Petugas saat memasangkan kamera pengawas untuk tilang elektronik di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis, 17 September 2020. Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) rencananya akan diterapkan di jalan protokol kota Depok seperti jalan Margonda raya sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas dalam berkendara serta guna menekan pelanggaran lalu lintas. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menguji coba kamera tilang elektronik atau kamera E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mobile.
Uji coba kamera tilang elektronik mobile akan menyasar mobil atau motor yang kebut-kebutan di akhir pekan.
"Kami akan uji coba E-TLE mobile untuk Sabtu dan Minggu khusus yang kebut-kebutan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Gedung Polda Metro Jaya hari ini, Selasa, 23 Maret 2021.
Menurut Fadil, personel Ditlantas Polda Metro Jaya yang dilengkapi kamera E-TLE mobile akan mengintai kendaraan yang kebut-kebutan di jalanan Ibu Kota. Namun polisi tidak akan memberhentikan mereka.
Polisi cukup merekam kelakuan para pengemudi yang ugal-ugalan tersebut.
"Mobil patroli ikut dari belakang, tidak usah kami tindak, nanti akan kami potret, akan identifikasi."
Menurut dia, pengemudi yang kebut-kebutan dalam waktu maksimal 7 hari akan mendapatkan 'surat cinta' berisi bukti pelanggaran alias surat tilang.
"Silakan yang mau kebut-kebutan nanti akan saya turunkan tim pemburu hidden atau kamera tersembunyi," ujar Kapolda Metro Jaya.
Ditlantas Polda Metro Jaya meluncurkan 30 kamera E-TLE mobile pada Sabtu lalu, 20 Maret 2021. Petugas telah dilengkapi kamera tilang elektronik atau E-TLE berupa "dash cam", "helmet cam"dan"body cam."
Polisi "bersenjata" kamera tilang elektronik atau kamera E-TLE akan merekam plat nomor pelanggar tanpa perlu menghentikan kendaraan. Rekaman itu akan dijadikan bukti pelanggaran lalu lintas.