Jangan Salah, Ini Aturan Penggunaan Lampu Hazard bagi Pengendara Mobil

Minggu, 14 Maret 2021 18:43 WIB

Ilustrasi lampu hazard. Sumber: Top Gear Phillipines

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagian pengemudi menyalakan lampu hazard mobil atau lampu darurat ketika berkendara di tengah hujan deras untuk memberi tanda keberadaan kepada pengemudi mobil lainnya.

Bukan berarti kebiasaan sejumlah pengendara mobil yang umum dilakukan itu benar menurut aturan penggunaan lampu hazard. Sebenarnya lampu darurat itu hanya boleh digunakan pada saat mobil berhenti karena kondisi darurat.

“Gunakan lampu hazard atau lampu darurat sesuai peruntukannya, yaitu ketika berhenti dalam kondisi darurat," ucap Nur Imansyah Tara, Aftersales Division Head Auto2000, dalam pernyataannya hari ini, Minggu, 14 Maret 2021.

Baca: Simak 3 Kesalahan Penggunaan Lampu Hazard

Berikut ini Auto2000, dealer mobil Toyota, mengungkapkan aturan penggunaan lampu hazard mobil:

Lampu hazard adalah alarm atau peringatan
Peringatan itu untuk pengguna jalan lain agar berhati-hati karena, misalnya, mobil terkena masalah sehingga harus berhenti di pinggir atau tengah jalan.

Aturan lampu hazard mobil
Penggunaan lampu hazard mobil diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 121 Ayat 1 menyatakan, "Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan."

"Isyarat lain" adalah lampu darurat yang pada mobil adalah lampu belok kiri-kanan yang berkedip bersamaan (lampu sign).

Adapun yang dimaksud dengan "keadaan darurat" adalah mobil dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, atau mengganti ban.

Buku kepemilikan kendaraan Toyota menyebutkan bahwa penggunaan lampu hazard mobil hanya boleh dihidupkan pada saat pengendara mobil berhenti karena bermasalah.

Risiko lampu hazard mobil
Penggunaan lampu hazard mobil menihilkan fungsi lampu sein atau sign (isyarat) yang dipakai waktu mobil pindah jalur atau belok.

Manuver mobil yang menghidupkan lampu hazard mobil tidak dapat diantisipasi oleh pengguna jalan lain karena lampu isyarat belok menyala bersamaan.

Kondisi tersebut jelas sangat berbahaya di tengah kondisi yang kurang kondusif akibat jalan licin, hujan lebat, dan berkurangnya daya pandang.

Ketika hujan turun daya pandang pengendara mobil akan menurun drastis. Bias sinar dari lampu hazard mobil yang dipantulkan oleh air hujan membuat pengguna jalan lain (pengemudi lain) terganggu.

Situasi ini akan membuat pengguna jalan lain kesulitan memperhitungkan posisi kendaraan yang menghidupkan lampu hazard mobil. Risikonya, pengemudi mobil lain salah melakukan antisipasi, seperti jika pengereman mendadak, sebab fokus pandangannya terganggu oleh nyala lampu hazard mobil.

Larangan
Auto2000 menyarankan pengendara mobil tidak mengaktifkan lampu hazard di tengah cuaca buruk, konvoi atau di persimpangan jalan. Tindakan tersebut akan membuat pengguna jalan lain terganggu dan bingung.

Nyalakan lampu mobil sesuai dengan fungsinya, terapkan prinsip safety driving, dan patuhi aturan lalu lintas.

Pengganti lampu hazard mobil
Auto2000 menyarankan pengguna mobil Toyota menyalakan lampu senja atau lampu kecil saat mengendarai mobil di tengah hujan. Kalau butuh tambahan daya pandang dapat mengaktifkan lampu utama.

Foglamp atau lampu kabut yang sudah menjadi standar di hampir semua mobil Toyota juga bisa untuk meningkatkan visibilitas ketika hujan turun. Yang tidak kalah penting dengan penggunaan lampu hazard secara tepat, kurangi kecepatan mobil dan jaga jarak aman guna mengantisipasi segala kemungkinan.

Berita terkait

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

2 jam lalu

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

Korban tewas akibat amblesnya jalan raya di Cina selatan telah meningkat menjadi 48 orang

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

2 hari lalu

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi terus menggali terkait kasus meninggalnya Brigadir Ridhal Ali Tomi diduga bunuh diri di dalam mobil.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Sebut MPR RI Tengah Siapkan Berbagai Legacy

3 hari lalu

Bamsoet Sebut MPR RI Tengah Siapkan Berbagai Legacy

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, MPR RI periode 2019-2024 sedang mempersiapkan berbagai legacy atau peninggalan.

Baca Selengkapnya

Komponen Mobil Apa Saja yang Harus Diperiksa Setelah Digunakan Mudik Lebaran?

13 hari lalu

Komponen Mobil Apa Saja yang Harus Diperiksa Setelah Digunakan Mudik Lebaran?

Berikut beberapa komponen mobil yang sebaiknya kembali diperiksa setelah digunakan selama perjalanan mudik.

Baca Selengkapnya

5 Potensi bahaya dan Tips Mengatasi Muatan Berlebih saat Berkendara

14 hari lalu

5 Potensi bahaya dan Tips Mengatasi Muatan Berlebih saat Berkendara

Berkendara sambil membawa beban berat memiliki risiko dan potensi bahaya. Apa saja yang harus disiapkan dan diantisipasi?

Baca Selengkapnya

7 Komponen Mobil yang Perlu Dicek Setelah Mudik

18 hari lalu

7 Komponen Mobil yang Perlu Dicek Setelah Mudik

Merawat kendaraan yang digunakan saat mudik bisa mengembalikan performa kendaraan.

Baca Selengkapnya

Manfaat dan Cara Pakai Engine Flush, Manjakan Kendaraan Setelah Mudik

19 hari lalu

Manfaat dan Cara Pakai Engine Flush, Manjakan Kendaraan Setelah Mudik

Memanjakan kendaraan setelah mudik bisa memperpanjang usia pakai dan mencegah kerusakan mesin.

Baca Selengkapnya

7 Tips Aman Meninggalkan Rumah Saat Mudik Lebaran

23 hari lalu

7 Tips Aman Meninggalkan Rumah Saat Mudik Lebaran

Apa yang harus dilakukan agar rumah tetap aman saat mudik lebaran?

Baca Selengkapnya

Polri Selidiki Penyebab Kecelakaan 2 Mobil dan 1 Bus di KM 58 Tol Cikampek

24 hari lalu

Polri Selidiki Penyebab Kecelakaan 2 Mobil dan 1 Bus di KM 58 Tol Cikampek

Kecelakaan terjadi di KM 58 + 600 arah Jakarta Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin pagi, 8 April 2024.

Baca Selengkapnya

CIPS Nilai Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri

25 hari lalu

CIPS Nilai Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri

Dengan aturan ini, dokumen lartas yang sebelumnya hanya berupa laporan survey (LS) kini bertambah menjadi LS dan Persetujuan Impor.

Baca Selengkapnya