Larangan Mudik Lebaran Mulai Hari Ini, Lihat Syarat Ketat Pengecualiannya

Kamis, 6 Mei 2021 04:03 WIB

Polisi memeriksa barang bawaan pengemudi mobil sebelum menyeberang ke Pulau Jawa di Pelabuhan Gilimanuk, Bali, Rabu, 5 Mei 2021. Larangan mudik diberlakukan pada 6 hingga 17 Mei mendatang. ANTARA/Nyoman Budhiana

TEMPO.CO, Jakarta - Larangan mudik lebaran mulai berlaku hari ini, Kamis, 6 Mei 2021, hingga 17 Mei 2021. Polisi melakukan penyekatan di sejumlah wilayah untuk mencegah mudik guna mencegah penularan Covid-19.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Meski demikian, kegiatan perjalanan ke luar kota masih diperbolehkan untuk beberapa masyarakat yang memiliki kepentingan. Namun, masyarakat juga harus memenuhi beberapa persyaratan ketat.

Dalam Edaran tersebut memuat sejumlah aturan teknis larangan mudik serta orang-orang yang mendapat pengecualian saat mudik lebaran nanti.

Pengecualian ini diberikan kepada layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang, serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal dua orang.

Terdapat persyaratan agar pihak yang dikecualikan bisa melakukan perjalanan, yaitu memiliki surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan dengan khusus untuk ASN, pegawai BUMN dan BUMD, TNI dan Polri memerlukan tanda tangan dari pejabat setingkat eselon II.

Sementara pekerja sektor informal dan masyarakat yang memiliki keperluan mendesak perlu memiliki surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing.

Untuk masyarakat DKI Jakarta yang ingin berpergian ke luar daerah, harus menyertakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

SIKM hanya berlaku bagi pekerja non-formal atau masyarakat umum yang tak bisa mendapatkan surat tugas dari pimpinan tempat kerja.

SIKM harus ditunjukkan oleh orang yang hendak bepergian ke luar kota di masa larangan mudik Lebaran 2021. Meski begitu, SIKM tak berlaku untuk warga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Syarat berat lainnya, masyarakat yang mendapat izin melakukan perjalanan dalam masa larangan mudik Lebaran 2021 wajib melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam setibanya di tempat tujuan.

Baca: Larangan Mudik Lebaran 2021, Perusahaan Bus Rugi Rp 18 Miliar

HIDAYAT SALAM

Berita terkait

Ramadan-Lebaran 2024, Tokopedia: Produk Kebutuhan Harian hingga Fesyen Paling Laris

3 hari lalu

Ramadan-Lebaran 2024, Tokopedia: Produk Kebutuhan Harian hingga Fesyen Paling Laris

E-Commerce Communications Director Shop Tokopedia, Nuraini Razak mengungkap tren belanja sepanjang Ramdan dan Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

3 hari lalu

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

EVP of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan penjualan tiket kereta api kelas Suite Class Compartment dan Luxury laris dibeli saat pelaksanaan angkutan masa Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Bawang Merah Rp 80 Ribu, Menteri Zulhas: Gara-gara Lebaran

4 hari lalu

Bawang Merah Rp 80 Ribu, Menteri Zulhas: Gara-gara Lebaran

Harga bawang merah naik hingga Rp 80 ribu per kilogram. Menteri Zulhas bilang gara-gara lebaran.

Baca Selengkapnya

Penumpang Commuter line di Masa Angkutan Lebaran Mencapai 20 Juta

5 hari lalu

Penumpang Commuter line di Masa Angkutan Lebaran Mencapai 20 Juta

PT Kereta Commuter Indonesia atau KCI mencatat total 20.944.000 penumpang commuter line selama masa angkutan Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

22 Hari Jadi Angkutan Lebaran, PT KAI Divre 1 Sumut Angkut 187.584 Penumpang

5 hari lalu

22 Hari Jadi Angkutan Lebaran, PT KAI Divre 1 Sumut Angkut 187.584 Penumpang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI resmi menutup pelaksanaan Angkutan Lebaran 2024 yang telah berlangsung selama 22 hari sejak 31 Maret.

Baca Selengkapnya

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

5 hari lalu

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

Dengan 1 liter bahan bakar mampu menempuh jarak 31 kilometer. dipadukan dengan tenaga elektrik, jadi semakin irit. Keluarga juga nyaman karena di atap terdapat Panoramic Glass Roof with Power Sunshade.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

5 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

Hutama Karya Sebut Usai Lebaran, Kendaraan yang Melintasi Jalan Tol Trans Sumatera Malah Lebih Tinggi

5 hari lalu

Hutama Karya Sebut Usai Lebaran, Kendaraan yang Melintasi Jalan Tol Trans Sumatera Malah Lebih Tinggi

Selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2024 di Jalan Tol Trans Sumatera, PT Hutama Karya (Persero) mencatat 2,1 juta kendaraan melintas.

Baca Selengkapnya

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

5 hari lalu

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

Tersangka mengincar rumah kosong yang ditinggal mudik Lebaran oleh pemiknya. Terakhir, tersangka mencuri di Perumahan Pagira Bangun, Teluknaga.

Baca Selengkapnya

Direktur BRI Tinjau Langsung Operasional Layanan Libur Lebaran

5 hari lalu

Direktur BRI Tinjau Langsung Operasional Layanan Libur Lebaran

Direktur Retail Funding and Distribution BRI, Andrijanto, meninjau operasional di Branch Office BRI Jakarta untuk memastikan performa layanan BRI selama periode libur lebaran.

Baca Selengkapnya