, Dexlite dari Rp14.050 per liter menjadi Rp12.700 per liter, dan Pertamina Dex dari Rp14.550 per liter menjadi Rp13.150 per liter yang berlaku per 1 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Mengenal RON 92 pada BBM, Kelebihan, dan Kekurangannya

Mengenal RON 92 pada BBM beserta kelebihan dan kekurangannya. Tidak semua kendaraan cocok menggunakan RON 92. Ini informasinya.


Jalur Kereta Api Simpang Joglo Solo Ditargetkan Beroperasi 1 November 2024, Kemenhub Lakukan Uji Beban

3 hari lalu

Menhub Budi Karya Sumadi meninjau rel layang di Simpang Joglo Solo, Jawa Tengah, Minggu, 13 Oktober 2024. ANTARA/Aris Wasita
Jalur Kereta Api Simpang Joglo Solo Ditargetkan Beroperasi 1 November 2024, Kemenhub Lakukan Uji Beban

Jalur kereta api simpang Joglo di Kota Solo, Jawa Tengah, ditargetkan beroperasi paling lambat 1 Novermber 2024.


Kelas Menengah Merasa Tertekan oleh Kebijakan Pemerintah, dari Kenaikan PPN hingga Omnibus Law

5 hari lalu

Ilustrasi belanja / masyarakat kelas menengah.  ANTARA/Puspa Perwitasari
Kelas Menengah Merasa Tertekan oleh Kebijakan Pemerintah, dari Kenaikan PPN hingga Omnibus Law

Data BPS menunjukkan adanya penurunan jumlah kelas menengah pada 2019 - 2024. Daya beli kelas menengah pun kian menurun. Apa saja kebijakan pemerintah yang menekan kelas menengah?


Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor dan Contohnya

5 hari lalu

Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor dan Contohnya

Ketahui cara menghitung denda keterlambatan bayar pajak motor yang mencakup PKB dan SWDKLLJ berikut ini.


ICW Meragukan Komitmen Prabowo Memberantas Korupsi

6 hari lalu

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian, memberikan keterangan setelah membuat laporan ke Pengaduan Masyarakat KPK, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam dua proyek pengadaan Pepper Projectile Launcher (alat pelontar gas air mata) di Polri dari APBN tahun 2022 senilai Rp49,8 miliar dan program APBN SLOG Polri tahun 2023 senilai Rp49,9 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Meragukan Komitmen Prabowo Memberantas Korupsi

ICW menilai Prabowo telah melewatkan langkah nyata komitmen antikorupsi yang dimulai sejak awal proses pemilihan kabinet ini.