Cara Perpanjangan SIM Online dari HP Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

Reporter

Tempo.co

Jumat, 16 April 2021 09:54 WIB

Layanan perpanjangan SIM online

TEMPO.CO, Jakarta - Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online lewat aplikasi SINAR. Aplikasi SIM Nasional Presisi atau SINAR tersebut secara Resmi diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Selasa, 13 April 2021.

Aplikasi SINAR merupakan layanan perpanjangan serta pembuatan SIM baru yang dilakukan secara online dengan mengakses aplikasi Digital Korlantas Polri hanya dari ponsel pintar.

Dalam sambutannya, Listyo Sigit berharap dengan adanya aplikasi SINAR, masyarakat dapat menikmati pelayanan yang disediakan Korlantas Polri tersebut untuk mempermudah dalam memperpanjang atau membuat SIM baru, “Dengan di-launching-nya aplikasi ini, memudahkan masyarakat dalam perpanjangan SIM A dan C yang bisa dilakukan di rumah maupun di mana saja. Jadi, orang yang melakukan perpanjangan langsung bisa lebih sedikit, karena ada opsi lain dengan perpanjangan online," kata Listyo Sigit dikutip Tempo dari situs resmi Korlantas Polri pada Kamis, 15 April 2021.

Listyo Sigit juga berharap pelayanan kepolisian semakin baik dengan memanfaatkan teknologi informasi, “Harapann kami, pelayanan kepolisian makin baik dengan memanfaatkan teknologi informasi ini,” kata Listyo dalam acara peluncuran tersebut.

Aplikasi tersebut juga menjadi alternatif lain untuk mengakses layanan SIM online, sebab hingga saat ini, Kamis, 15 April 2021, situs layanan SIM online yang disediakan Korlantas Polri sim.korlantas.go.id masih belum dapat diakses dan masih dalam perbaikan. “Website sedang dalam perbaikan,” begitu bunyi keterangan laman tersebut.

Advertising
Advertising

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas Indonesia Irjen Istiono, dalam sambutannya menjelaskan manfaat aplikasi SINAR tersebut. Menurutnya, aplikasi yang diluncurkan Korlantas Polri ini merupakan layanan one stop service atau pelayanan terpadu satu pintu untuk melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM baru secara online, yang dapat diakses di mana saja dan kapan saja sehingga memudahkan dan tentunya juga akurat.

“SINAR merupakan layanan one stop service pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C yang bisa diakses di mana saja dan kapan saja sehingga mudah dan akurat,” kata Istiono dalam sambutannya.

Nah, berikut ini merupakan melakukan perpanjangan SIM menggunakan aplikasi SINAR:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri secara gratis di Play Store untuk pengguna android, dan bagi pengguna IOS, aplikasi ini akan diluncurkan di App Store dalam waktu dekat.

2. Setelah aplikasi diunduh dan terinstal, buka aplikasi tersebut dan masukkan nomor seluler untuk login dan pilih lanjut. Kemudian tunggu kode OTP dikirimkan, setelah OTP dikirim masukkan kode tersebut. Langkah selanjutnya, masukkan sandi baru dan konfirmasi sekali lagi untuk verifikasi pengguna.

3. Langkah berikutnya, Anda akan diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK, serta Nama Lengkap sesuai KTP, unggah data tersebut dan verifikasi menggunakan pengenalan wajah atau face recognition. Apabila dinyatakan valid, maka Anda dapat menggunakan layanan perpanjangan SIM secara online di aplikasi tersebut.

4. Buka kembali aplikasi Digital Korlantas Polri dan pilih ikon SINAR, kemudian pilih “Perpanjangan SIM”. Nantinya Anda akan diminta untuk memilih golongan SIM yang akan diperpanjang serta mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan Anda dan pas foto. Selain itu Anda juga harus melengkapi persyaratan dengan mengunggah hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi. Untuk tes kesehatan, Anda dapat melakukan melalui E-Rkkes, sementara untuk pemeriksaan psikologi, melalui E-PPsi yang juga telah disediakan di layanan SINAR.

5. Setelah menyelesaikan tahap input data, Anda akan diberikan opsi pengiriman. Anda bisa mengambil sendiri SIM yang telah diperpanjang tersebut, opsi lain, Anda juga bisa meminta orang lain mengambil SIM Anda dengan surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman seperti Kantor Pos Indonesia.

6. Lakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui virtual account BNI, setelah melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan dikirim sesuai metode pengiriman yang Anda pilih.

7. Jangan lupa untuk mengonfirmasi saat SIM tersebut telah Anda terima. Perpanjangan SIM secara online selesai Anda lakukan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Bukan SINAR, Aplikasi SIM Online dari Polri Namanya Digital Korlantas Polri

Berita terkait

Detasemen K-9 Polri Turut Amankan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, 34 Anjing Terlatih Diturunkan

1 jam lalu

Detasemen K-9 Polri Turut Amankan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, 34 Anjing Terlatih Diturunkan

Detasemen K-9 Polri dikerahkan turut mengamankan gelaran KTT World Water Forum di Bali. Sebanyak 34 anjing terlatih diterjunkan.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

2 jam lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

Kakorlantas Polri Aan Suhanan mengatakan akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan bus SMK Lingga Kencana di Subang.

Baca Selengkapnya

Kendaraan Listrik Disiapkan untuk Pengawalan VIP dan VVIP di KTT WWF Bali

1 hari lalu

Kendaraan Listrik Disiapkan untuk Pengawalan VIP dan VVIP di KTT WWF Bali

Pengawalan VVIP dan VIP Konferensi Tingkat Tinggi World Water Forum (KTT WWF) ke-10 di Bali nanti menggunakan kendaraan listrik. Acara itu akan digelar pada 18-25 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

10 Fakta Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang: 12 orang Tewas, Sopir Minta Maaf

2 hari lalu

10 Fakta Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang: 12 orang Tewas, Sopir Minta Maaf

Fakta-Fakta Bus yang membawa siswa SMK Lingga Kencana mengalami kecelakaan di Subang

Baca Selengkapnya

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

4 hari lalu

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.

Baca Selengkapnya

Terima Berbagai Aduan Jumat Curhat, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta: Kalau Pecah Ban Telpon Hotline 110

5 hari lalu

Terima Berbagai Aduan Jumat Curhat, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta: Kalau Pecah Ban Telpon Hotline 110

Kapolres menyampaikan kepolisian juga menyediakan layanan kesehatan di Klinik Pratama Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk berobat dan cek.

Baca Selengkapnya

Polri Kirim 2.446 Personel dan 310 Kendaraan untuk World Water Forum ke-10 di Bali

5 hari lalu

Polri Kirim 2.446 Personel dan 310 Kendaraan untuk World Water Forum ke-10 di Bali

Bali akan menjadi tuan rumah acara World Water Forum pada 18-25 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

6 hari lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

7 hari lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

8 hari lalu

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

Polri menyatakan kendaraan listrik untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 telah siap digunakan.

Baca Selengkapnya