Kendaraan mengantre di Gerbang Tol Cikampek Utama 1 di Karawang, Jawa Barat, Rabu, 23 Desember 2020. Arus mudik Natal dan Tahun Baru yang melewati gerbang tol tersebut hingga pukul 19.29 WIB terpantau lancar. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengumumkan larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Aturan baru ini untuk menanggulangi penyebaran penyakit Covid-19 yang sudah terjadi sejak awal 2020.
Larangan mudik lebaran sudah dua kali terjadi, yakni sebelumnya pada 2020. Para pengemudi mobil atau sepeda motor harus memperhatikan pengumuman tersebut sebelum memutuskan untuk pulang kampung.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, larangan mudik mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan aturan baru itu mengatur berbagai hal tentang jenis perjalanan yang dilarang, pengawasan, pengecualian, hingga sanksi-sanksi.
“Pengaturan juga termasuk ketentuan mengenai wilayah aglomerasi,” kata Adita dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 8 April 2021.
Meski begitu, Pemerintah mengecualikan aturan larangan mudik bagi distribusi logistik dan masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak, seperti perjalanan dinas dan kunjungan duka.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito merincik ada enam kelompok yang boleh melakukan perjalanan, yakni: 1. Pegawai negeri sipil, BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang akan melakukan perjalanan dinas 2. Menjenguk keluarganya yang sakit 3. Kunjungan duka bagi anggota keluarga meninggal 4. Ibu hamil dan satu orang pendamping 5. Ibu yang akan melahirkan dan dua orang pendamping 6. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.
Pemerintah juga mengatur pekerja yang akan melakukan perjalanan dinas, mereka wajib mengantongi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.
Sedangkan pekerja informal dan masyarakat umum, izin perjalanan harus diterbitkan pihak desa atau kelurahan sesuai dengan alamat domisili.
Adapun pelaku perjalanan harus berusia 17 tahun ke atas. Masyarakat yang telah memperoleh izin khusus, wajib melakukan karantina 5x24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas.
Fasilitas karantina menggunakan tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah atau hotel dengan biaya mandiri.
Pengemudi motor atau mobil harus memperhatikan aturan pemerintah tentang mudik Lebaran 2021 tersebut. Jika tidak, polisi dan petugas Kemenhub akan memerintahkan kendaraan kembali ke daerah semula.