Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dikabarkan memiliki wacana untuk memudahkan masyarakat yang memungkinkan bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan tiga tahun sekaligus. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari.
"Wah, kabar ini sudah kemana-mana ya. Tapi itu kan baru wacana," ujar dia melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 28 Oktober 2020.
Sebelumnya, jika dilihat dari sistem pembayarannya PKB terbagi menjadi dua jenis, yaitu PKB Tahunan dan PKB Lima Tahunan. PKB Tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayarkan setiap tahunnya seperti layaknya Pajak Penghasilan (PPh).
Sedangkan PKB Lima Tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayarkan setiap lima tahun sekali, yang ini ditandai dengan pergantian pelat nomor kendaraan dan STNK. Khusus PKB lima tahunan, setiap wajib pajak harus datang ke kantor SAMSAT untuk melakukan pembayaran. Ini dikarenakan, jenis pembayaran PKB lima tahunan belum bisa dilakukan melalui e-SAMSAT.
Tsani tidak memberikan banyak komentar mengencai wacana baru itu. "Tunggu saja nanti kalau sudah jadi barangnya, kami undang deh temen-teman," kata dia.
Namun, Tsani hanya menyampaikan bahwa intinya di DKI Jakarta sedang menyiapkan regulasi dan sistem yang memungkinkan itu direalisasikan. "Masih harus kerja keras, sinergi dengan berbagai pihak. Jadi biar berproses dulu ya," ujar dia.