Polisi memeriksa barang bawaan pengemudi mobil sebelum menyeberang ke Pulau Jawa di Pelabuhan Gilimanuk, Bali, Rabu, 5 Mei 2021. Larangan mudik diberlakukan pada 6 hingga 17 Mei mendatang. ANTARA/Nyoman Budhiana
TEMPO.CO, Jakarta - Larangan mudik lebaran mulai berlaku hari ini, Kamis, 6 Mei 2021, hingga 17 Mei 2021. Polisi melakukan penyekatan di sejumlah wilayah untuk mencegah mudik guna mencegah penularan Covid-19.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Meski demikian, kegiatan perjalanan ke luar kota masih diperbolehkan untuk beberapa masyarakat yang memiliki kepentingan. Namun, masyarakat juga harus memenuhi beberapa persyaratan ketat.
Dalam Edaran tersebut memuat sejumlah aturan teknis larangan mudik serta orang-orang yang mendapat pengecualian saat mudik lebaran nanti.
Pengecualian ini diberikan kepada layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang, serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal dua orang.
Terdapat persyaratan agar pihak yang dikecualikan bisa melakukan perjalanan, yaitu memiliki surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan dengan khusus untuk ASN, pegawai BUMN dan BUMD, TNI dan Polri memerlukan tanda tangan dari pejabat setingkat eselon II.
Sementara pekerja sektor informal dan masyarakat yang memiliki keperluan mendesak perlu memiliki surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing.
Untuk masyarakat DKI Jakarta yang ingin berpergian ke luar daerah, harus menyertakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
SIKM hanya berlaku bagi pekerja non-formal atau masyarakat umum yang tak bisa mendapatkan surat tugas dari pimpinan tempat kerja.
SIKM harus ditunjukkan oleh orang yang hendak bepergian ke luar kota di masa larangan mudik Lebaran 2021. Meski begitu, SIKM tak berlaku untuk warga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Syarat berat lainnya, masyarakat yang mendapat izin melakukan perjalanan dalam masa larangan mudik Lebaran 2021 wajib melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam setibanya di tempat tujuan.
KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen
3 hari lalu
KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen
EVP of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan penjualan tiket kereta api kelas Suite Class Compartment dan Luxury laris dibeli saat pelaksanaan angkutan masa Lebaran 2024.
Dengan 1 liter bahan bakar mampu menempuh jarak 31 kilometer. dipadukan dengan tenaga elektrik, jadi semakin irit. Keluarga juga nyaman karena di atap terdapat Panoramic Glass Roof with Power Sunshade.
Direktur BRI Tinjau Langsung Operasional Layanan Libur Lebaran
5 hari lalu
Direktur BRI Tinjau Langsung Operasional Layanan Libur Lebaran
Direktur Retail Funding and Distribution BRI, Andrijanto, meninjau operasional di Branch Office BRI Jakarta untuk memastikan performa layanan BRI selama periode libur lebaran.