Pengemudi Mobil Ingin Pulang Kampung, Lihat Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021

Sabtu, 10 April 2021 19:06 WIB

Kendaraan mengantre di Gerbang Tol Cikampek Utama 1 di Karawang, Jawa Barat, Rabu, 23 Desember 2020. Arus mudik Natal dan Tahun Baru yang melewati gerbang tol tersebut hingga pukul 19.29 WIB terpantau lancar. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengumumkan larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Aturan baru ini untuk menanggulangi penyebaran penyakit Covid-19 yang sudah terjadi sejak awal 2020.

Larangan mudik lebaran sudah dua kali terjadi, yakni sebelumnya pada 2020. Para pengemudi mobil atau sepeda motor harus memperhatikan pengumuman tersebut sebelum memutuskan untuk pulang kampung.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, larangan mudik mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca: : Larangan Mudik 2020, Pengusaha Bus Kecewa Tak Diajak Diskusi

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan aturan baru itu mengatur berbagai hal tentang jenis perjalanan yang dilarang, pengawasan, pengecualian, hingga sanksi-sanksi.

“Pengaturan juga termasuk ketentuan mengenai wilayah aglomerasi,” kata Adita dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 8 April 2021.

Meski begitu, Pemerintah mengecualikan aturan larangan mudik bagi distribusi logistik dan masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak, seperti perjalanan dinas dan kunjungan duka.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito merincik ada enam kelompok yang boleh melakukan perjalanan, yakni:
1. Pegawai negeri sipil, BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang akan melakukan perjalanan dinas
2. Menjenguk keluarganya yang sakit
3. Kunjungan duka bagi anggota keluarga meninggal
4. Ibu hamil dan satu orang pendamping
5. Ibu yang akan melahirkan dan dua orang pendamping
6. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.

Pemerintah juga mengatur pekerja yang akan melakukan perjalanan dinas, mereka wajib mengantongi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Sedangkan pekerja informal dan masyarakat umum, izin perjalanan harus diterbitkan pihak desa atau kelurahan sesuai dengan alamat domisili.

Adapun pelaku perjalanan harus berusia 17 tahun ke atas. Masyarakat yang telah memperoleh izin khusus, wajib melakukan karantina 5x24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas.

Fasilitas karantina menggunakan tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah atau hotel dengan biaya mandiri.

Pengemudi motor atau mobil harus memperhatikan aturan pemerintah tentang mudik Lebaran 2021 tersebut. Jika tidak, polisi dan petugas Kemenhub akan memerintahkan kendaraan kembali ke daerah semula.

Berita terkait

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

13 jam lalu

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

Korban tewas akibat amblesnya jalan raya di Cina selatan telah meningkat menjadi 48 orang

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

1 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

2 hari lalu

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi terus menggali terkait kasus meninggalnya Brigadir Ridhal Ali Tomi diduga bunuh diri di dalam mobil.

Baca Selengkapnya

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

2 hari lalu

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

Harga bawang merah mulai mengalami penurunan di sejumlah daerah.

Baca Selengkapnya

Ragam Kegiatan yang Mengganggu Fokus saat Mengemudi

9 hari lalu

Ragam Kegiatan yang Mengganggu Fokus saat Mengemudi

Ada tiga kategori utama pemicu distraksi saat mengemudi, visual, fisik, dan kognitif. Berikut sembilan hal yang bisa mengalihkan perhatian di jalan.

Baca Selengkapnya

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

9 hari lalu

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

Tersangka mengincar rumah kosong yang ditinggal mudik Lebaran oleh pemiknya. Terakhir, tersangka mencuri di Perumahan Pagira Bangun, Teluknaga.

Baca Selengkapnya

Komponen Mobil Apa Saja yang Harus Diperiksa Setelah Digunakan Mudik Lebaran?

14 hari lalu

Komponen Mobil Apa Saja yang Harus Diperiksa Setelah Digunakan Mudik Lebaran?

Berikut beberapa komponen mobil yang sebaiknya kembali diperiksa setelah digunakan selama perjalanan mudik.

Baca Selengkapnya

Deretan Perilaku Pengemudi Arogan, Terbaru Pengendara Fortuner Berpelat TNI Palsu

14 hari lalu

Deretan Perilaku Pengemudi Arogan, Terbaru Pengendara Fortuner Berpelat TNI Palsu

Tempo merangkum deretan laporan mengenai perilaku pengemudi arogan di jalan

Baca Selengkapnya

5 Potensi bahaya dan Tips Mengatasi Muatan Berlebih saat Berkendara

14 hari lalu

5 Potensi bahaya dan Tips Mengatasi Muatan Berlebih saat Berkendara

Berkendara sambil membawa beban berat memiliki risiko dan potensi bahaya. Apa saja yang harus disiapkan dan diantisipasi?

Baca Selengkapnya

Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Ini Komponen yang Wajib untuk Dicek

15 hari lalu

Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Ini Komponen yang Wajib untuk Dicek

Oleh karena itu, perawatan yang baik pasca mudik Lebaran menjadi sangat penting untuk memastikan keamanan dan kinerja optimal sepeda motor.

Baca Selengkapnya