Pelanggar Larangan Mudik Lebaran Diancam Putar Balik hingga Pidana
Reporter
Tempo.co
Editor
Wawan Priyanto
Senin, 3 Mei 2021 11:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta hingga pekerja mandiri.
Melalui aturan larangan mudik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diundangkan pada 23 April 2020, pemerintah menetapkan adanya pelarangan operasional kendaraan untuk angkutan penumpang ke luar kota. Larangan berlaku juga pada semua sektor transportasi, baik laut, udara, maupun darat, serta untuk angkutan pribadi.
Menindaklanjuti arahan pemerintah, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono akan menurunkan sebanyak 166.734 personel untuk menjaga 333 titik sekat di seluruh wilayah di Indonesia. Penyekatan diberlakukan untuk memastikan masyarakat tidak mudik lebaran 2021 sebagaimana keputusan pemerintah.
Nantinya ratusan ribu anggota yang berjaga akan memutar balik masyarakat yang nekat mudik. Dari penelusuran Tempo terdapat 149 titik di Jawa Tengah; 132 titik di Jawa Barat; 16 titik di Banten; 10 titik di DI Yogyakarta; 8 titik di DKI Jakarta dan sekitarnya; 8 titik di Lampung; 7 titik di Jawa Timur; dan 3 titik di Bali.
"Baik di jalur arteri maupun jalur tol. Baik menuju Jawa maupun menuju luar Jawa. Sebanyak 333 titik ini terutama dari Jakarta menuju Jawa Barat dan Jawa Tengah," ujar Istiono beberapa waktu lalu.
Lanjut Istiono, ia bakal menyiapkan aturan khusus untuk diterapkan oleh personel di lapangan. Bahkan ia akan menghukum polisi yang sengaja meloloskan pemudik selama masa Operasi Ketupat 2021. Operasi itu akan dimulai pada 6 hingga 17 Mei.
"Bandel pasti ada sanksi, apalagi waktu operasi ketupat. Saya pastikan sanksi 2 kali lipat. Kalau dikurung 21 hari, tambah 21 hari lagi. Saya pastikan itu," ujarnya.
Sementara itu, bagi pemudik yang melanggar aturan mudik akan mendapatkan sanksi pidana. Walaupun demikian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan pemberian sanksi pidana tak dilakukan secara merata kepada seluruh pemudik.
"Tentunya akan dinilai nanti oleh Polri, apa sanksi yang diberikan terhadap para pelanggar tersebut. Nanti kami yang menilai di lapangan apakah cukup diputar balikkan atau ditambah sanksi-sanksi yang lain ketika didapati pihak tertentu yang memang sengaja untuk melanggar," ujar Rusdi kepada Tempo, pada Rabu, 21 April 2021.
Selain itu Rusdi mengatakan untuk angkutan umum, sejak awal kendaraan umum tak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang di masa Operasi Ketupat 2021 yakni 6-17 Mei. Namun, jika mereka tetap melanggar, maka berpeluang besar dikenakan sanksi pidana.
"Dari awal dikasih tahu. Tidak boleh, tidak boleh, tidak boleh tetapi ketika nanti di lapangan ditemukan seperti itu tentunya Polri punya penilaian sendiri," lanjut Rusdi.
Senada dengan Polri, Kementerian Perhubungan juga akan menjatuhkan sanksi berupa denda administratif dan ancaman hukuman penjara bagi masyarakat yang melanggar aturan pelarangan mudik. Walaupun demikian, perwujudan sanksi tersebut tetap diserahkan kepada Korlantas.
Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Perhubungan Umar Aris mengatakan sanksi tersebut nantinya bisa berupa hukuman tilang. Namun, ia juga memastikan sanksi ini akan diberikan secara bertahap, yakni mulai 7 Mei hingga masa berakhirnya aturan pelarangan mudik berlaku.
Selanjutnya, untuk tahap awal, yakni mulai aturan pelarangan mudik diberlakukan pada 24 April hingga 7 Mei, masyarakat yang masih melanggar hanya akan diminta berbalik arah.
Sanksi tersebut akan mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman sanksi yang berlaku dalam Undang-Undang tersebut ialah denda maksimal Rp 100 juta dan hukuman kurung hingga 1 tahun.
"Untuk saat ini kami lakukan pendekatan persuasif untuk tahap awal," ucapnya dalam konfrensi pers, pada Kamis, 23 April 2021.
Rencananya aturan larangan mudik 2021 akan berakhir pada 31 Mei 2020 untuk sektor transportasi darat. Selanjutnya untuk angkutan udara bakal berakhir pada 1 Juni 2020, angkutan kapal laut hingga 8 Juni 2020, dan kereta api sampai 15 Juni 2020.
HIDAYAT SALAM
Baca juga: Larangan Mudik, Pengusaha Bus Minta Pengawasan Diperketat